Oleh: M. Farid W Makkulau *)
PALONTARAQ.ID – Artikel ini menganalisis konstruksi filosofis kemerdekaan dalam kebudayaan Bugis, Sulawesi Selatan. Bagi masyarakat Bugis, kemerdekaan bukan sekadar ketiadaan perbudakan secara fisik atau dominasi politik semata, melainkan manifestasi pemulihan martabat (siri’) dan empati kolektif (pesse/pacce).
Tulisan ini mengangkat studi kasus sejarah perlawanan La Tenritatta Arung Palakka (1634–1696) dalam membebaskan rakyat Bugis Bone dan Soppeng dari penderitaan kerja paksa di bawah hegemoni Kerajaan Gowa-Makassar pada pertengahan abad ke-17. Selain itu, dipaparkan pula pesan-pesan moral leluhur (Pasang ri Ada) yang tertuang dalam literatur lontara mengenai hakikat kebebasan serta trias instrumen perjuangan (Telu Cappa). Melalui pendekatan historis-filosofis, karya ini bertujuan membongkar kedalaman makna kebebasan yang mengakar kuat pada tatanan etika Siri’ na Pesse.
***
Dalam lanskap kebudayaan Nusantara, masyarakat Bugis dikenal memiliki sistem nilai yang sangat kompleks dan kokoh mengenai eksistensi kemanusiaan. Dalam kosmologi Bugis, manusia tidak didefinisikan sekadar oleh keberadaan fisiknya, melainkan oleh sejauh mana ia mampu menjaga tatanan etika dan martabatnya. Kebebasan atau kemerdekaan—yang dalam terminologi lokal terwujud dalam konsep keberdayaan, “kabeang” dan ketiadaan penghinaan, “maradeka”—merupakan syarat mutlak bagi pemenuhan status manusia seutuhnya. (Lihat: Mattulada, Latoa: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985, hlm. 68–72).
Seseorang yang berada dalam cengkeraman penindasan, perbudakan, atau yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa lain dianggap telah kehilangan eksistensi kemanusiaannya. Dalam falsafah lokal disebutkan, “Naiyya tau de’na gaga siri’na, tania tennapada rupa tau”. Artinya: Barangsiapa yang telah hilang harga dirinya, maka ia tidak berhak lagi disebandingkan dengan manusia. (Lihat: Christian Pelras, Manusia Bugis. Jakarta: Nalar bekerjasama dengan Forum Jakarta-Paris, 2006, hlm. 215).
Kemerdekaan dalam perspektif Bugis dengan demikian berakar pada dua pilar filosofis utama, yaitu “Siri’ “(harga diri, martabat, dan rasa malu) serta “Pesse/Pacce”, rasa iba, empati, dan solidaritas kemanusiaan. (Lihat: Abu Hamid, Kebudayaan Bugis-Makassar: Nilai Siri’ na Pacce sebagai Landasan Karakter. Makassar: Pustaka Refleksi, 2008, hlm. 43–47).
Secara historis, pemaknaan kemerdekaan ini bukan sekadar wacana teoritis atau doktrin abstrak yang tersimpan dalam manuskrip lontara. Nilai-nilai ini teruji dan terartikulasi secara nyata dalam dinamika politik Sulawesi Selatan abad ke-17, khususnya ketika Kerajaan Bone dan Soppeng mengalami penindasan struktural dalam bentuk kerja paksa oleh Kerajaan Gowa-Makassar. Peristiwa bersejarah ini melahirkan pahlawan fenomenal, La Tenritatta To Unru Daeng Serang Arung Palakka, yang memimpin pergerakan pembebasan demi memulihkan martabat dan kebebasan bangsanya. (Lihat: Leonard Y. Andaya, The Heritage of Arung Palakka: A History of South Sulawesi (Celebes) in the Seventeenth Century. The Hague: Martinus Nijhoff, 1981, hlm. 41–45).
***
Pada pertengahan abad ke-17, Kerajaan Gowa-Makassar berada di puncak kejayaannya di bawah pimpinan Sultan Hasanuddin. Sebagai imperium maritim terbesar di kawasan timur Nusantara, Gowa memegang kendali atas jalur perdagangan rempah-rempah dan kekuatan militer yang sangat superior. Namun, ekspansi dan konsolidasi kekuasaan Gowa di daratan Sulawesi Selatan membawa dampak sosial-politik yang sangat berat bagi kerajaan-kerajaan vassal, khususnya Bone dan Soppeng. (Lihat: Edward L. Poelinggomang, Makassar Abad XIX: Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2002, hlm. 29–33).

Setelah kekalahan Bone dalam serangkaian perang pada dekade 1640-an dan 1650-an, rakyat Bone dan Soppeng ditempatkan dalam posisi kuli dan pekerja bawahan. Puncak penderitaan rakyat Bugis terjadi ketika Istana Gowa memutuskan untuk memperkuat benteng-benteng pertahanan mereka di sepanjang pesisir Makassar—termasuk Benteng Resang (Garassi) dan Benteng Somba Opu—sebagai antisipasi terhadap potensi ancaman armada Kompeni Belanda (VOC). (Lihat: L.Y. Andaya, op. cit., hlm. 52).
Untuk mempercepat pembangunan parit raksasa dan benteng tersebut, penguasa Gowa mengerahkan lebih dari 10.000 rakyat Bugis dari Bone dan Soppeng. Mereka dipaksa melakukan pekerjaan berat membelah batu, memotong kayu, dan menggali tanah dalam kondisi yang amat tidak manusiawi. Yang membuat penderitaan ini berlipat ganda bukan hanya kelelahan fisik, melainkan sistem pengawasan yang teramat menghinakan. Para bangsawan Bugis Bone dan Soppeng, termasuk para pemangku adat, “Arung”, dipaksa bertindak sebagai mandor dan ikut memikul batu di bawah cambukan pengawal Gowa. (Lihat: Muh. Yamin, *Sejarah Sulawesi Selatan dan Perjuangan Kemerdekaan. Jakarta: Balai Pustaka, 1964), hlm. 112–115).
Tindakan ini dalam kacamata etika Bugis merupakan bentuk “mapakasiri’ “—sebuah perbuatan yang dengan sengaja menginjak-injak harga diri dan merendahkan derajat martabat seseorang atau suatu bangsa. Dalam tatanan sosial Bugis, ketika bangsawan dan rakyat dihina secara kolektif di depan umum, maka seluruh masyarakat telah jatuh dalam kondisi “siri’ “. Penderitaan fisik berupa kerja paksa bercampur dengan rasa malu yang teramat mendalam, memicu timbulnya rasa “pesse” (rasa sakit bersama) yang menjalar di seluruh pelosok Bone dan Soppeng. (Lihat: Mattulada, Sejarah, Kebudayaan, dan Masyarakat Sulawesi Selatan. Makassar: Hasanuddin University Press, 1998, hlm. 89–91).
Di tengah penderitaan kerja paksa tersebut, muncul seorang bangsawan muda dari Bone, La Tenritatta To Unru Daeng Serang, yang menjabat sebagai Arung (Penguasa) Palakka. Melihat rakyatnya diperlakukan bak binatang dan bangsawannya dihinakan, dada Arung Palakka bergejolak oleh penderitaan (*maturesso pesse*). Pada tahun 1660, ia mengorganisir pelarian massal puluhan ribu pekerja Bugis dari Makassar kembali ke tanah kelahiran mereka di Bone dan Soppeng. (Lihat: L.Y. Andaya, op. cit., hlm. 56–58).
“Ajakmu muessang melo ripeke-peke, narakko ripeke-peke muwelai tana murepangi, muasengngi alemu to ma’bisa siri’.” Artinya: Janganlah engkau mau diperlakukan secara sewenang-wenang. Jika engkau diperlakukan secara sewenang-wenang, tinggalkan tanahmu dan carilah tempat di mana engkau bisa menegakkan kembali harga dirimu). (Lihat:Â Transkripsi Naskah Lontara Akkarungeng Bone, Koleksi Perpustakaan Nasional RI/Kode Microfilm: NB 12, hlm. 34.
Pelarian massal ini menjadi pemicu perlawanan terbuka. Namun, perlawanan awal Bugis Bone-Soppeng pada tahun 1660 berhasil ditindas oleh pasukan Gowa yang memiliki kekuatan militer jauh lebih besar. Arung Palakka beserta pengikut setianya terpaksa terdesak dan melarikan diri menyeberangi lautan menuju Kerajaan Buton, dan kemudian meminta bantuan militer ke Batavia pada tahun 1663. (Lihat: F.W. Stapel, Het Bongaais Verdrag: De Reden van het Verdrag en de Gevolgen Daarvan. Groningen: J.B. Wolters, 1922, hlm. 88).
Sebelum meninggalkan tanah Sulawesi, Arung Palakka mengucapkan sumpah sakral yang dikenal dalam historiografi Bugis sebagai sumpah pembebasan. Ia bersumpah tidak akan memotong rambutnya—yang kemudian memberinya julukan, Petta Malampe’e Gemme’na (Si Rambut Panjang)—sebelum ia berhasil meruntuhkan dominasi Gowa dan membebaskan rakyat Bugis dari kerja paksa serta mengembalikan kedaulatan kedaerahan mereka. (Lihat: Anhar Gonggong, Arung Palakka dan Perang Makassar: Analisis Historis Perjuangan Kemerdekaan Bugis. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2004, hlm. 78–82). Rambut panjang tersebut menjadi simbol visual dari ketidakmerdekaan yang belum terbalaskan dan pengingat abadi akan hutang martabat yang harus dibayar.
Keputusan Arung Palakka untuk bersekutu dengan VOC (Belanda) di bawah pimpinan Cornelis Speelman kerap memicu kontroversi dalam historiografi nasionalisme modern. Namun, dari sudut pandang internal Bugis saat itu, aliansi tersebut adalah kalkulasi strategis geopolitik demi mencapai tujuan tunggal yang utama: pembebasan bangsa Bugis dari penjajahan sesama kerajaan lokal. (Lihat: Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680: Volume 2, Expansion and Crisis. New Haven: Yale University Press, 1993, hlm. 142–145). Melalui Perang Makassar (1666–1669) yang sangat dahsyat, aliansi Bugis-Buton-VOC berhasil menumbangkan benteng-benteng pertahanan Gowa dan memaksa Sultan Hasanuddin menandatangani Perjanjian Bongaya pada tahun 1667. (Lihat: F.W. Stapel, op. cit., hlm. 120–125).
Dengan runtuhnya hegemoni Gowa, ribuan pekerja paksa Bugis dibebaskan, dan kedaulatan Kerajaan Bone serta Soppeng dipulihkan kembali. Arung Palakka kemudian memotong rambutnya dalam sebuah upacara sakral, menandai berakhirnya masa-masa perbudakan dan kembalinya martabat (*siri’*) bangsa Bugis. Kemerdekaan yang diraih Arung Palakka bukan sekadar kemenangan militer, melainkan sebuah restorasi kemanusiaan dan kebebasan sipil bagi masyarakat Bugis. (Lihat: Anhar Gonggong, op. cit., hlm. 105).
***
Pemaknaan kemerdekaan dalam tradisi Bugis tersimpan rapi dalam literatur klasik Lontara, khususnya melalui teks-teks “Pasang ri Ada”(pesan-pesan moral nenek moyang). Leluhur Bugis merumuskan bahwa kemerdekaan, kamaradekaan-bukanlah keadaan tanpa aturan, bertindak anarki, melainkan situasi di mana hukum dan kepatutan sosial, Ade’-dijunjung tinggi tanpa adanya penindasan oleh penguasa yang zalim. (Lihat: Mattulada, “Latoa”, hlm. 110–114).
Tabel Falsafah Kemerdekaan Bugis
| Prinsip Utama | Konsep Falsafah | Relevansi terhadap Makna Kemerdekaan |
| Siri’ | Harga diri, martabat, integritas moral, dan rasa malu. | Kemerdekaan adalah kondisi mutlak untuk menjaga siri’. Tanpa kemerdekaan, manusia hidup dalam ketidakberdayaan yang menghinakan. |
| Pesse / Pacce | Empati, belas kasih, solidaritas kolektif. | Pemicu utama perlawanan terhadap penindasan. Rasa sakit yang dialami satu anggota masyarakat adalah rasa sakit seluruh bangsa. |
| Ade’ / Rapang | Sistem hukum, adat istiadat, dan tata krama. | Kemerdekaan sejati dilindungi oleh hukum. Penguasa yang sewenang-wenang melanggar Ade’ dan kehilangan hak untuk diperintah. |
| Innnung Kaju | Perlindungan hukum dan kesetaraan. | Rakyat merdeka dilindungi bagai berada di bawah naungan pohon rindang; tidak ditindas oleh penguasa atau kekuatan luar. |
Dalam naskah Lontara Latoa, tercatat dialog pencerahan antara penasehat kerajaan dan raja mengenai sifat dasar kemerdekaan. Leluhur Bugis menegaskan bahwa ada empat tanda utama dari bangsa yang merdeka, “tau maradeka”:
Pertama, “Naiyya maradekae, de’ ripopaung paksang”. Artinya: Orang yang merdeka tidak dipaksa melakukan hal yang melanggar kehendak dan hukum yang adil). Kerja paksa yang dialami Bone dan Soppeng adalah pemerkosaan terhadap prinsip kemerdekaan ini. (Lihat: A. Zainal Abidin Farid, Capita Selecta Kebudayaan Sulawesi Selatan. Ujung Pandang: Universitas Hasanuddin, 1979, hlm. 54–57).
Kedua, “De’ ripanra-panra tana kalena”* (Harta benda dan hak milik pribadinya tidak dirampas secara semena-mena oleh penguasa). Kemerdekaan ekonomi merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan politik.
Ketiga, “Riyasseriang kewenang ri alena”* (Diberikan kewenangan penuh untuk mengurus dirinya sendiri dan keluarganya sesuai adat dan hukum yang berlaku).
Keempat, “De’ ripatunru-tunru”* (Tidak ditundukkan secara patologis di bawah tekanan ketakutan). Kemerdekaan sejati membebaskan jiwa manusia dari rasa takut terhadap penguasa yang sewenang-wenang. (Lihat:Â Ibid., hlm. 60).

Bagaimana kemerdekaan harus diperjuangkan menurut tradisi leluhur Bugis? Para fufasahat (cendekiawan kuno) Bugis telah merumuskan strategi perjuangan yang menyeluruh. Perjuangan membebaskan diri tidak dilakukan secara membabi buta, melainkan menggunakan tiga instrumen perjuangan utama yang dikenal dengan falsafah Telu Cappa (Tiga Ujung). (Lihat: Christian Pelras, op. cit., hlm. 180–183).
Tabel. Jalan Memperjuangkan Kemerdekaan
Leluhur menegaskan bahwa dalam memperjuangkan kemerdekaan, instrumen pertama yang harus ditempuh adalah Cappa Lila (Ujung Lidah). Kebebasan diawali dengan perundingan yang beradab, penyampaian kebenaran, dan argumen hukum yang adil. Namun, apabila diplomasi disumbat oleh kesombongan kekuasaan—sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa Gowa terhadap utusan Bone—maka instrumen kedua, yaitu Cappa Kawali/Pangkulu (Ujung Badik/Senjata), menjadi keharusan sejarah demi menegakkan kembali kehormatan yang terinjak. (Lihat: Abu Hamid, op. cit., hlm. 92).
Selain instrumen teknis di atas, perjuangan merebut kemerdekaan wajib dilandasi oleh tiga etika moral pergerakan:
– Malempu (Kejujuran), Perjuangan tidak boleh dikotori oleh kelicikan, pengkhianatan terhadap cita-cita bersama, atau niat jahat untuk menindas pihak lain di kemudian hari.
– Getteng (Keteguhan), Pantang menyerah di tengah jalan. Falsafah ini terwujud dalam pepatah legendaris “Taro ada taro gau”, bahwa Apa yang diucapkan, itulah yang dilaksanakan). Sekali layar terkembang, surut berpantang sebelum kebebasan tercapai.
– Ada Tongeng (Kebenaran Kata), Keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Perjuangan tanpa pijakan kebenaran moral hanya akan menghasilkan bentuk penjajahan baru. (Lihat: Mattulada, Latoa, hlm. 135–138).
***
Refleksi sejarah perjuangan Arung Palakka dan falsafah Bugis mengenai kemerdekaan memberikan pelajaran berharga yang sangat kaya bagi konteks kebangsaan modern. Peristiwa pembebasan Bone dan Soppeng menunjukkan bahwa penjajahan tidak hanya timbul dari bangsa asing kulit putih, melainkan bisa lahir dari sesama bangsa sendiri ketika nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan diabaikan demi syahwat hegemoni politik. (Lihat: L.Y. Andaya, op. cit., hlm. 280–285).
Arung Palakka dalam konteks zamannya tidak bertindak atas dasar kebencian rasial atau kesukuan semata, melainkan atas dorongan moral Siri’ na Pesse—merasakan perihnya penderitaan rakyat kecil yang dijadikan budak kerja paksa. Tindakannya merefleksikan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi paling mendasar yang wajib diperjuangkan, berapa pun harga politik dan pengorbanan pribadi yang harus dibayar.
Dalam era Indonesia modern, pemaknaan kemerdekaan bagi manusia Bugis telah bertransformasi dari resistensi fisik menjadi perjuangan melawan kemiskinan, ketidakadilan hukum, ketimpangan sosial, dan kebodohan. Nilai-nilai Malempu (kejujuran), Getteng (keteguhan), dan *Siri’* (integritas moral) tetap menjadi modal kebudayaan yang teramat relevan dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Menjadi manusia Bugis yang merdeka hari ini berarti menjadi individu yang berani membela kaum tertindas, memiliki integritas tinggi, dan berkontribusi nyata bagi kemaslahatan bangsa tanpa kehilangan akar kebudayaannya. (Lihat: Anhar Gonggong, op. cit., hlm. 165–168).
Bagi masyarakat Bugis, kemerdekaan adalah sublimasi dari eksistensi manusia itu sendiri. Kebebasan fisik dari kerja paksa dan dominasi asing hanyalah pintu masuk menuju pemuliaan martabat (siri’) dan kebangkitan solidaritas kemanusiaan (pesse). Kisah heroik Arung Palakka dalam membebaskan rakyat Bone dan Soppeng dari penderitaan kerja paksa di Makassar menjadi monumen sejarah bahwa penindasan atas harga diri suatu bangsa akan selalu melahirkan perlawanan yang tak terpadamkan.
Pesan-pesan luhur nenek moyang yang terpateri dalam Pasang ri Ada mengajarkan bahwa kemerdekaan sejati harus diraih dan dijaga dengan etika: kejujuran (malempu), keteguhan (getteng), serta kebijaksanaan diplomasi dan keberanian (telu cappa). Makna kemerdekaan ini menjadi warisan abadi yang tidak hanya memperkaya peradaban Bugis, tetapi juga memberi sumbangan berharga bagi konsep kebebasan dan kemanusiaan. (*)
(* M. Farid W Makkulau, Pemerhati Budaya



