BerandaBeritaInternasionalMengapa Indonesia Harus Terlibat Aktif dalam Perdamaian Dunia?

Mengapa Indonesia Harus Terlibat Aktif dalam Perdamaian Dunia?

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Mengapa Indonesia Harus Terlibat Aktif dalam Perdamaian Dunia? Ya, pertanyaan ini seringkali muncul dalam banyak komentar netizen terhadap sepak terjang Presiden RI Prabowo Subianto pada banyak kunjungan luar negeri dalam rangka turut serta penanganan konflik kawasan atau antar negara, dan bahkan terakhir menyuarakan penghentian kekerasan dan perang terhadap warga Gaza, Palestina.

Mengapa Indonesia Harus Terlibat Aktif dalam Perdamaian Dunia? Bagaimana alasan, Manfaat, dan Contoh Kontribusi Nyatanya? Apakah memang ada dalam konstitusi bahwa negara kita harus mengurusi “perdamaian dunia”? Ya, benar sekali. Keterlibatan Indonesia dalam perdamaian dunia merupakan amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan politik luar negeri.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya pada alinea keempat, yang berbunyi, “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa, “Ikut melaksanakan ketertiban dunia” menunjukkan kewajiban aktif. Indonesia tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berpartisipasi langsung dalam menciptakan dan menjaga perdamaian global.

Kalimat dalam UUD 1945, “Berdasarkan kemerdekaan” berarti Indonesia menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara lain, sesuai semangat anti-penjajahan. “Perdamaian abadi” menunjukkan visi jangka panjang: Indonesia ingin dunia yang damai, tanpa kekerasan, tanpa perang, serta kalimat “Keadilan sosial” menekankan bahwa perdamaian yang diinginkan bukan sekadar ketiadaan perang, tetapi juga keadilan global, terutama bagi negara-negara berkembang.

Amanat konstitusi ini kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan. Pertama, terkait Politik luar negeri bebas aktif. Artinya Indonesia tidak memihak blok kekuatan manapun (bebas), tetapi tetap aktif berperan dalam menciptakan perdamaian dan keadilan internasional. Kedua, Keterlibatan dalam misi perdamaian PBB, seperti Kontingen Garuda (KONGA) yang sudah terlibat sejak 1956. Ketiga, Diplomasi di forum internasional — termasuk ASEAN, OKI, Gerakan Non-Blok, dan PBB, untuk memediasi konflik dan memperjuangkan keadilan global (contohnya, isu Palestina dan Myanmar).

Keterlibatan aktif Indonesia dalam perdamaian dunia bukan hanya pilihan moral atau kebijakan politik sementara, melainkan kewajiban konstitusional yang bersumber dari Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, setiap langkah Indonesia dalam diplomasi, misi kemanusiaan, atau operasi perdamaian internasional adalah pelaksanaan nyata amanat konstitusi untuk menciptakan “ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Dalam era globalisasi dan keterkaitan antarnegara yang semakin intens, perdamaian internasional bukan lagi sekadar pilihan normatif bagi suatu negara, melainkan bagian dari kepentingan strategis, ekonomi, dan kemanusiaan yang nyata. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara dengan populasi mayoritas Muslim terbesar di dunia, keterlibatan aktif dalam upaya perdamaian dunia selaras dengan identitas nasional (Pancasila), pengalaman sejarah, dan posisi geografis serta diplomatik yang unik.

Secara norma dan identitas, Indonesia harus terlibat aktif dalam perdamaian dunia karena Keterlibatan memanifestasikan nilai Pancasila, prinsip non-intervensi yang diperhalus jadi diplomasi aktif, dan sejarah antikolonialisme serta solidaritas Global South. Indonesia juga memiliki kepentingan keamanan. Konflik jauh sekalipun dapat berdampak langsung melalui radikalisasi lintas-batas, arus pengungsi, terorisme, atau gangguan ekonomi.

Dengan terciptanya Perdamaian, maka akan mendukung stabilitas perdagangan, investasi, dan hubungan bilateral/regionaI yang menguntungkan, begitu pula kepentingan menjaga dan mengembangan kapasitas domestik. Peran di misi perdamaian memperkuat profesionalisme TNI/Polri, kapasitas diplomatik, dan kemampuan penanggulangan bencana. Belum lagi, Kepemimpinan regional dan global. Posisi aktif dalam perdamaian dunia pasti akan memperkuat pengaruh Indonesia di ASEAN, PBB, dan forum internasional, memberi ruang untuk advokasi isu-isu kepentingan nasional seperti Palestina.

***

Sejak proklamasi kemerdekaan, identitas luar negeri Indonesia mengandung unsur keseimbangan antara kedaulatan nasional dan solidaritas antar negara yang pernah mengalami penjajahan. Pancasila, sebagai falsafah negara, menekankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini merupakan landasan normatif yang mendorong keterlibatan dalam upaya mengurangi penderitaan manusia di luar negeri. Sikap proaktif ini juga mendapat dorongan dari sejarah perjuangan kemerdekaan yang menjadikan solidaritas antikolonial sebagai bagian dari diplomasi Indonesia di panggung dunia.

Keterlibatan aktif bukan berarti campur tangan sepihak melanggar kedaulatan; sebaliknya, Indonesia cenderung menempuh jalur multilateralisme, mediasi, dan kontribusi pada misi-misi perdamaian yang disepakati bersama (mis. lewat PBB atau ASEAN). Sikap seperti ini memungkinkan Indonesia mengartikulasikan kepentingan kemanusiaan sekaligus menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.

Banyak orang beranggapan konflik yang terjadi di benua lain atau negara lain tidak relevan bagi keamanan nasional, ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat. Kenyataannya, jalur hubungan ekonomi, pergerakan manusia, teknologi komunikasi, dan jaringan ekstremis menjadikan konflik luar negeri berpotensi mendatangkan ancaman nyata, termasuk diantaranya radikalisasi lintas-batas. Konflik berkepanjangan di wilayah tertentu dapat menjadi sumber propaganda dan perekrutan kelompok ekstrem. Ini bisa menular melalui internet dan diaspora.

Begitu pula potensi terjadinya arus pengungsi dan masalah kemanusiaan. Letusan konflik besar akan memicu gelombang pengungsi yang dapat menekan sumber daya negara tujuan transit/tujuan. Hal lainnya, gangguan ekonomi dan rantai pasok. Perang atau ketegangan di kawasan penting (misalnya pada Laut Mediterania dan Selat Hormuz) akan mengganggu perdagangan global dan rantai pasok yang berdampak pada harga energi dan bahan pokok di Indonesia.

Indonesia, sebagai negara kepulauan dan pengguna jalur laut internasional, berkepentingan pula menjaga keamanan dan stabilitas maritim. Karena faktor-faktor ini, mencegah eskalasi dan mencari penyelesaian damai merupakan langkah protektif yang masuk akal bagi kepentingan nasional.

Peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia juga menghasilkan manfaat praktis, misalnya pada kenaikan pengaruh diplomatik. Melalui mediasi dan kontribusi pada misi multilateral, Indonesia memperkuat kredibilitasnya sebagai penengah yang netral dan dapat dipercaya, membuka peluang pengaruh di isu-isu lain seperti perdagangan dan kerja sama keamanan.

Peran aktif dalam perdamaian dunia juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Stabilitas kawasan dapat dipastikan berpotensi mendorong investor; negara yang dilihat berkontribusi pada perdamaian biasanya lebih mudah membangun hubungan ekonomi jangka panjang. Belum lagi soal soft power. Kontribusi kemanusiaan dan peran di misi perdamaian memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia, hal ini merupakan modal reputasi yang bernilai dalam negosiasi internasional. Keterlibatan Indonesia dalam berbagai misi PBB dan misi-misi regional telah meningkatkan visibilitas diplomasi Indonesia dan memfasilitasi kerja sama bilateral di berbagai bidang, termasuk bantuan kemanusiaan dan kerja sama ekonomi.

Keterlibatan dalam operasi perdamaian internasional juga membawa manfaat teknis dan institusional bagi negara, yaitu: (1) Profesionalisme militer. Penugasan di misi perdamaian mengasah kemampuan logistik, operasi multinasional, dan interaksi sipil-militer. (2) Pengalaman manajemen krisis. Personel Indonesia yang terlibat dalam pemantauan, mediasi, atau bantuan kemanusiaan memperoleh pengalaman praktis yang berguna untuk penanganan konflik domestik dan tanggap bencana, dan (3) Peningkatan kapasitas diplomatik. Peran sebagai fasilitator atau mediator melatih diplomat Indonesia dalam negosiasi multilateral dan pembangunan konsensus. Dengan kata lain, kontribusi luar negeri juga “membayar kembali” bagi pembangunan kapasitas dalam negeri.

Sebagai negara utama di ASEAN, Indonesia punya tanggung jawab dan kesempatan untuk memimpin solusi regional. Sebagai contoh, Indonesia memainkan peran penting dalam upaya meredakan ketegangan dan memfasilitasi dialog Isu Myanmar. Pasca-kudeta 2021 di Myanmar, ASEAN dan negara-negara anggotanya—termasuk Indonesia—terlibat dalam upaya diplomasi.

Indonesia menekan agar komitmen ASEAN (seperti Five-Point Consensus) dilaksanakan dan mendorong pembatasan peran pemimpin militer Myanmar di kegiatan ASEAN. Aksi diplomatik semacam ini menunjukkan kapasitas kepemimpinan Indonesia di tingkat regional. Peran regional semacam ini bersifat dua sisi: memberi legitimasi pada proses diplomasi ASEAN sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai aktor utama di Asia Tenggara.

Bagaimana keterlibatan Indonesia dalam banyak misi perdamaian dunia, berikut ini beberapa catatan sejarah yang dikutip dari berbagai laporan resmi. Pertama, Garuda Contingent (KONGA). Sejak Tahun 1956, Indonesia telah mengirimkan Kontingen Garuda dalam misi perdamaian PBB, pertama kali dikerahkan ke Mesir/Israel (UNEF) pada November 1956. Sejak itu, pasukan Garuda telah berpartisipasi di berbagai misi di Afrika, Timur Tengah, dan kawasan lain, di Sierra Leone, Lebanon, dan beberapa operasi lain. Pasukan Perdamaian Indonesia telah menjadi bagian dari upaya menjaga gencatan senjata, perlindungan warga sipil, dan dukungan kemanusiaan.

Kedua, Kontribusi besar Indonesia pada Operasi PBB. Dengan ribuan personel uniformed yang ditempatkan pada berbagai misi. Per tahun-tahun terakhir, Indonesia menempatkan jumlah personel yang signifikan, menjadikannya salah satu negara penyumbang teratas dalam hal personel. Statistik resmi dan pengumuman PBB mengonfirmasi peran besar Indonesia dalam misi-misi itu. Lihat: The United Nations in Indonesia+1

Ketiga, Peran dalam Proses Perdamaian Aceh (Helsinki 2005 dan AMM). Kasus Aceh (provinsi di Indonesia) menunjukkan kombinasi penyelesaian domestik dan keterlibatan internasional: perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berujung pada MOU yang diikuti oleh Aceh Monitoring Mission (AMM)—sebuah misi pemantauan internasional yang melibatkan EU dan negara-negara ASEAN—untuk mengawasi implementasi kesepakatan, dekomisioning senjata, dan pengembalian kondisi normal pascabenturan.

Walaupun ini adalah proses domestik, keterlibatan internasional (AMM) dan peran fasilitator eksternal memperlihatkan bagaimana mekanisme internasional dapat membantu menyelesaikan konflik lokal secara damai. Indonesia sendiri memilih jalur damai dan membuka ruang bagi pemantauan internasional demi menjamin implementasi. Lihat: Council on Foreign Relations+1

Keempat, Diplomasi Indonesia dalam Isu Palestina. Indonesia secara konsisten menjadi suara kuat bagi penyelesaian dua negara (two-state solution) dan dukungan terhadap hak-hak Palestina di forum internasional. Kepemimpinan diplomatik dan pernyataan negara—termasuk pidato kenegaraan di PBB—menandakan komitmen Indonesia untuk advokasi politik dan kemanusiaan bagi Palestina. Kebijakan ini meningkatkan profil Indonesia dalam isu Timur Tengah dan menunjukkan bentuk solidaritas sebagai bagian dari identitas kebijakan luar negeri Indonesia. Lihat: ANTARA News+1

Kelima, Peran Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB (2019–2020). Ketika terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 2019–2020, Indonesia memakai posisi itu untuk berkontribusi pada dialog internasional mengenai berbagai isu keamanan, termasuk Afghanistan. Keanggotaan di Dewan Keamanan memberi Indonesia platform formal untuk mempengaruhi kebijakan internasional terkait perdamaian dan keamanan. Lihat: Jurnal FH Unila

***

Kapan Indonesia Harus Menggunakan Diplomasi, Bantuan, atau Intervensi Multilateral? Dalam praktiknya, keterlibatan Indonesia dapat mengambil beberapa bentuk, yang dipilih sesuai konteks. Misalnya, terkait Mediasi dan fasilitasi diplomatik. Praktek ini cocok untuk konflik yang membutuhkan pembicaraan langsung antara pihak-pihak yang berkonflik. Indonesia dapat berfungsi sebagai penengah netral.

Terkait Kontribusi pada misi pemantauan sipil/militer multilateral. Hal ini cocok misalnya ketika ada perjanjian gencatan senjata yang perlu pengawasan independen (contoh: AMM di Aceh), sementara untuk Pengiriman personel untuk operasi perdamaian PBB. Hal ini terikat mandat internasional, apakah memerlukan penempatan pasukan penahan, polisi, atau personel teknik/kemanusiaan (contoh: Garuda/KONGA).

Jika terkait Sanksi diplomatik atau tekanan kolektif melalui forum multilateral, maka peran ini cocok untuk menekan pelanggaran hak asasi oleh rezim tertentu, dilakukan secara terkoordinasi dengan mitra internasional, sementara peran lainnya terkait Bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi, hal ini berfokus pada korban konflik. Bentuk yang dapat meningkatkan legitimasi dan membantu stabilisasi pasca-konflik.

Pilihan metode harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, legitimasi internasional, dan potensi efektivitas. Meski ada banyak alasan proaktif, keterlibatan internasional menghadirkan banyak tantangan. Salah satunya terkait sumber daya: Pengiriman pasukan, dana bantuan, dan alokasi diplomatik membutuhkan sumber daya yang besar, serta harus mempertimbangkan pula Resiko politik domestik. Tindakan luar negeri yang dinilai kontroversial bisa memicu kritik internal, terutama bila menimbulkan korban atau biaya besar.

Indonesia harus bertindak sesuai hukum internasional dan mandat multilateral. Mengapa? Ya, karena operasi sendiri tanpa legitimasi dapat berisiko. Terjadinya konflik pun harus dilihat dari banyak sisi, bisa saja Kompleksitas konflik modern, melibatkan aktor non-negara, proxy wars, dan dimensi siber yang mempersulit solusi tradisional. Disinilah pentingnya Menjaga keseimbangan antara sikap normatif (misal: dukungan moral terhadap korban) dan kepentingan pragmatis (hubungan ekonomi) bukan hal mudah. Pengelolaan tantangan ini memerlukan strategi jangka panjang yang menggabungkan diplomasi aktif, pembangunan kapasitas, dan kerja sama internasional.

Agar keterlibatan Indonesia efektif dan berkelanjutan, beberapa langkah strategis direkomendasikan adalah dengan memperkuat kapabilitas diplomatik dan institusi mediasi, konsisten meningkatkan komitmen dan kualitas kontribusi pada misi PBB, mensinergikan  kebijakan luar negeri dan kebijakan domestik, Bangun aliansi strategis, tingkatkan diplomasi preventif, dan menggunakan Gunakan platform multilateral untuk agenda prioritas.

Keterlibatan aktif Indonesia dalam perdamaian dunia bukan hanya panggilan moral semata, melainkan amanat konstitusi dan tindakan strategis yang memberi manfaat konkret: dari aspek keamanan nasional hingga pengembangan kapasitas internal, dari diplomasi hingga soft power. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak berkontribusi pada misi perdamaian dan mediasi (contoh: Garuda/KONGA, peran dalam Aceh, dukungan terhadap Palestina, peran di ASEAN pada isu Myanmar), dan data kontemporer memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu kontributor personel perdamaian terbesar kepada PBB. Ke depan, penguatan kapasitas, konsistensi kebijakan, dan pendekatan multilateral menjadi kunci agar kontribusi Indonesia menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

Perdamaian dunia adalah win-win solution ketika lebih banyak kawasan stabil, keuntungan keamanan, ekonomi, dan kemanusiaan mengalir pula ke Indonesia. Karenanya, keterlibatan aktif bukan sekadar pilihan normatif, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Mari dukung dan kawal terus Indonesia terlibat aktif dalam Perdamaian Dunia. (*)

(* Muhammad Farid Wajdi, Pimred Palontaraq.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT