BerandaSosial BudayaNarasi BudayaAmmatoa: Jika tak Kerja, berarti Mau jadi Pencuri

Ammatoa: Jika tak Kerja, berarti Mau jadi Pencuri

Laporan: M. Farid W Makkulau

Tulisan Sebelumnya:  Bercermin dari Kearifan Lokal Ammatoa Kajang

PALONTARAQ.ID – KOMUNITAS  Kajang di Bulukumba meski termasuk dalam komunitas tradisional yang mengisolir diri dan lingkungannya dari pengaruh luar, ternyata dari sisi lain, sangat memelihara tradisi berpikir positif dan juga tidak anti sosial.

Hal ini dikemukakan Ammatoa, pemimpin tertinggi dalam Komunitas Kajang tersebut saat menerima Tim Palontaraq mewawancarainya beberapa waktu lalu.

Menurut Ammatoa, aturan paling tinggi di tanah Kajang adalah Tabe’, appatabe’, permisi. “Nipassalai tawwa nak, punna tena appatabe’,” ujar Ammatoa.

Appatabe’ yang dimaksudkan Ammatoa Kajang tersebut adalah saling memahami posisi dan kedudukan, sehingga ada saling menghormati dan menghargai.

Penulis di depan Rumah Pertemuan Orang Kajang. (foto: dok.pribadi/palontaraq)
Penulis di depan Rumah Pertemuan Orang Kajang. (foto: dok.pribadi/palontaraq)

Appatabe’ dalam arti luas adalah “permisi” atau “meminta izin”. Yang dimaksudkan bukan hanya terhadap aspek personal, kesopanan pribadi, adab sosial, tetapi juga menyangkut kepemilikan, pemanfaatan harta dan tanah.

Menyangkut hubungan sosial, Ammatoa juga menguraikan secara jelas bahwa orang luar Kajang boleh masuk kesini dan kawin dengan orang sini (orang Kajang, red), tetapi ketika masuk ke wilayah Kajang, ada adab, aturan, dan hukum yang harus ditaati.

Begitu pula Orang Kajang boleh keluar dari Tanah Kajang, kawin dengan orang luar Kajang, yang berarti pula membebaskan dirinya dari adab, aturan, dan hukum yang berlaku di Tanah Kajang.

Penulis di depan pintu gerbang Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Bulukumba. (foto: dok.pribadi/palontaraq)
Penulis di depan pintu gerbang Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Bulukumba. (foto: dok.pribadi/palontaraq)

Lebih lanjut Ammatoa Kajang memaklumkan bahwa semua orang Kajang harus kerja. “Kulleji nak, assulu assikola. Anjama kamma to’. Haruski anjama tawwa, nak. Punna tenanunjama, berarti erokontu allukka”.

Artinya: “Orang Kajang bisa keluar untuk sekolah. Begitupula dengan bekerja. Orang Kajang harus kerja. Kalau tidak mau kerja, berarti dia mau (memiliki niat) mencuri.”

Jadi, dalam hukum sosial Orang Kajang, seseorang dipandang mau mencuri atau berkeinginan menjadi pencuri jika ia tidak mau kerja.

Baca juga:  Mendekati Ammatoa, Memahami “Akkamase-mase”

“Iyangasemminjo nak, nipappilajari ri Pasanga”, ujar Ammatoa. Artinya, semua hal itulah yang dipelajari dalam Pasang ri Kajang yang menjadi aturan dan tuntunan hidup orang Kajang yang berada di  Wilayah Adat Kajang.

Komunitas Kajang dikenal dengan pakaiannya yang serba hitam dan memiliki hukum sosial tersendiri yang berlaku dan diberlakukan dalam wilayah tanah dan hutan adat yang ditinggalinya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT