Oleh: Muhammad Farid Wajdi, Praktisi Thibbun Nabawi
Tulisan sebelumnya: Sunnah Berbekam dan Manfaatnya
PALONTARAQ.ID – BOLEHKAH berbekam dalam keadaaan haid? kira-kira jawabannya boleh apa tidak? Pertanyaan ini seringkali kita dapati di klinik bekam.
“Saya mau dibekam tapi dalam keadaan haid?”, “Saya sedang Haid, apakah saya boleh dibekam?”, “Adakah larangan berbekam disaat haid?”, dan banyak lagi pertanyaan senada yang sering dikeluhkan oleh pasien di klinik bekam.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Haid, Menstruasi , atau datang bulan merupakan perubahan wajar dalam fisik seorang wanita.
Haid adalah proses peluruhan diding rahim yang kemudian dikeluarkan dari dalam tubuh. Perubahan metabolisme dan fisiologis ini karena pengaruh hormon reproduksi.
Siklus haid rata-rata terjadi selama 28 hari, karena tidak semua wanita mengalami siklus waktu yang sama.
Secara normal, lama menstruasi pada seorang wanita terjadi sekitar 5 hari, dari rentang waktu 2-10 hari.
Para ahli menghitung darah wanita yang ikut terbawa saat datang haid adalah antara 10 ml, 35 ml, dan 80 ml.
Berbicara tentang hukum berbekam saat haid bagi perempuan pada dasarnya tidak ada larangan, tergantung sebenarnya pada kondisi tubuh pasien.
Jika kondisinya fit, maka tidak ada masalah untuk berbekam. Apabila kondisinya kurang sehat maka dapat dibekam namun dengan penanganan khusus.
Dalam Bekam ada 2 sifat kontradiksi. Ada kontraindikasi yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif.
Kontraindikasi absolut
Yaitu suatu kondisi/kelainan penyakit tertentu yang dilarang untuk dilakukan bekam, seperti pada pasien yang berumur dibawah 4 tahun, pasien yang sedang mengonsumsi obat pengencer darah, pasien yang mengalami gangguan sistem pembekuan darah yang berat, koma (tidak sadar), dehidrasi berat, renjatan/syok, pasien yang baru menjalani transfusi darah, donor darah atau cuci darah (kurang dari 48 jam dari waktu bekam), serta penderita jantung yang menggunakan alat bantu pengatur detak jantung.
Kontraindikasi relatif
Yaitu suatu kondisi/kelainan penyakit tertentu yang disarankan untuk tidak bekam terkecuali dilakukan oleh ahli bekam professional yang sudah berpengalaman, diantaranya adalah: pasien anemia, pasien kencing manis dengan kadar gula darah sewaktu lebih dari 300, pasien tumor/kanker, hipertensi dengan systole lebih dari 200 mmHg, penderita gagal jantung (Decomp. Cordis) yang berat, pasien kesurupan (terkena sihir), penderita phobia berat terhadap peralatan medis dan wanita hamil,haidh, nifas atau menyusui.
Kesimpulannya, secara garis besar bekam dalam keadaan haid tidak ada larangannya. Namun dalam penanganannya berbeda-beda. tergantung kondisi pasien pada saat itu.
TITIK BEKAM
1. Qithon
Terletak di punggung bagian bawah, antara tulang belakang lumbal ke-4 dan sakral ke-1. Titik Qithon merupakan pertemuan meridian ren dan kandung kemih.
Berfungsi untuk pengobatan Lumbago (nyeri pinggang bawah), Ngompol, Kolik (kram) ginjal, haid tidak lancar, Keputihan, Impotensi, Sering kencing, Adneksitis (radang sekitar rahim)
2. Fakhd
Terletak di paha di batang tulang femur. Fakhd bagian depan, antara lutut dan lipat paha, berfungsi untuk pengobatan.
Fakhd bagian samping dalam berfungsi untuk mengatasi keluhan haid tidak teratur, Disuria (sulit kencing), dan Kolik (kram) ginjal pada perut tengah bawah
Untuk perawatan, disarankan bagi perempuan yang haidnya tidak lancar agar meminum madu untuk stamina, dibekam untuk perawatan, serta disekar malam.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)


