BerandaBeritaEra Baru Ruang Digital: Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16...

Era Baru Ruang Digital: Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh: Etta Adil *)

PALONTARAQ.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menetapkan kebijakan tegas untuk melindungi generasi muda di ruang siber. Mulai Tanggal 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial dan game online populer. Lihat: Kompas.com: “28 Maret 2026, Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun” (8 Maret 2026).

Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Beberapa alasan utama di balik langkah berani ini meliputi: (1) Risiko Keamanan: Tingginya kasus perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga eksploitasi data anak. (2) Kesehatan Mental: Dampak adiksi media sosial yang mengganggu tumbuh kembang psikologis dan interaksi sosial di dunia nyata, dan (3) Paparan Konten Negatif: Mudahnya anak mengakses konten pornografi dan judi online yang tidak sesuai usia. Lihat: Komdigi.go.id: “Siaran Pers No. 124/HM/KOMINFO: Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak” (Maret 2026).

Platform digital kategori “risiko tinggi” diwajibkan melakukan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Beberapa di antaranya adalah: kategori Maedia Sosial, seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, Threads, Kategori Streaming: YouTube (akun utama) dan Bigo Live, dan Kategori Game seperti Roblox. Lihat: Detik.com: Pemerintah Batasi Medsos untuk Remaja 13-16 Tahun Mulai Maret 2026″ (3 Maret 2026).

***

Pembatasan akses ke media sosial komersial bukan berarti memutus hubungan anak dengan teknologi. Justru, ini menjadi momentum bagi sekolah dan orang tua untuk mengalihkan fokus ke Ekosistem Pembelajaran Digital Berbasis Nilai.

Berikut adalah beberapa alternatif solusi pembelajaran digital bagi anak didik: Pertama, Pemanfaatan LMS (Learning Management System) Tertutup. Daripada berdiskusi di grup media sosial publik, sekolah dapat menggunakan platform pendidikan yang terkontrol seperti Google Classroom, Microsoft Teams, atau Moodle. Platform ini memungkinkan interaksi guru dan murid tanpa algoritma yang mengganggu atau iklan pihak ketiga.

Kedua, Gamifikasi Pendidikan (E-Learning Berbasis Permainan). Menggantikan kecanduan game komersial dengan platform belajar yang menyenangkan, seperti: Kahoot! atau Quizizz: Untuk evaluasi belajar yang interaktif, Khan Academy Kids yang menyediakan materi kurikulum yang disesuaikan dengan usia anak secara visual dan aman, atau Scratch yang mengajak anak belajar logika pemrograman (coding) dengan membuat cerita atau game mereka sendiri.

Ketiga, Pemanfaatan Perpustakaan Digital dan Konten Kurasi juga sangat bagus. Dengan mengaktifkan akses ke perpustakaan digital nasional (iPusnas) atau platform konten pendidikan seperti Rumah Belajar (Kemendikbud). Di sini, anak tetap mendapatkan informasi yang luas namun sudah melewati proses kurasi ahli.

Keempat, Literasi Digital Berbasis Proyek (Project-Based Learning). Guru dapat menugaskan siswa membuat portofolio digital dalam bentuk Blog Pendidikan atau Newsletter Sekolah. Hal ini mengajarkan anak menjadi creator (pencipta konten) yang bertanggung jawab, bukan sekadar consumer (penikmat konten) yang pasif. (*)

 

(* Etta Adil, Blogger/Jurnalis Independen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT