BerandaBeritaDaerahDitahan Polda Sumut, Diduga Menghina Nabi dan Minta Israel Bantai WNI di...

Ditahan Polda Sumut, Diduga Menghina Nabi dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina

Laporan: Madidi EA

PALONTARAQ.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap Lukman Dolok Saribu setelah viral videonya di media sosial yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Palestina viral di media sosial. Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, dia (tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada Pers, Senin (27/11/2023).  “Hari ini, kita menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi daripada perbuatannya. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

Irjen Agung mengungkapkan bahwa Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Lukman Dolok Saribu. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT