BerandaHeadlineIjtimak Ulama IV Serukan NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila

Ijtimak Ulama IV Serukan NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila

Laporan: Etta Adil

Related Post: Ayo Mengkaji Khilafah

PALONTARAQ.ID – Sejumlah ulama dan tokoh nasional mmberikan Konferensi pers pembacaan keputusan hasil Ijtimak Ulama IV di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8). Salah satu poin penting dalam Ijtimak Ulama IV tersebut adalah sebagaimana diungkapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak, yaitu mengambil jarak dengan kekuasaan yang berdiri diatas kecurangan dan kedzaliman.

“Dengan ini Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional ke IV memutuskan, menolak Kekuasaan yang berdiri [di] atas dasar kecurangan dan kedzaliman, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut,” tegas Yusuf Martak.

Selengkapnya berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtimak Ulama IV:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kedzaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca Aksi 212 Tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

3.6. Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerjasama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama, bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan (tabungan uang) dalam bentuk logam mulia

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya.

Hasbunallah ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’mal nasir.

Menanggapi hasil itjimak ulama IV terkait mewujudkan NKRI bersyariah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan dengan kata syariah.

Menurut JK, semua yang dilakukan umat Islam sehari-hari seperti salat, puasa, zakat, maupun menutup aurat merupakan syariah. “Kita jangan alergi pada kata syariah. Syariah itu mudah sekali. Salat, puasa, itu syariah. Mengajar juga syariah,” ujarnya di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). (*)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT