BerandaHighlightTentang Hak (Pindah) Memilih

Tentang Hak (Pindah) Memilih

Menuju Pilpres 2019
Menuju Pilpres 2019 (foto: kpu/palontaraq)

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – ADA banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi Palontaraq.id terkait Info Pemilu karena memang ada menu yang tersedia untuk itu. Dengan ini, redaksi Palontaraq.id mengulas sedikit tentang bagaimana cara agar para perantau atau yang bekerja di luar daerah pemilihannya supaya bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.

Perlu dijelaskan bahwa prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah: Pemilih didata sesuai alamat (resmi) di e-KTP. Nah, masalahnya, wajib pilih tidak  selalu tinggal atau berdomisili di alamat sesuai e-KTP.

Misalnya sedang merantau ke luar kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos-kosan, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal.

Lalu bagaimana dengan hak pilih mereka? Apa untuk mencoblos harus pulang kampung? Kalau jaraknya dekat, mungkin tidak menjadi masalah. Tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga.

Tapi tenang saja. Wajib Pilih hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) utk “menyelamatkan” hak pilihnya.

Caranya mudah:

(1) Pastikan nama Anda terdaftar di DPT. Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

(2) Datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota asal (sesuai e-KTP) dengan membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.

(3) PPS atau KPU Kabupaten/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda serahkan ke KPU Kabupaten/Kota tujuan.

(4) Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kabupaten/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih.

(5) Silakan mengurus secepatnya, sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan.

Dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sedang merantau (bekerja, kuliah, sekolah atau nyantri), menjadi napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dalam  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Demikian Penjelasannya, semoga bermanfaat dan mari  menggunakan hak pilih kita secara bertanggung jawab. Ingat, Jangan Golput! (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT