Laporan: Madidi_EA
PALONTARAQ.ID, PANGKEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep, hari ini, Rabu pagi (22/1/2025) resmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Pangkep ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman, yang menghadirkan GP (71) tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, (29/11/2024), sekitar pukul 10.00 Wita, dengan korban S.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sejumlah adegan diperagakan, saat kejadian tragis pembunuhan yang mengakibatkan kematian S. “Ada 34 adegan diperagakan dimana adegan 20 hingga 28 memperlihatkan pelaku dengan membabi buta membunuh korban,” Ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman.
AKP Firman menguraikan bahwa pada adegan 29, korban terlihat terjatuh dan tidak sadarkan diri, dan pada adegan 30, tersangka meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi berlumuran darah.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran utuh terkait peristiwa pidana pembunuhan yang terjadi, sehingga dapat membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran. Pelaku berinisial GP (71) terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka di Kampung Pattiroang, Mangilu pada Jumat pagi (29/11/2024). Korban yang membawa sebilah parang memanggil tersangka untuk mengajak duel. Tersangka yang juga membawa parang kemudian keluar dan mendekati korban. Dalam rekonstruksi, adegan demi adegan diperagakan dengan rinci, melibatkan saksi-saksi dan pemeran pengganti untuk menggambarkan kejadian tersebut. (*)


