BerandaHukumMA Rilis Putusan Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah

MA Rilis Putusan Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah

Laporan: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melansir amar putusan peninjauan kembali (PK) dalam laman resmi MA, Kamis (5/1/2023). Dalam amar putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara. “Kabul,” demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Mahkamah Agung menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Aset First Travel yang awalnya dirampas Negara, dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) putuskan agar dikembalikan ke Calon Jamaah Haji yang pernah menjadi korban Penipuan Perusahaan Travel Haji dan Umrah tersebut.

Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman (Direktur Utama First Travel) 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan (Direktur First Travel) 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan (Direktur Keuangan First Travel) 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel.

Pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5), memvonis ketiga terdakwa kurungan penjara dan denda puluhan miliar tersebut disambut gembira puluhan ribu jamaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel.

Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara. “Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jamaah,” kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulisnya kepada Pers, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya,  Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal sama. “Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah,” jelas Boris.

“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) agar penegakan hukum dan mewujudkan keadilan,” tambah Boris. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT