BerandaSosial BudayaKearifan LokalKedaulatan Adat Istiadat Setiap Negeri

Kedaulatan Adat Istiadat Setiap Negeri

foto: dok pribadi La Oddang To Sessungriu.
foto: dok pribadi La Oddang To Sessungriu.

Oleh: La Oddang Tosessungriu

PALONTARAQ.ID – Bismillahir Rahmaanir Raahim. Alhamdulillahi lladzi arshola rosuluhu wadiynilhaq, ‘Asyhadu’ Allah ‘ilaaha’ illallahu, ‘Waashadu ‘anna Muhammadan abduhuw wa Rosuluh. Allahummasholli ‘alaa’ sayyidinaa’ Muhammad, ‘wa ‘alaa’ alihiy, ‘wa shohbihiy washollam, amma ba’du.

Adat istiadat tak lain dimaksudkan adalah suatu tata tertib yang mengatur kehidupan sosial antar manusia satu sama lainnya sebagai suatu masyarakat bernegeri, ataupun antar suatu negeri (kerajaan) dengan negeri lainnya.

Pada akhirnya, keteraturan yang bertatanan itu menjadi penanda martabat peradaban manusia sebagai mahluk semulia-mulianya ciptaan Allah SWT.

Khazanah adat istiadat masyarakat Luwu ataupun pada masyarakat Bugis menyebut seorang personal yang taat dalam berprilaku sesuai tatanan adat sebagai “To Makkiade’” (orang beradat).

Sebutan ini merupakan suatu predikat terhormat atas seseorang yang dinilai berprilaku sopan maupun santun. Kemudian bagi seseorang yang mengetahui hal menyangkut pranata adat, ia disebut sebagai “To Maisseng Ade’” (orang tahu adat).

Sebaliknya, bagi seseorang yang tidak mengindahkan norma adat, disebut sebagai “Tau Bawang Mabbawampawang”, hal mana pengertiannya adalah ia hanya menyerupai sosok “orang” namun berprilaku semena-mena.

Demikian pula bagi orang yang tak mengerti perihal aturan adat istiadat, disebut sebagai : “to dE’ ade’na” (orang tak beradat) hingga lebih menyerupai orang biadab adanya.

Adalah suatu aturan adat yang diakui sebagai azas hubungan bilateral antar kerajaan di Sulawesi Selatan dan Barat, dinyatakan dalam suatu ungkapan, bahwa :

“Naiyya ade’ amaradEkanna tanaE, napoade’ ade’na, napobicara bicaranna” (Sesungguhnya azas kedaulatan suatu negeri, yakni menyelenggarakan aturan adat istiadatnya, berdasarkan aturan hukum/perundang-undangannya).

Bahwa setiap negeri beradat ataupun bagi setiap orang yang beradab, seyogyanya menghormati kedaulatan adat istiadat setiap negeri (kerajaan).

Hal yang serupa diungkapkan dalam peribahasa Melayu, yaitu: “Dimana bumi dinjak, disitu langit dijunjung”.

Hal mana juga dinyatakan oleh Arung Matoa Wajo La Tadampare’ Puang Rimaggalatung, bahwa: “Naiyya tanranna To Wajo’E // Taro tanra pasoro gau’na // Naita alEna // Napakalebbi Baliboccona” (Adapun ciri Orang Wajo itu // Bertanggungjawab atas segala prilakunya // Tahu/Mengenali dirinya // Memuliakan/Menghargai kedaulatan negeri lainnya)

Meskipun pada masa ini, kedaulatan adat istiadat suatu Kedatuan/Akkarungeng tidaklah lagi berkewenangan sebagai penguasa politik (pemerintahan), namun Undang-Undang RI mengakui hak ulayat dan kewenangan penyelenggaraan adat istiadat masyarakatnya sebagai norma-norma.

Sebagai contoh dapat dikemukakan disini adalah Kedatuan Luwu yang berpusat di Istana LangkanaE Luwu di Kota Palopo saat ini. Wilayah adat istiadat Kedatuan Luwu yang luas itu terdiri dari ratusan Akkarungeng Lili (kerajaan bawahan), terbagi dalam 3 (tiga) kawasan yang disebut “Ana’ TelluE”. Mereka adalah Bua, Ponrang dan BaEbunta.

Masing-masing dari Ana’ TelluE tersebut dipimpin oleh pejabat Adat yang termasuk dalam jajaran Ade’ Seppulo Dua (Dewan Adat 12) dan sekaligus pula selaku legislative Ade’ AsEra (Dewan Adat 9), yaitu: Maddika Bua, Maddika Ponrang dan MokolE BaEbunta.

Bahwa masing-masing pejabat Ana’ TelluE berfungsi selaku koordinator wilayah secara horizontal pada kawasannya masing-masing. Maka sekiranya ada suatu acara perhelatan adat yang hendak diselenggarakan Akkarungeng Lili (anak kerajaan) dalam zona koordinasinya, mutlak menyampaikan pemberitahuan kepada koordinator wilayah tersebut sebagaimana lazim disebut dengan istilah “mappEsabbe’”, “mappEsabbi” atau “mappEsammeng”.

Kemudian sekiranya penyelenggara acara tersebut hendak menghadirkan raja-raja diluar wilayah Tana Luwu, Arung Lili meminta kepada pejabat Ana’ TelluE dalam wilayahnya untuk menemaninya “MarEllau Simang” (memohon perkenan) sekaligus “Madduppa Datu” (mengundang Datu) ke Opu TopapoataE Datu Luwu di Istana LangkanaE Ware’ Palopo.

Terlebih pula jika penyelenggara acara adat itu adalah dari unsur diluar Ana’ TelluE Kedatuan Luwu. Bahwa suatu lembaga ataupun keluarga yang hendak menyelenggarakan acara adat pastilah mengetahui/memahami prinsif “Ade’ Mabbalibocco” (peraturan bilateral) ini.

Bahwa sebelum mengundang ataupun menentukan waktu acara, terlebih dahulu “mappasabbe’” sekaligus “marEllau simang” (memohon perkenan) pada Arung Lili setempat. Semisalkan penyelenggaraan acara itu di Malili (Luwu Timur), seyogyanya menyampaikan dulu pada Mincara Malili.

Kemudian jika prinsip acara itu disetujui, Mincara Malili selanjutnya ditemani “marEllau tangnga” (meminta pandangan) pada MokolE BaEbunta. Pada akhirnya, ketiga pihak itu menghadapkannya kepada Opu TopapoataE Datu Luwu.

Prosedur yang sekilas dapat saja dinilai cukup ribet ini sesungguhnya sangat rasional dalam hal menjunjung kedaulatan adat suatu wilayah sebagai pertanda ketinggian pribudi kebudayaan bangsa ini.

Suatu permisalan kecil adalah sekiranya suatu rumah yang memilki halaman depan dan belakang yang luas dalam pagarnya. Kemudian suatu kelompok memasuki gerbang pagar itu tanpa meminta izin dan bahkan mendirikan tenda besar untuk keperluan acara zikir bersama.

Hingga kemudian menjelang acara, panitia acara itu mengundang pemilik rumah dan halaman tempat acara itu setelah terlebih dahulu telah mengundang para tetangga hingga Orang-orang dari kampung sebelah.

Tentulah, pemilik rumah itu merasa tersinggung karena merasa hak kepemilikannya atas halaman dalam pagarnya dilanggar. Hal mana dalam istilah adat Luwu disebut sebagai “MajjalEkkai Becci’” (melangkahi penggaris). Meskipun diketahuinya maksud acara itu sesungguhnya bertujuan baik dan mulia.

Bahwa suatu tujuan mulia seyogyanya diikhtiarkan dan dilaksanakan sejak awal dengan tata cara mulia. Sebagaimana suatu tujuan baik diselenggarakan sejak awal hingga akhir dengan tata cara yang bertatanan baik pula. Kiranya inilah yang dimaksud dengan Adat Istiadat.

Wabillahi fii Sabililhaq

Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT