Oleh: Dr. Adian Husaini
PALONTARAQ.ID – Dalam berbagai kasus konflik antar-negara, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah lama disadari, bahwa PBB memiliki banyak kelemahan dan kegagalan. Badan dunia ini tak berdaya mencegah dan mengatasi berbagai tindak kekejaman dan ketidakadilan, apalagi jika dilakukan oleh negara-negara kuat.
Kasus pembantaian Muslim Bosnia, kasus pembasmian etnis Rohingya, kasus penjajahan Palestina, kasus Muslim Uighur, dan sebagainya, menjadi saksi ketidakberdayaan PBB dalam mengatasi problem kemanusiaan global itu. Meskipun negara-negara Barat menganut sistem demokrasi, tetapi di PBB hal itu tidak berlaku.
Barat (AS dan sekutu-sekutunya) tidak percaya, bahwa umat manusia yang mayoritas dapat menghasilkan keputusan yang baik buat dunia internasional, jika bertentangan dengan kemauan mereka. Karena itu, sejak awal berdirinya PBB, 24 Oktober 1945, Barat memaksakan sistem “aristokratik”, dimana kekuasaan PBB diberikan kepada beberapa buah negara yang dikenal sebagai “The Big Five” (AS, Rusia, Perancis, Inggris, Cina).
Kelima negara inilah yang mendapatkan hak istimewa berupa hak ‘Veto’ (dari bahasa Latin: veto, artinya: saya melarang). Lima negara ini merupakan anggota tetap dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB. Sisanya, 10 negara, dipilih setiap dua tahun oleh Majelis Umum PBB. Pasal 24 Piagam PBB menyebutkan, bahwa Dewan ini mempunyai tugas yang sangat vital yaitu “bertanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional”.
Jika satu resolusi diveto oleh salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, maka resolusi itu tidak dapat diterapkan. Dalam pasal 29 Piagam PBB dikatakan: “Decision of the Security Council on all other matters shall be made by an affirmative vote of nine members including the concurring votes of the permanent members.”
Falsafah PBB yang meletakkan sistem yang aristokratis ini menunjukkan, bahwa prinsip demokrasi yang mengacu kepada suara mayoritas, tidak selalu didukung oleh Barat. Jika percaya pada falsafah demokrasi, bahwa “suara rakyat adalah suara Tuhan” (vox populi vox dei), mengapa Barat tidak mau melakukan restrukturisasi PBB, yang sudah berpuluh-puluh tahun dituntut oleh mayoritas negara di dunia?
Dunia seringkali disuguhi tontonan ironis di PBB, ketika mayoritas anggota PBB di Majelis Umum menyetujui satu resolusi, tetapi hanya karena satu negara anggota tetap Dewan Keamanan tidak setuju, maka keputusan PBB itu menjadi tidak bergigi.
Dewan Keamanan PBB juga tidak pernah berhasil mengeluarkan resolusi yang mengecam tindakan AS. Sebab, dalam falsafah dan sistem PBB, AS tidak dapat dihukum, apapun kesalahannya. Meskipun sudah melakukan kebiadaban yang luar biasa di Palestina, Israel tetap aman-aman saja. Padahal, mayoritas dunia mengutuk serangan Israel ke Gaza.
Tetapi, apa pun kondisinya, saat ini PBB adalah instrumen internasional yang masih bisa digunakan untuk menyuarakan aspirasi dunia Islam. Pada saat yang sama, dunia Islam dituntut untuk berjuang membangun negeri-negeri muslim, sehingga mereka menjadi negara yang kuat dan disegani serta dihormati dunia internasional.
Pada tataran inilah, sepatutnya Indonesia – sebagai negeri muslim terbesar – dapat memainkan peranan yang semakin berarti dalam mewujudkan perdamaian dunia, seperti diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Indonesia harus semakin mengurangi ketergantungan kepada negara-negara lain, jika ingin menjadi negara kuat. Tentu akan lebih baik, jika utang luar negeri bisa dikurangi. Anggaran negara yang dengan susah payah didapat dari pajak rakyat, sepatutnya digunakan dengan hemat dan cermat. Ini semua perlu keteladanan.
Dalam kasus HAM, Piagam PBB tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pun, tidak semua pasalnya bisa diterima dunia Islam. Tahun 1990, negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menghasilkan ”Deklarasi Kairo” (The Cairo Declaration on Human Rights in Islam), sebagai ”tandingan” dari DUHAM yang dikeluarkan di San Francisco pada 24 Oktober 1948.
Pasal 25 Deklarasi Kairo menegaskan: ”The Islamic Syariah is the only source of reference for the explanation or clarification of any of the articles of this Declaration.” (Syariat Islam adalah satu-satunya penjelasan atau klarifikasi dari semua artikel dalam Deklarasi Kairo ini).
Jadi, dalam Deklarasi Kairo, negara-negara Islam telah sepakat untuk meletakkan syariat Islam di atas HAM. Bukan sebaliknya: meletakkan Islam di bawah HAM. Karena itulah, ada sejumlah pasal Deklarasi Kairo yang merupakan koreksi terhadap DUHAM.
Sebagai contoh, dalam konsep perkawinan, DUHAM pasal 16 menyatakan: “Laki-laki dan wanita yang telah dewasa, tanpa dibatasi faktor ras, kebangsaan atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama terhadap pernikahan, selama pernikahan, dan saat perceraian”.
Dalam Deklarasi Kairo dikatakan: “Keluarga adalah fondasi masyarakat, dan perkawinan adalah basis pembentukannya. Laki-laki dan wanita memiliki hak untuk menikah dan tidak boleh ada pembatasan dalam soal ras, warna kulit, dan kebangsaan yang menghalangi mereka untuk menikmati hak tersebut.” (pasal 5).
Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi tidak mengesahkan perkawinan beda agama. Itu tidak berarti Indonesia melanggar HAM. Sebab, pelaksanaan kebebasan dan hak-hak asasi manusia, memang ada batasnya. Bukan bebas sama sekali, tanpa batasan aturan.
***
Jadi, dengan segala kondisinya saat ini, dunia Islam masih memungkinkan untuk memanfaatkan lembaga internasional seperti PBB, untuk menyuarakan aspirasi mereka. Agenda besar dunia Islam adalah meningkatkan kualitas SDM kaum muslimin agar menjadi sosok-sosok manusia unggul (khaira ummah) dan pada saat yang sama juga meningkatkan persaudaraan negara-negara muslim, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan lainnya. Wallahu A’lam bish-shawab.
Dr. Adian Husaini, Ditulis di: Depok, 21 Februari 2023
Sumber: DISINI


