PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Gubernur Papua Periode 2013-2023 Lukas Enembe (LE) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka lainnya Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid yang menguatkan bukti permulaan, KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka LE dan RL,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex menambahkan bahwa untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif, sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Tersangka LE sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sedang tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, LE juga sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2022 lalu terkait kasus gratifikasi Rp 1 miliar dan penggunaan dananya untuk judi di luar negeri. (*)


