
Oleh: Muhammad Farid Wajdi
Related Post: Sembunyikan Info Corona, Jokowi bermain-main dengan Nyawa Rakyat
PALONTARAQ.ID – Beberapa negara, seperti Arab Saudi, Italia, dan Filipina, telah menerapkan kebijakan lockdown (karantina total wilayah). Hal itu dilakukan guna mengurangi kasus penyebaran kasus virus corona atau Covid-19 di wilayah negara mereka.
Virus corona yang muncul pada Desember 2019 lalu di China dan mulai menyebar ke seluruh dunia mendapatkan respon yang beragam dari berbagai negara. Pemerintah China sebelumnya telah melakukan lockdown di Kota Wuhan atau tempat pertama kali virus tersebut muncul.
Negara yang menyadari sepenuhnya bahaya dan potensi kerugian sosial ekonomi dari penyebaran virus Corona dengan segera melakukan antisipasi cepat dalam bentuk kebijakan ‘lockdown’. Pertimbangan utama lockdown harusnya adalah keselamatan jiwa rakyat.
Meski menimbulkan tanda tanya besar, Arab Saudi tetap melakukan lockdown, bahkan sebelumnya total lockdown itu diambil, sudah membatasi jumlah jamaah umrah dari seluruh dunia dan melakukan pemantauan ketat terhadap jamaah yang menunaikan ibadah dalam lingkup Masjidil Haram.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan melakukan lockdown atau mengisolir negaranya menyusul makin ganasnya penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan melakukan lockdown tersebut disampaikan secara resmi lewat surat edaran GACA (General Authority of Civil Aviation) atau Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi.
Surat edaran berkategori sangat mendesak GACA tersebut ditujukan kepada seluruh penerbangan yang beroperasi dari ke bandara-bandara Saudi Arabia, yang ditanda tangani oleh Asisten Presiden GACA Mohammad O Al-Otaibi memuat empat instruksi
Pertama, larangan izin bepergian bagi Warga Negara Saudi dan penduduk yang saat ini tinggal di Saudi ke negara-negara: Filipina, India, Pakistan, Srilanka, dan Indonesia.
Kedua, larangan kedatangan penumpang dari salah satu airport negara-negara: Filipina, India, Pakistan, Srilanka, dan Indonesia ke salah satu Airport Saudi.
Larangan tersebut dikecualikan untuk penerbangan yang membawa kembali Warga Negara Saudi atau penduduk negara-negara tersebut kembali ke negaranya, penerbangan cargo serta penerbangan yang membawa praktisi kesehatan yang memiliki visa cuti (exit and re-entry) dan kontrak baru untuk praktisi kesehatan yang bekerja di sektor publik maupun swasta.
Ketiga, batas waktu 72 jam diberikan kepada Warga Negara Saudi dan penduduk yang memegang izin tinggal yang masih berlaku untuk kembali ke Saudi Arabia.
Keempat, pemberhentian seluruh penerbangan ke dan dari negara-negara yang tersebut pada poin 1, negara-negara Uni Eropa, dan Swiss untuk sementara waktu dengan pengecualian pada poin 2 dan 3 instruksi ini.
Pernyataan lockdown Pemerintah Arab Saudi tersebut ditindak lanjuti himbauan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Intinya, bahwa GACA Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara bagi warga negara Arab Saudi dan mukimin bepergian ke 5 negara: Filipina, India, Pakistan, Sri Langka dan Indonesia.
Warga negara Arab Saudi dan mukimin diberi tenggang waktu 72 jam untuk kembali ke Arab Saudi.
Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah unroh 23 negara untuk masuk ke tanah haram, termasuk Indonesia. Kini Arab Saudi melarang warganya dan mukimin bepergian dari dan ke 5 negara, termasuk Indonesia.
Seperti itulah contoh kebijakan Lockdown ala Arab Saudi. Lockdown dalam Kamus Bahasa Inggris artinya kuncian.
Secara teknis, Kebijakan lockdown berarti negara yang terinfeksi Virus Corona (Covid-19) mengunci akses masuk dan keluar untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
Lockdown juga diikuti dengan larangan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, penutupan sekolah, hingga tempat-tempat umum, seperti bandara, terminal, pasar, sekolah, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Dengan begitu, risiko penularan virus corona pada masyarakat di luar wilayah lockdown bisa berkurang.
Pemerintah Indonesia cenderung tidak antisipatif terhadap penyebaran virus Corona lebih luas, potensi kerugian ekonomi dan bahaya sosial kesehatan lainnya, di saat banyak negara memberikan peringatan keras kepada negara lain untuk tidak memasuki wilayah negaranya, khususnya dari China.
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan sebaliknya dan cenderung tidak memikirkan akibat yang lebih luas dan dari segala aspeknya terhadap derasnya tenaga kerja asal China masuk di wilayah Indonesia, dalam jumlah besar dan tidak ada proteksi di bandara maupun pelabuhan.
Netizen di media sosial mempertanyakan kelambanan sikap dan langkah pemerintah pusat tersebut, bahkan cenderung talik ulur pernyataan yang membingungkan dari Menteri Kesehatan.
Berbagai ujaran dari banyak pejabat di tingkat pusat juga cenderung tidak solutif sampai akhirnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia sudah ada dua orang positif terjangkit virus corona dan itu tak sampai sehari setelah pernyataan Menkes RI bahwa di Indonesia tidak ada kasus Corona.
Untuk diketahui, kasus virus corona di Indonesia terus bertambah. Total hinggi kini telah ditemukan 69 kasus yang mana 5 orang pasien telah dinyatakan pulih dan 4 orang pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dari 60 orang yang masih dirawat, juga terdapat dua orang bayi terinfeksi virus corona dari orantuanya. Walhasil publik pun mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan lockdown.
Di jagat media sosial, tagar #LockDownIndonesia sempat memuncaki jajaran trending topic pada Sabtu pagi kemarin (14/3/2020), apalagi setelah diberitakan bahwa Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (BKS) terkonfirmasi Positif Corona dan saat ini dirawat Di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Berbeda halnya dengan Pemerintah Pusat RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cenderung lebih antisipatif, dengan mengambil langkah-langkah yang tegas, terkoordinasi dan bersinergi dengan banyak lembaga dan stake-holder terkait.
Pusat pengaduan dan website dilaunching secepatnya untuk mendapatkan banyak laporan dan masukan dari warga DKI.
Di media sosial, Pemprov DKI menuai pujian, sedangkan pemerintah pusat menuai kecaman dan menjadi tumpahan kekecewaan.
Meski begitu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menegaskan pihaknya untuk tidak melakukan upaya Lockdown atau mengisolasi seluruh kota Jakarta terkait wabah virus corona atau covid-19.
Anies Baswedan kelihatan lebih banyak mendapatkan masukan dan laporan terkait Virus Corona.
Meski kasusnya bertambah banyak, dan bahkan BIN sempat mengeluarkan pernyataan bahwa kasus Corona akan mencapai ribuan di Bulan Mei nanti, Pemprov DKI tetap hanya mengeluarkan imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan diri, dan lingkungan sekitarnya.
Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Sabtu (14/3) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan Kota Jakarta.
Tapi pihaknya meminta kepada semua warga untuk mengambil sikap bertanggungjawab pada diri sendiri dengan menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Meski begitu pihaknya juga melakukan upaya menutup sekolah dan kegiatan belajar mengajar di Jakarta sebagai langkah antisipatif.
Apa perbedaan kebijakan lockdown yang diterapkan sejumlah negara dengan kebijakan seperti yang dilakukan Anies Baswedan dalam menjawab antisipasi penyebaran virus?
Sebenarnya apa yang diterapkan Pemprov DKI adalah juga tergolong lockdown, cuma dalam skala kecil, sesuai kapasitasnya sebagai Gubernur DKI.
‘Lockdown’ yang dilakukan Anies Baswedan adalah mengurangi interaksi, bukan menutup segala akses fasilitas pelayanan publik.
Dalam bahasa gaulnya berarti lebih banyak menghabiskan waktu dirumah, cukup stay safe, memperhatikan pola makan menghindari kerumunan dan perkumpulan.
Di Jogjakarta misalnya, karena sudah ada 2 positif, lockdown 14-2 bulan kedepan menjadi opsi mengurangi penyebaran.
Untuk tahap awal, anak sekolah dan aktifitas lainnya harus dihentikan sambil memantau selama 14 hari kedepan. Jika terjadi lonjakan drastis maka akan dilanjutkan hingga 2 bulan.
Dalam Bahasa Anies Baswedan, ‘lockdown’ ini disebut Social Distancing Measure, artinya orang menghindari keramaian atau perkumpulan karena mencegah kemungkinan kena virus, yang mempunyai potensi ditularkan dari orang yang kita tidak tahu riwayatnya.
Dalam prakteknya, bisa dilakukan dengan meliburkan sekolah, menjaga kebersihan diri dan membatasi interaksi dan jabat tangan, serta sikap yang bisa berpotensi menularkan virus Corona.
Apakah Lockdown dalam skala negara bisa dilakukan? Ketua Dewan Masjid Indonesia (DWI), Jusuf Kalla (13/3/2020) mengungkapkan bahwa isolasi kota atau lockdown bisa saja dilakukan jika penyebaran virus Corona sudah semakin meluas.
Lockdown menurutnya adalah pilihan negara (Pemerintah Pusat) jika kasus Corona makin besar, sebagaimana dilakukan China, Italia, Philipina dan Arab Saudi.
Meski begitu, JK mengatakan kewenangan untuk mengisolasi ada pada Pemerintah Pusat. Yang perlu dilakukan adalah langkah antisipatif, koordinasi dan sinergi dengan semua stake-holder, ketersediaan logistik, dan kedisiplinan jika nantinya keputusan itu benar-benar diambil. (*)
Muhammad Farid Wajdi, Penulis dan Pemerhati Sosial Kesehatan


