BerandaSosial BudayaKearifan LokalSabdo Pandito Ratu dan MakkEadani DatuE

Sabdo Pandito Ratu dan MakkEadani DatuE

Datu Luwu XL, H. La Maradang Mackulau, SH Opu To Bau'. (foto: ist/palontaraq)
Datu Luwu XL, H. La Maradang Mackulau, SH Opu To Bau’. (foto: ist/palontaraq)

Oleh: La Oddang Tosessungriu

PALONTARAQ.ID – Seorang saudaraku bertanya, apakah kedaulatan “Sabdo Pandito Ratu” pada raja-raja di Jawa sama dengan “MakkEadani DatuE” di Sulawesi Selatan ?. Semoga catatan kecil ini dapat menjawab sekedarnya, yakni sejumput yang dapat saya mengerti adanya.

Dalam tahun 1601, Raja Mataram yakni Prabu Sutowijoyo Senopati Ing Ngalogo wafat. Sribaginda adalah seorang mumpuni yang terdidik langsung oleh Sunan Kalijaga dan ayahandanya sendiri, yaitu Ki Gde Pamanahan serta pamandanya, Ki Juru Martani.

Nama yang terakhir ini sesungguhnya adalah “The Real King Maker” dalam keterlibatannya pada suksesi Kesultanan Demak ke Pajang, hingga Keprabon Mataram sampai 3 generasi, atas berkah umur panjangnya.

Ki Juru Martani merupakan tokoh termuda dari tiga serangkai binaan Ki Ageng SEla, yakni Joko Tingkir Sultan Hadiwijoyo, Ki Gede Pamanahan dan beliau sendiri, Ki Juru Martani sendiri yang dikenal sebagai seorang panglima sekaligus politikus ulung.

Berkat kelihaian strategi politiknya sehingga Arya Penangsang gugur “ditangan” Raden Sutowijoyo, Sang Kemenakan tersayang yang berusaha diorbitkannya dimata Sang Prabu Hadiwijoyo. Maka dalam moment itu, Raden Sutowijoyo mendapat gelar kehormatan, yaitu Raden NgabEi Ing Loring Pasar sekaligus Senopati Ing Ngalogo.

Setelah “kemenakannya” wafat, sebagai sesepuh Mataram, petunjuknya dipatuhi oleh segenap petinggi kerajaan yang sedang berbela sungkawa itu. Kepadanya dipercayakan untuk menyimpan dan membuka serat wasiat Almarhum Prabu Sutowijoyo.

Sebagai penerus tahta, dinobatkanlah putera Sang Prabu yang mangkat, yaitu: Raden Mas Jolang dengan gelar Suardi Hanyokrowati. Kurang lebih 12 tahun memerintah, beliau wafat pula dalam tahun 1613.

Ternyata Sang Sesepuh Ki Juru Martani masih hidup pula dan suksesi berlanjut dibawah kendalinya. Meskipun Raden Mas Martopuro adalah pangeran mahkota, namun Raden Mas Rangsanglah yang “ditakdirkan” menerima pamor chakrabuana, hal disebabkan karena pangeran mahkota terlahir cacat.

Raden Mas Rangsang adalah sosok pangeran cerdas dan berani. Beliau dinobatkan sebagai Raja Mataram bergelar Prabu Hanyokrokusumo. Gelar kakeknya yakni “Panembahan Agung Senopati Ing Ngalogo” juga disandangnya sekaligus “Ngabdurrahman Sayyidin Panotogomo” dibelakangnya, mengukuhkan pamor kewiraan dan kewibawaan raja yang dimilikinya.

Selain itu, Sribaginda memiliki gelar lain pula, yaitu : Prabu Pandito Cokrokusumo. Hingga dikirimnya utusan ke Syarif Mekah dan mendapatkan gelar Sultan, maka mahsyurlah disebut sebagai Sultan Agung.

Dalam masa pemerintahannya, Sultan Agung berusaha membangun suatu palsafah negara “sejati” yang dapat diterima oleh seluruh agama yang dianut rakyatnya, yaitu: Islam, Hindu dan Budha. Buya Hamka (1982; 14) dalam hal ini mengemukakan :

“Dia (Sultan Agung; peny.) memakai gelar-gelar yang telah lebih menunjukkan keahliannya menggabungkan pusaka lama (Hindu) dengan paham baru (Islam), laksana Kartanagara dahulu telah menggabung pula diantara Agama Shiwa dengan Budha dicari kira-kira mana yang sama, lalu dibangun campuran baru yang tidak Hindu lagi, dan nyata tidak pula Islam”.

Sri Sultan Agung dalam pemerintahannya sejak 1613 sampai 1654 mengantarkan kerajaan Mataram pada puncak kejayaannya dengan menguasai hampir semua Pulau Jawa. Bahwa meskipun Agama Islam tumbuh sedemikian pesatnya dan menyeluruh dipelosok Pulau Jawa sejak 4 generasi sebelumnya, Sribaginda sadar bahwa pengaruh kebudayaan Hindu yang telah mengakar selama berabad-abad.

Terlebih pada masa itu, masih ada kerajaan Hindu yang bertahan di Jawa Timur, yaitu Blambangan. Kebetulan saja beliau adalah murid Kyai Surodono yang merupakan pelanjut Sunan Kalijaga sehingga motif ke-Islam-an yang ditekuninya bercorak tradisi kental peradaban Jawa.

Maka oleh beliau sendiri ditulisnya pandangan hidupnya berupa kidung yang dikenal dengan sebutan “Sastro Gending”. Pada masanya pula, disusun kembali silsilah keturunannya yang bermula dari Nabi Adam hingga Nabi Syis, kemudian terpaut dengan Sanghyang Nurcahaya, Sanghyang Nur Rasa dan Sanghyang Nur Wening.

Hingga terkait pula dengan Batara Guru, Sanghyang Tunggal, Sang Brahma hingga Prabu Arjuna, Raden Abimanyu dan Raden Parikesit. Dirunut dengan rapi hingga tiba pada Kuda LalEan Raja Pajajaran terus sulur galuh itu terhubung pula dengan Raden Wijaya sampai Hayam Wuruk terus ke Prabu Brhawijaya.

Dari pandangan dan silsilahnya yang mencakup Nabi-Nabi hingga ke Mahabharata, seluruh kalangan pemeluk agama dalam wilayah kekuasaannya menerimanya sekaligus mengagungkannya. Para pemeluk Islam menyebutnya “Abdurrahman Sayyidin Panotogomo” (Yang Mulia Abdul Rahman Sang Penata Agama) dan kalangan Hindu menyebutnya “Prabu Pandito” (Sang Raja Pandita).

Maka segala perkataannya dipandang sebagai “titah” sekaligus “fatwa” yang pantang disanggah ataupun dibantah, hal mana diistilahkan : “Sabdo Pandito Ratu”. Bahwa segala yang dinyatakannya adalah ilham dari “Yang Maha Kuasa”, yakni “Allah SWT” menurut pandangan Islam dan “Sang Hyang Widhi Washa” dalam pandangan Hindu.

Lalu bagaimana pandangan ulama-ulama Islam kala itu ?. Buya Hamka dalam “Dari Perbendaharaan Lama” (Pustaka Panjimas, 1982;15) menguraikan, “Niscaya ulama-ulama penyiar Islam, termasuk 2 orang diantara 9 Wali yang terkenal, atau keturunan yang menyambut mereka, yang hidup di pesisir memandang bahwa filsafat yang ditimbulkan Sultan ini membahayakan bagi perkembangan Islam. Mereka mengakui bahwa ini adalah satu cara yang cerdik. Sisa-sisa ke-Hindu-an menerimanya sebagai raja karena baginda adalah “Prabu Pandita”

Bagaimana pula halnya dengan “MakkEadani DatuE” (telah bertitahlah Datu) di Sulawesi Selatan? Sejauh yang dapat ditelusuri, besar dugaan seluruh kerajaan di Sulawesi Selatan memiliki pandangan yang sama dalam hal kedaulatan veto ini.

Sama halnya dengan “Sabdo Pandito Ratu”, “MakkEadani DatuE” juga berlaku absolut dan merupakan keputusan tertinggi. Namun perbedaannya adalah pada latar belakang dan aturan-aturan mutlak yang mengawalnya.

“MakkEadani DatuE” telah diberlakukan dan merupakan hak para raja di Sulawesi Selatan sebelum masa syiar Islam pada permulaan abad 17 hingga pada masa sekarang di Kedatuan Luwu.

Sementara “Sabdo Pandito Ratu” diistilahkan kemudian adalah pada masa pemerintahan Sultan Agung dalam kurun abad 17, meskipun prinsifnya-prinsifnya berasal dari masa sebelumnya serta berlaku hingga sekarang pula di Kesultanan Yogyakarta.

Namun statemen yang melahirkan “MakkEadani DatuE” timbul bersama dengan agreement wakil rakyat yang membatasi “hal-hal” yang boleh dan tidak boleh disabdakan oleh Datu.
Persetujuan dan peryataan itu saling menopang sebagai dwitunggal yang disebut sebagai “tuppu’/tumpu’” tatkala seorang raja (Datu/Arung) dinobatkan yang dituangkan sebagai kontrak antara raja sebagai pemerintah dan wakil rakyat.

Sebagai contoh dalam hal ini adalah pada penobatan Papoatangna PapoataE Pajung Luwu, Opu Patunru’ Luwu selaku “Tribune Of The People Of Luwu”, menyerukan:

“Angingko siya, LapuangngE // Kiraukkaju // Riaoko miri // Riakkeng teppa // Muteppalireng // Mau mangerre’ ri pangara’na // Tudang-tudang tellEwa ri sEbalingna // Palili’ bessi ri tunruwangna // Napatudangngi ri nawa-nawa lE’ PajungngE // Rilala’muwa”

(Engkaulah angin, Tuanku // Kami dedaunan pohon belaka // Kemanapun engkau berhembus // Disitulah kami jatuh terhampar // Terhembus olehmu // Meskipun erat ikatan kasih // ………………………………..tak terkatakan……………….. // ……………………..tak terkatakan ……………………….. // Serta taklukan perang yang mengantarainya // Jika ………..tak terkatakan ……… oleh Sang Baginda PajungngE // Akan dilupakan jua)

Maka disanggahlah oleh Opu AnrEguru Ana’arung selaku pemegang kewenangan pakar adat istiadat:

“Puang temmatenni sulo // Ata tenriatenning sulo // Puang temmabbawampawang // Ata tenribawampawang // Puang mappatutu // Ata ripatutu // Puang teppalEo // Ata tenrilEo // Puang teggoro’ liu // Ata telliu sEpe’”

(Raja tidak memegang obor // Abdi (rakyat) tidak dipegangkan obor // Raja tidak sewenang-wenang // Abdi tidak disewenangi // Raja yang mengasihi // Abdi yang dikasihi // Raja tidak menculasi // Abdi tidak diculasi // Raja tidak membatalkan kesepakatan // Abdi tidak merusak kepentingan bersama)

Bahwa “memegang obor” dalam hal ini adalah “menyelidiki aib”, maka raja dan rakyat tidak saling mencarikan kesalahan atau tidak saling menyalahkan.

Kemudian dalam konstitusinya untuk “menjaga” kedaulatan dan wibawa raja ini dinyatakan sebagai berikut:

“Naiyya DatuE // Mattukku ulu mattukku ajE // Tennairi anging tennawellang tikka // Iyapa naoto’ // Ade’pa teddu’i “

(Sesungguhnya raja // Menutup kepala dan menutup kaki // Tak dihembus angin dan tak disinari matahari // Nantilah terbangun // Jika adat yang membangunkannya)

Olehnya itu seorang Raja untuk menjaga wibawa statementnya dalam wujud “MakkEadani DatuE” ia “dibungkus” dengan protokoler adatnya sehingga digambarkan sebagai “mattukku ulu mattukku ajE”.

Itulah yang merupakan Ade’ Puraonro (konstitusi) dalam ranah Ade’ Tana Luwu. Bahwa Datu sebagai manifestasi tertinggi dan terluhur bagi negerinya haruslah eksklusif dan diliputi berlapis-lapis “ring”, tiada ubahnya dengan protokoler Presiden pada masa ini.

Hal itu demi menjaga kewibawaan kata-katanya yang merupakan “sabda”. Segala apa yang dikatakannya adalah “Sabda Luwu” yang wajib dipatuhi segenap kawulanya disebabkan ikrar “Polo Paa’, Polo Panni” (meski patah paha, patah sayap, dilaksanakan juga), sehingga “sabda” itu tidak boleh salah.

Maka demi “menghindarkan” kesalahan sabda itu, tatkala membahas hal-hal penting dalam kerajaannya, Ade’ Seppulo Dua (Dewan Adat 12) mengadakan rapat dengan tanpa kehadiran Datu (Raja) yang sesungguhnya adalah tokoh pertama dalam jajaran 12 itu.

Sekiranya Raja turut hadir dalam rapat itu, dipastikan musyawarah (assipatangngareng) itu akan gagal menemukan solusi terbaik. Hal disebabkan jika Datu “ikut” berpendapat ditengah-tengah diskusi itu, maka pendapat itulah yang menjadi putusan akhir, disebabkan “MakkEadani DatuE” (Sang Datu telah bersabda).

Telah menjadi Puraonro pula dalam musyawarah tingkat tertinggi Kedatuan Luwu, yakni menghaturkan hasil mufakat ke-11 Dewan Adat 12 kehadapan Datu. Bahwa kebulatan hasil musyawarah itu belumlah menjadi suatu keputusan resmi jika tanpa disahkan “Adanna DatuE” (sabda raja).

Sekiranya Datu tidak menyetujuinya dan memilih untuk memutuskan lain menurut pendapatnya, itulah jua yang menjadi keputusan “Yassiluwuri” (Se-Luwu). Dalam hal ini, Ade’ Puraonro itu menyatakan :

“Pura manasupi utimpurengko // Utimpu’po muangnganga // Mau manasu // Mualangngi alEmu // Namamatamuitu // Mau namamata // Na ade’ timpu’ko // Namanasu muitu // Kupesse’-pesserengko bukunna // Aja’ na’edde’ko”

(Nanti telah matang (masak) barulah kusuapkan padamu // Nantilah kusuapi baru engkau membuka mulut // Meskipun itu telah matang // Jika kau ambilkan dirimu // Tetap jua itu mentah // Meski sesungguhnya itu masih mentah // Jika adat yang menyuapimu // Maka telah matang-lah itu // Kupilahkan tulang-tulangnya untukmu // Agar jangan sampai kesedak dikerongkonganmu)

Kehalusan Pangadereng Luwu (Adat Istiadat) dalam mengawal hak kewenangan Raja ini bermula pada abad 16, yakni pada masa pemerintahan OTPT La Dewaraja TosEngereng Petta MatinroE ri Bajo.

Cendekiawan Luwu La Sameggu (La Mengngu’) kala itu masih hidup diminta pandangannya oleh Ade’ 12 untuk menyusun sistem pemerintahan yang didasari azas “Tuppu’ Assipatangngareng” (Demokrasi).

Bersama muridnya, yakni To Ciung, cendekiawan tua renta ini menyusun suatu konstitusi yang menjamin kemuliaan martabat raja yang secara bersamaan diselaraskan dengan hak-hak kemerdekaan Ade’ AsEra (Dewan Adat 9) sebagai dewan legislatif.

Demikian pula posisi Datu sebagai “on top” Dewan Adat 12 sebagai dewan eksekutif dijaga hak dan kewenangannya masing-masing sehingga tercipta mata rantai adat yang menjamin kebangkitan kembali kerajaan Luwu yang terpuruk kala itu, akibat perang berkepanjangan dengan Sidenreng, BonE, MEngkongga, Mori dan Pantilang. “Massolompawo mangelle’ waE pasang” (air tercurah dari atas, menggenang hingga permukaannya membasahi tempat dicurahkannya), demikian summary konstitusi itu.

Bahwa segala sesuatu ada aturannya, yakni menyelaraskan antara hak dan kewajiban. Termasuk dalam hal ini adalah raja, titahnya pantang dibantah, namun titah itu tidak boleh didasari “mabbawampawang” (sewenang sepihak), namun mesti melalui proses “Ade’ Assipatangngareng”.

Hal yang sesungguhnya tiada ubahnya dengan azas organisasi pada umumnya dimasa ini yang didasari musyawarah untuk mufakat dan terstruktur dengan rapi. Sesungguhnya inilah yang dilestarikan karena hanya didalam kandungannya-lah terdapat nilai-nilai yang pantas disebut: kearifan. Hal lainnya tak lebih merupakan busana dan aksesoris belaka.

Kerajaan Luwu dan Yogyakarta Hadiningrat adalah 2 kerajaan dari sedikit bekas pemerintah kerajaan di NKRI yang masih bertahan eksistensinya dengan meskipun tanpa hak politik pada masa sekarang ini.

Keduanya sama-sama meyakini bahwa setiap raja mereka mengembang “wahyu” yang ditakdirkan langsung berupa cahaya, yaitu Ile’ Manurung dan Chakrabuana.

Keduanya menjaga marwah titah rajanya melalui perangkat hadat disekeliling rajanya, meski dengan tertatih akibat gempuran keterbatasan pemenuhan kebutuhan yang tak pernah cukup seiring perputaran era dan waktu.

Mohon perbaikan atas salahnya dan mohon maaf atas khilafnya.

Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT