BerandaAkademiaRekonsiliasi Jiwa dan Semesta: Implementasi Praktis Fikih Lingkungan Berbasis Eco-Sufisme

Rekonsiliasi Jiwa dan Semesta: Implementasi Praktis Fikih Lingkungan Berbasis Eco-Sufisme

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Krisis ekologi global yang kita hadapi saat ini, mulai dari perubahan iklim hingga kepunahan biodiversitas, pada hakikatnya adalah cerminan dari krisis spiritual manusia modern. Dalam pandangan Islam, kerusakan di darat dan di laut adalah hasil dari tangan manusia yang telah kehilangan koneksi dengan Sang Pencipta. Bagi mahasiswa pascasarjana, memahami lingkungan bukan sekadar masalah teknis-biologis, melainkan masalah ontologis.

Eco-Sufisme hadir sebagai antitesis terhadap paradigma antroposentrisme yang eksploitatif. Ia menawarkan cara pandang bahwa menyelamatkan bumi berarti menyelamatkan jiwa manusia itu sendiri. Alam tidak lagi dianggap sebagai objek mati, melainkan “rekan zikir” dalam perjalanan menuju Tuhan. Artikel ini akan membedah implementasi praktis fikih lingkungan yang diresapi nilai-nilai sufisme melalui tiga pilar: Green Deen, konservasi berbasis Hima dan Harim, serta instrumen Zakat Hijau.

1. Green Deen: Internalisasi Nilai Sufi sebagai Gaya Hidup Hijau

Konsep Green Deen yang dipopulerkan oleh Ibrahim Abdul-Matin menekankan bahwa agama (deen) dan alam adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Namun, dalam konteks Eco-Sufisme, ini melampaui sekadar aktivisme lingkungan; ia adalah praktik tazkiyatun nafs (penyucian jiwa).

A. Zuhud: Melawan Konsumerisme

Sikap zuhud dalam sufisme sering disalahpahami sebagai meninggalkan dunia. Secara ekologis, zuhud berarti memutus rantai ketergantungan pada konsumsi berlebihan. Seorang Muslim yang mempraktikkan Green Deen memandang setiap sumber daya sebagai amanah. Gaya hidup minim sampah (zero waste) dan efisiensi energi adalah bentuk nyata dari zuhud modern, di mana manusia merasa cukup dengan apa yang dibutuhkan, bukan apa yang diinginkan.

B. Ihsan: Keindahan dalam Berinteraksi dengan Alam

Jika Islam adalah hukum dan Iman adalah keyakinan, maka Ihsan adalah puncaknya—beribadah seolah melihat Allah. Mengimplementasikan Ihsan terhadap alam berarti memperlakukan pohon, air, dan hewan dengan penuh kelembutan (rifq). Dalam pandangan sufi, alam adalah tajalli (manifestasi) dari asma-asma Allah. Merusak alam berarti merusak “cermin” yang memantulkan keagungan Tuhan.

2. Konservasi Berbasis Agama: Revitalisasi Konsep Hima dan Harim

Fikih lingkungan klasik mengenal instrumen tata ruang yang sangat efektif, yakni Hima dan Harim. Di tangan para sufi, konsep hukum ini dikelola dengan pendekatan spiritual yang mendalam.

A. Hima (Kawasan Lindung)

Hima adalah kawasan yang ditetapkan oleh otoritas untuk kepentingan publik dan pelestarian alam, di mana aktivitas ekonomi tertentu dilarang. Secara praktis, banyak tarekat sufi di masa lalu mengelola lahan di sekitar zauyah atau ribat (pusat kegiatan sufi) sebagai kawasan lindung. Mereka menjaga hutan dan mata air karena menganggap tempat tersebut sebagai ruang perjumpaan dengan Tuhan. Di masa kini, revitalisasi Hima dapat diterapkan di lahan-lahan milik pesantren atau wakaf umat untuk menjaga keragaman hayati.

B. Harim (Zona Penyangga)

Harim adalah zona penyangga di sekitar sumber air atau infrastruktur publik yang tidak boleh diganggu. Pendekatan spiritual terhadap Harim memandang air bukan sekadar komoditas, melainkan sumber kehidupan yang suci (mubarak). Larangan membangun di sempadan sungai dalam fikih klasik tidak hanya dilihat sebagai aturan teknis, tetapi sebagai penghormatan terhadap hak makhluk lain (hewan dan tumbuhan) untuk mengakses air.

3. Zakat Hijau: Filantropi Islam untuk Restorasi Lingkungan

Salah satu inovasi terbesar dalam fikih lingkungan modern adalah penggunaan instrumen filantropi Islam—Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)—untuk isu ekologi.

A. Zakat untuk Mustahik Ekologi

Zakat secara tradisional diperuntukkan bagi delapan asnaf. Dalam konteks masa kini, asnaf fisabilillah dapat diinterpretasikan secara luas mencakup para pejuang lingkungan atau proyek-proyek restorasi alam yang bertujuan melindungi kelangsungan hidup manusia. “Zakat Hijau” dapat dialokasikan untuk pengadaan energi bersih di desa terpencil atau pembersihan polusi sungai yang mengancam kesehatan fakir miskin.

B. Wakaf Lingkungan

Wakaf adalah instrumen paling potensial dalam Eco-Sufisme. Wakaf hutan (Forest Wakaf) atau wakaf sumur merupakan praktik berkelanjutan yang memberikan pahala terus-menerus (jariyah). Di Indonesia, beberapa inisiatif telah memulai “Wakaf Hutan” di mana masyarakat menyumbangkan dana untuk membeli lahan hutan agar tidak beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur atau pertambangan.

4. Alam sebagai “Rekan Zikir”: Menuju Kesadaran Kosmik

Inilah inti dari Eco-Sufisme. Alam semesta tidak pernah diam; ia senantiasa bertasbih dalam frekuensinya sendiri. Al-Qur’an menyatakan, “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah…” (QS. Al-Isra: 44).

Ketika seorang sufi menanam pohon, ia tidak sekadar melakukan penghijauan, tetapi sedang menambah jumlah makhluk yang berzikir kepada Allah di bumi tersebut. Paradigma ini mengubah relasi subjek-objek menjadi relasi subjek-subjek. Alam adalah sahabat dalam perjalanan spiritual. Kesadaran ini akan melahirkan rasa malu (haya’) untuk melakukan perusakan, karena manusia menyadari bahwa ia sedang berada di tengah-tengah “masjid besar” bernama alam semesta.

Referensi:

Abdul-Matin, I. (2010). Green Deen: What Islam Teaches about Protecting the Planet. Berrett-Koehler Publishers. (Referensi utama konsep Green Deen).

Amir, S. (2015). “Eco-Sufism: Its Roots and Practices in Indonesia”. Journal of Indonesian Islam. (Analisis praktik lokal di Indonesia).

Al-Jayyousi, O. R. (2012). Islam and Sustainable Development: New Worldviews. Gower Publishing. (Analisis tentang penggunaan Zakat untuk lingkungan).

Bakar, O. (2012). Environmental Ethics in Islam. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Dutton, Y. (1992). “Natural Resources in Islam”. In Islam and Ecology, edited by Fazlun Khalid. Cassell. (Membahas konsep Hima dan Harim).

Fatwa MUI No. 01/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan dan Fatwa MUI No. 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Khalid, F. M. (2002). Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Consumption. Kube Publishing Ltd.

Llewellyn, O. A. (2003). “The Basis for a Discipline of Islamic Environmental Law”. In Islam and Ecology: A Bestowed Trust. Harvard University Press.

Mangunjaya, F. M. (2014). Ekologi di dalam Agama Islam. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. (Pakar ekologi Islam Indonesia).

Nasr, S. H. (1968). The Encounter of Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. George Allen and Unwin. (Karya fundamental tentang krisis spiritual dan alam).

Ozdemir, I. (2008). The Ethical Dimension of Human Attitude Towards Nature. Istanbul: Insan Publications.

Sani, M. A. (2021). Eco-Sufisme: Upaya Menjaga Lingkungan dengan Pendekatan Spiritual. Jurnal Studi Keislaman. (Sinta 2).

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT