BerandaBeritaBrunei akan Terapkan Hukuman Rajam bagi Para Pezina

Brunei akan Terapkan Hukuman Rajam bagi Para Pezina

Raja Brunai Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah. (foto: reuters)
Raja Brunai Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah. (foto: reuters)

Laporan: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID – Mulai Bulan depan, tanggal 3 April 2019, Negara Brunei Darussalam akan menerapkan Undang-undang berisi hukuman rajam sampai mati bagi para pezina, termasuk pelaku LGBT, dan hukuman potong tangan bagi para pencuri.

UU ini sebenarnya sudah dibuat pada Oktober 2013 dan diluncurkan secara bertahap dengan ketentuan terbaru yang diumumkan di situs web Kejaksaan Agung Brunei Darussalam pada akhir tahun 2018 lalu.

Lihat juga:  Prabowo: Mari Saling Menghargai dan Rukun

Brunai Darussalam merupakan salah satu negara dengan sistem pemerintahan kerajaan dan berpenduduk lebih dari 450.000. Brunai Darussalam terletak di pulau Kalimantan, berdekatan secara geografis dan historis dengan Negara Asia Tenggara lainnya berpenduduk mayoritas Islam seperti Indonesia dan Malaysia.

Dibandingkan dengan tetangganya, dalam beberapa tahun terakhir Brunei telah menerapkan Hukum Syariah Islam, termasuk melarang penjualan minuman keras atau alkohol.

Lihat juga:  Label “Teroris” untuk  Siapa?

Brunai Darussalam dipimpin oleh Raja Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, yang juga bertindak sebagai perdana menteri negara itu.

Dalam mengumumkan perubahan hukum di negaranya, situs web pemerintah mengutip Sultan, mengatakan bahwa pemerintahnya, “tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi cukup dengan menghormati negara (Brunei) sebagaimana mereka juga akan dihormati.” (*)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT