BerandaBeritaBaznas Luncurkan Panduan Masjid Tanggap Covid-19

Baznas Luncurkan Panduan Masjid Tanggap Covid-19

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Mualaf Center Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas meluncurkan Panduan pelaksanaan Masjid Tanggap Covid-19, Kamis (14/3/2020) untuk membantu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

Panduan tersebut dapat di-download oleh masyarakat:

Kepala Bagian Sosial Direktorat Pendistribusian Baznas RI, Farid Septian, mengatakan, adanya panduan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dini DKM dan jamaah terhadap kemungkinan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat mampu melaksanakan pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid.

“Ini dapat menjadi panduan untuk masjid-masjid. Saat ini belum ada pedoman khusus untuk DKM. Maka Baznas perlu hadir untuk menjaga dan membuat gerakan pencegahan dan penanggulangan sedini mungkin salah satunya berbasis mesjid,” kata Farid Septian.

Untuk Pengembangan surveilans faktor risiko dalam panduan pelaksanaan Mesjid Tanggap Covid-19 dapat meningkatkan kemampuan petugas DKM dan  jamaah berupa penyehatan sarana dan bangunan masjid guna menunjang kesehatan lingkungan.

Pada panduan Masjid Tanggap Covid-19 diterangkan 8 Poin Pelaksanaan Program, yaitu: (1) Membentuk Satuan Tugas (Satgas) tanggap Covid-19 DKM Masjid. (2) Membuat sistem keamanan jamaah. (3) Sterilisasi masjid. (4) Membentuk relawan masjid. (5) Sosialisasi dan edukasi Gerakan Jamaah Bersih dan Sehat (GJBS). (6) Membuat sistem informasi jamaah. (7) Edukasi pemulasaran dan penguburan jenazah Covid-19. dan (8) Mengaktifkan Baitul Maal Masjid.

Kepala Program Mualaf Center Baznas, Salahuddin El-Ayyubi, mengemukakan bahwa kewajiban setiap Muslim di setiap kondisi dan waktu ketika menghadapi berbagai peristiwa dan musibah adalah memohon perlindungan kepada Allah SWT serta menanggulangi hal tersebut sesuai ketentuan syariah.

Peranan masjid secara utuh baik sebagai pusat ibadah maupun sebagai sarana pembinaan dapat menjadi solusi yang sangat penting untuk pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya gerakan ini diharapkan menjadi kesiapsiagaan dini bagi masjid dan jamaah terhadap kemungkinan terjadinya KLB. Kebulatan tekad serta keberpihakan proaktif kita menentukan keberhasilan dalam upaya pencegahan virus Covid-19 yang terjadi di Indonesia,” ujar Salahuddin. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT