Oleh: M. Farid W Makkulau
PALONTARAQ.ID – BENTUKAN alam pegunungan karst di Maros-Pangkep hampir serupa ditemukan di Kwelin, RRC dan Teluk Halong, Vietnam. Namun masing-masing memiliki keunikan tersendiri.
Di Kwelin, menara-menara karst berdiri menjulang terpisah satu dengan yang lainnya, sedangkan di Teluk Halong bentukan yang sama jutsru ditemukan mencuat diatas permukaan laut.
Fenomena Karst Maros-Pangkep pun diakui oleh dunia internasional sebagai fenomena alam yang layak diperhitungkan sebagai salah satu kekayaan dunia.
Dalam Kongres Internasional ke 11 Tahun 1993 yang diselenggarakan di Beijing oleh International Union of Speleology, para ilmuwan dan pemerhati kawasan karst dan gua dari 34 negara yang hadir, secara aklamasi menyatakan kawasan karst Maros-Pangkep ini memiliki nilai dunia.
Dalam rapat pleno disahkan surat himbauan dari Presiden dan Sekretaris Jenderal International Union of Speleology kepada Pemerintah Indonesia, agar kawasan karst Maros-Pangkep dikonservasi dan diusulkan sebagai bentukan alam warisan dunia.
Dibalik pesona dan kekayaan alam dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi di satu sisi, dan keanekaragaman fungsi di sisi lain.
Kawasan Karst Maros-Pangkep menyimpan potensi konflik yang besar jika pemanfaatan dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan konservasi, maka kerusakan Sumber Daya Alam-lah konsekuensinya.
Saat ini pun terjadi eksploitasi batuan kapur berskala besar. Pun terjadi penebangan dan perambahan liar, penangkapan kupu-kupu.
Kegiatan illegal tersebut telah mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas berbagai habitat flora fauna dan menghancurkan berbagai fenomena alam yang bernilai tinggi.
Fakta tersebut harus menjadi perhatian semua pihak di dalam pengembangan dan pemanfaatan kawasan karst Maros-Pangkep di masa mendatang.


Di bentangan kawasan Karst Maros-Pangkep berdiri dua industri semen besar yakni PT Semen Tonasa yang berproduksi 3,2 juta ton setahun serta PT Semen Bosowa dengan produksi 1,8 juta ton setahun.
Juga terdapat penambangan marmer dan batu alam, yakni PT Citatah, PT Daya Cayo, PT Bosowa Marmer, PT Makassar Indah Sarana, dan puluhan industri marmer lainnya yang mengekspor marmer secara gelondongan.
Kedua industri semen dan puluhan industri marmer tersebut menggantungkan kebutuhan bahan baku jangka panjang dari keberadaan karst.
Begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten yang menganggap kawasan itu merupakan bagian dari otonomi daerah yang ujung – ujungnya menghasilkan duit di sektor pertambangan dan kehutanan.
Berdasarkan dengan penetapan suatu kawasan sebagai world heritage, terdapat beberapa justifikasi criteria yang ditetapkan oleh komite warisan dunia UNESCO yang harus dipenuhi.
Justifikasi kriteria tersebut dikategorikan dalam empat kelompok sebagai berikut :
- Kriteria I, meliputi banyak contoh menonjol yang mewakili tingkat kepentingan yang tinggi dalam sejarah bumi.
- Kriteria II, meliputi contoh menonjol yang mewakili proses bilogis dan ekologis yang sedang berlangsung dalam evolusi dan perkembangan ekosistem dan komunitas flora dan fauna di daratan, air tawar, pesisir dan perairan.
- Kriteria III, meliputi fenomena alam yang unggul atau wilayah dengan keindahan alam yang istimewa dan memiliki kepentingan estetis.
- Kriteria IV, meliputi habitat alam yang paling penting dan signifikan untuk konservasi in-situ keanekaragaman hayati, termasuk habitat yang meliputi spesies yang terancam punah dari sudut pandang ilmiah dan konservasi.
Proses penunjukan dan penetapan kawasan karst Maros-Pangkep sebagai warisan dunia tersebut harus mengikuti prosedur penunjukan dan penetapan untuk didaftarkan dalam daftar warisan dunia yang ditentukan menurut ketentuan Komite Warisan Dunia UNESCO.
Prosedur untuk penunjukan dan penetapan untuk didaftarkan dalam warisan dunia yang ditentukan menurut ketentuan Komite Warisan Dunia UNESCO, dilakukan melalui Komite Nasional Warisan Dunia yang berada dibawah Menko Kesra di Jakarta.
Untuk usulan ini UNESCO telah menyediakan format standar yang harus dilengkapi oleh Pemerintah RI, dengan disertai kelengkapan dokumen hasil kajian atau studi lapangan.
Usulan yang disampaikan pemerintah Indonesia dan dapat dipertimbangkan oleh pihak UNESCO akan mendapatkan bantuan teknis lebih lanjut untuk mempersiapkan secara lebih lengkap dan detil usulan teknisnya.
Usulan dari Pemerintah Indonesia terutama dari Komite Nasional Warisan Dunia untuk bahan pertimbangan oleh pihak UNESCO di Paris harus disampaikan selambat-lambatnya pada Bulan Agustus.
Penunjukan dan penetapan kawasan tersebut mempunyai kedudukan dan peran strategis, terutama di dalam mendukung kepentingan pembangunan di tingkat kabupaten-kota, propinsi, nasional maupun global.
Dengan ditunjuk dan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai warisan dunia, maka tanggung jawab dan kewajiban di dalam kepentingan konservasi, pemanfaatan, dan pengembangannya akan dilakukan secara bersama antara pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat, dan lembaga internasional.

Untuk mewujudkan tanggung jawab dan kewajiban bersama tersebut, maka pengelolaan kawasna karst Maros-Pangkep sebagai warisan dunia perlu adanya suatu wadah kemitraan pengelolaan baik berupa badan, komite atau panitia yang beranggotakan unsur yang mewakili kelembagaan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, LSM, dan berbagai stakeholder lainnya.
Wadah kemitraan tersebut yang akan menjadi forum koordinasi, pengarah, fasilitasi, untuk membantu pengelolaan taman nasional dan warisan dunia secara efektif, efesien, dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Konsekuensi yang juga akan dihadapi dengan penunjukan dan penetapan kawasna karst Maros-Pangkep sebagai warisan dunia adalah adanya kewajiban pemerintah pusat untuk membiayai dan melengkapi infrastruktur pengelolaan.
Disamping itu melalui UNESCO kita dapat mengakses dan memperoleh bantuan teknis dan pendanaan dari dunia internasional bagi upaya pengelolaan dan konservasi.
Peluang tersebut seharusnya menjadi pendorong pihak Pemerintah Propinsi Sulsel dan Kabupaten (Maros dan Pangkep) menyiapkan kelembagaan berupa peraturan daerah dan peningkatan kapasitas kelembagaan termasuk personil pengelola kawasan, untuk mewujudkan secara nyata peran dan fungsi kawasan warisan dunia untuk kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Untuk itu perlu diwujudkan adanya otonomi daerah yang mengarah kepada pengembangan jaringan kerja antara kelembagaan terkait di tingkat kabupaten, propinsi, nasional, dan internasional, yang saling mendukung dan disinerginya untuk mewujudkan peran dan fungsi nyata dari keberadaan karst taman nasional tersebut. (*)


