BerandaBeritaDaerahHasil Hitung Cepat Indikator Untuk Pilgub Sulsel: Danny 23,66 %, Andi Sudirman...

Hasil Hitung Cepat Indikator Untuk Pilgub Sulsel: Danny 23,66 %, Andi Sudirman 76,34 %

Laporan: Madidi_EA 

PALONTARAQ.ID, MAKASSAR – Lembaga Survey Indikator Politik Indonesia telah merampungkan hasil hitung cepat (quick count) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) dimana Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul jauh atas rivalnya dengan meraih 76,34%. Hasil tersebut berdasarkan data suara masuk per pukul 08.19 WIB, Kamis (28/11/2024) sudah mencapai 100%.

Dalam quick count tersebut, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad terpaut jauh dari Sudirman-Fatma, yaitu hanya meraih 23,66% suara. Meski hasil quick count ini bukan hasil resmi Pilkada 2024, tapi dapat dipastikan Hasil akhir resmi Pilkada 2024 (real count) yang nantinya akan dikeluarkan KPUD mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, disinyalir tidak bakalan berbeda jauh.

Informasi yang berhasil dihimpun dari KPUD Sulsel, bahwa berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dikutip dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan bahwa Calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, sedangkan untuk Calon gubernur/wakil gubernur terpilih adalah Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.

Untuk Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih. Jika Tidak ada permohonan PHP maka Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, sedang bila Ada permohonan PHP maka Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, bila Tidak ada permohonan PHP maka Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, sedang bila Ada permohonan PHP maka Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT