
PANGKEP, Palontaraq.id — Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) akhir-akhir ini, membuat pihak Kepolisian Pangkep Sektor Mandalle melakukan penyuluhan anti narkoba. Guna mencegah makin maraknya peredaran Narkoba, Polsek Mandalle bersama KKN Reguler Angkatan 62 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar bersinergi melaksanakan program penyuluhan Bahaya Narkoba, bertempat di Aula SMP Negeri 2 Mandalle Kampung Lokae Desa Manggalung Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep. Kamis (7/2/2019). Pukul 09. 30 WITA.
Kapolsek Mandalle, Iptu Hasanuddin mengajak stakeholder pendidikan, kepala sekolah, para guru, dan seluruh siswa untuk menolak segala bentuk pemakaian dan peredaran narkoba, karena merusak generasi muda. Bersama Babinkamtibmas Bripka Sunadri dan Ps. Kasi Humas Bripka Zainal Arifin, Kordes Mahasiswa KKN UMI Muh. Syafiq berteman, dan para staf guru serta Siswa/Siswi, penyuluhan anti narkoba berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon yang besar dari para pelajar.

Kapolsek Mandalle, Iptu Hasanuddin, memaparkan dan memberikan penjelasan tentang macam Narkoba mulai dari bahan, dan bentuknya, serta bahaya mengomsumsi dan memakainya, serta ancaman hukuman bagi pengedar dan penggunanya. “Kita sangat prihatin dengan maraknya Peredaran Narkoba yang sudah menyasar semua kalangan terutama remaja dan pelajar. Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, kami berharap dapat mencegah dan meminimalisir Peredaran Narkoba dikalangan remaja agar terwujud generasi muda yang tangguh menghadapi globalisasi dan bisa menjadi generasi anti narkoba serta terjalin kemitraan antara siswa/generasi muda dengan Polri,” tandasnya.
Sementara itu, dari pihak sekolah, Ibu Darmi, ST yang mewakili Kepala Sekolah merasa senang. “Terimakasih kepada Pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Mandalle dan para Mahasiswa KKN UMI Makassar yang telah memberikan penyuluhan, materi tentang bahaya narkoba dan ancaman jika memakainya,” ujarnya.

“Dari pihak sekolah, kami berharap kegiatan seperti ini, penyuluhan anti narkoba seperti ini agar bisa rutin dilaksanakan. Begitu pula dengan kegiatan positif lainnya, sehingga anak didik tidak terjerumus kedalam perbuatan negatif, apalagi sampai berbenturan dengan hukum,” tambahnya. (*)


