BerandaHukumIrjen Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri

Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri

– Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Bharada E bukan Tersangka Tunggal

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepastian mengenai diperiksanya Irjen Ferdy Sambo di Dirtipidum Bareskrim Polri ini disampaikan Kadiv Humas Polri, irjen Dedi Prasetyo. “Ya betul (diperiksa) di Dirtipidum Bareskrim,” kata Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo sendiri yang pernah menjabat Kepala Dirtipidum pada Tahun 2019 disebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar Pukul 09.55 WIB dengan pengawalan anggotya Divisi Propam Polri.

Kasus pembunuhan Brigadir J ditangani tim penyidik khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjenpol Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada bulan lalu.

Sampai saat ini baru satu yang ditetapkan tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu). Kedatangan Irjenpol Ferdy Sambo di Dirtipidum terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Bharada Richard Eliezer (E), diyakini bukan aktor tunggal dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Tim pengacara keluarga Brigadir J meyakini, tim penyidikan Bareskrim Polri, menjadikan penetapan tersangka Bharada E, sebagai babak baru untuk mengungkap tentang siapa aktor utama, dan pelaku lain dalam peristiwa pembunuhan yang disebut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo tersebut.

Serperti diberikan sebelumnya, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka meski dinilainya telat.

Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara keluarga Korban, Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: ist/*)

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E memang seharusnya sudah ditetapkan tersangka sejak awal kasus kematian Brigadir J ini menjadi perhatian nasional. Sebab, dikatakannya dari mula penjelasan Polri, Bharada E yang mengakui menembak mati Brigadir J, saat baku tembak di rumah Irjen Sambo, Jumat (8/7/2022).

“Meski begitu, sulit untuk meyakini aksi Bharada E menembak mati Brigadir J, dilakukan tanpa ada peran dari Orang lain, tak mungkin dilakukan oleh aktor tunggal.  Kami (tim pengacara dan keluarga Brigadir J) yakin, berdasarkan bukti-bukti, segera akan ada tersangka yang lain, dari penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka ini (Bharada E)” ujar Kamaruddin.

Dari konstruksi sangkaan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, menjerat Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan Pasal 338, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan. Sedangkan Pasal 55, dan 56 adalah pengait atas adanya dugaan persekongkolan, atau bersama-sama untuk melakukan pembunuhan, juga perbantuan untuk menghilangkan nyawa orang lain. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT