BerandaHumanioraPPATK sebut Ada 176 Lembaga Filantropi Selewengkan Bantuan Sosial

PPATK sebut Ada 176 Lembaga Filantropi Selewengkan Bantuan Sosial

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut hasil temuannya bahwa ada 176 lembaga filantropi yang menyelewengkan dana donasi dan bantuan sosial, sebagaimana dilakukan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data-data temuan PPATK tersebut telah diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Ada 176 Lembaga Filantropi yang kami laporkan dan telah serahkan datanya ke Kementerian Sosial untuk didalami,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

“176 lembaga filantropi ini tidak ada sangkut pautnya dengan ACT. Tapi, penemuan penyimpangan dananya memang berawal dari penelusuran kasus ACT, modusnya serupa dengan ACT, yaitu menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. Jadi, kita melihat pengelolaan dana (di 176 lembaga) itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat Kemensos,” tambah Ivan.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, PPATK  tak hanya menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos, tapi juga kepada aparat penegak hukum. PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi.

“Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga ACT itu sudah dijadikan tersangka, yaitu ditengarai menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji mereka yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi ACT. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT