Laporan: Etta Adil
Related Post: Rekomendasi Kongres Kebudayaan Sulsel diserahkan ke DPRD Provinsi
PALONTARAQ.ID – Hari Kebudayaan Nasional telah ditetapkan jatuh pada Tanggal 17 Oktober, namun untuk menghindari multi-tafsir, terutama dari kalangan netizen yang seringkali gagal paham membaca dasar penetapan maka tulisan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pelurusan.
Berikut penjelasan mengenai dasar pertimbangan sejarah dan budaya dalam penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) serta pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya:
Dasar Sejarah Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
-
Tanggal 17 Oktober dipilih karena bertepatan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Lambang Negara Indonesia—Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
-
Garuda Pancasila menjadi simbol negara.
-
Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan filosofi bangsa: “berbeda-beda tetapi tetap satu” sebagai wujud kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan.
-
-
Penetapan tersebut kemudian dikuatkan lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan pada 7 Juli 2025.
Pertimbangan Filosofif dan Kebudayaan
Menurut Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, penetapan HKN memiliki beberapa pertimbangan strategis, antara lain:
-
Penguatan Identitas Nasional – Mengingatkan kembali arti penting Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dalam keberagaman budaya.
-
Pelestarian dan Pengembangan Budaya – HKN diharapkan menjadi momentum tahunan untuk penguatan pelindungan dan pengembangan kebudayaan dalam pembangunan nasional.
-
Pendidikan dan Kebanggaan Budaya – Mendorong generasi muda untuk mengenal dan menghargai akar budaya bangsa.
Proses dan Pelibatan Tokoh Budaya
-
Inisiatif penetapan HKN muncul dari masukan komunitas budayawan, seniman, dan pelaku tradisi yang merasa bahwa budaya — sebagai kesatuan — belum memiliki hari peringatan khusus.
-
Tim perumus yang aktif terlibat dinamakan Tim Garuda 9 Plus (sebelumnya Tim 9 Naga). Anggotanya terdiri dari seniman dan pemerhati budaya seperti: Nano Asmorodono, Achmad Charris Zubair, Rahadi Saptoto Abro, Bimo Wiwohatmo, Esti Wuryani, Isti Sri Rahayu, Arya Ariyanto, Yani Saptohoedojo, Yati Pesek, dan Oni Wantara. Mereka mendorong pembentukan HKN melalui kajian akademis, FGD, dan diskusi publik.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tanggal Penetapan | 17 Oktober, sesuai PP No 66/1951 tentang Lambang Negara |
| Pertimbangan Inti | Identitas nasional, pelestarian budaya, pendidikan generasi muda |
| Pihak Terlibat | Menteri Kebudayaan (Fadli Zon), budayawan, seniman, Tim Garuda 9 Plus |
| Legalitas | SK Menbud No. 162/M/2025, berlaku sejak 7 Juli 2025 |
Demikianlah penjelasna singkat mengenai dasar pertimbangan sejarah dan budaya dalam penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) serta pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya. (*)


