Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin
Related Post: Catatan Etta Adil: Lantai Masjid (1)
PALONTARAQ.ID – Ada banyak masjid yang design tempat kencing dan toiletnya jadi satu dengan tempat wudhu’ seperti gambar ini. Design seperti ini menjadikan percikan kencing atau air istinja’nya menyebar di tempat yang ada di sekitar area tempat kencing atau toilet. Design seperti ini menyebabkan dua hal:
اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ. وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ
اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Artinya:
“Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.
خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَعْضِ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ
فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ وَإِنَّهُ لَكَبِيرٌ كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ
مِنْ الْبَوْلِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
Artinya:
“Nabi pernah keluar dari salah satu kebun yang ada di Madinah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di kuburnya, setelah itu beliau bersabda: “Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar namun hal itu adalah perkara yang besar, salah satu darinya adalah tidak bersuci dari kencingnya sedangkan yang lain selalu mengadu domba.” (HR. Bukhari)
Kedua, karena tempat kencing berdiri di area terbuka menjadikan terbukanya aurat di tempat umum.
Karena itu, di beberapa masjid terutama Masjid Nahdhatul Ulama’ (NU) di antara area toilet dan tempat wudhu’ dipisahkan oleh kolam yang berisi air lebih dua qullah. Ada juga yang menaruh kolam tersebut setelah area wudhu’ sebelum menuju masjid. Tujuannya adalah agar kaki yang menginjak najis masuk ke dalam air kolam sehingga ketika keluar dari kolam kaki tersebut sudah dalam kondisi suci.
Namun jika kita sudah terlanjur berada di masjid dengan design seperti ini, maka kita bisa mengikuti beberapa alternatif pendapat di bawah ini:
Pertama, jika kita tidak melihat langsung kencing dan kotorannya, maka kita bisa mengembalikan pada hukum asalnya yaitu suci sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in berikut:
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه
قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن
لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٨٣]
Kedua, andaikan kita yakin dan tahu pasti ada cipratan kencing yang terkena genangan air namun tidak berubah, maka kita bisa ikut pendapat Madzhab Maliki dan banyak dipilih (ikhtiar) oleh beberapa ulama’ terkemuka Madzhab Syafi’i seperti Imam Ghazali dan Ruyyani seperti disebutkan dalam kitab Al-Majmu’. Di mana air meskipun sedikit jika terkena najis tetap suci asalkan tidak berubah.


