BerandaAnalisisPatut Diduga Ada "Kepentingan Jahat" dibalik Narasi Radikalisme, Bendera Tauhid dan HTI?

Patut Diduga Ada “Kepentingan Jahat” dibalik Narasi Radikalisme, Bendera Tauhid dan HTI?

– Studi Kasus Tentang Enzo Zenz Allie

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H,  Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH Pelita Umat

Tulisan Sebelumnya: Kebohongan Rezim terhadap Organisasi Dakwah Islam HTI dalam Perspektif Hukum

PALONTARAQ.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta taruna akademi militer (Akmil) keturunan Prancis bernama Enzo Zenz Allie langsung diberhentikan jika benar menjadi pendukung gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sumber: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190807155009-20-419231/menhan-berhentikan-taruna-enzo-kalau-benar-pendukung-hti

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan “Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah”.

Tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan: “Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah” bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut, sehingga bagi masyarakat tidak perlu takut.

KEDUA, bahwa atas dasar apa menilai seseorang yang mengibarkan bendera tauhid adalah tidak cinta negara Indonesia? Kemudian mengibarkan bendera tauhid dilekatkan dengan organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kalau iya kenapa? Apa perbuatan tersebut melanggar hukum?

Sedangkan terkait organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hanya dicabut status badan hukum perkumpulan (BHP) nya saja, hingga saat ini tidak ada keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang menyatakan sebagai organisasi terlarang, artinya bahwa organisasi dakwah HTI bukan ormas terlarang.

Lihat pula: Yusril Ihza Mahendra: HTI bukan Ormas Terlarang

KETIGA, bahwa patut diduga terdapat “kepentingan jahat” dibalik isu radikalisme dan fitnah terhadap organisasi dakwah HTI yang difitnah sebagai ormas terlarang.

Patut diduga ada “kepentingan jahat” yang ingin menyamakan organisasi dakwah HTI dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Padahal organisasi dakwah HTI menyampaikan dakwah tidak pernah menggunakan kekerasan dan tidak pernah mengangkat senjata, semua dilakukan dengan cara damai mengajak umat agar taat Allah SWT dan mencintai Rasulullah SAW.

KEEMPAT, bahwa organisasi dakwah HTI, tidak bisa disamakan dan/atau tidak bisa disejajarkan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang telah secara nyata melakukan pemberontakan.

Sebagimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap Kegiatan untuk menjabarkan Atau mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor V/MPRS/1973.

Demikian pernyataan saya sampaikan.

Wallahualam bishawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT