BerandaHighlightHarum tapi Haram

Harum tapi Haram

Oleh: Akhuukum Fillaah,Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

Lihat pula: Menghancurkan Pendidikan berarti Menghancurkan Negara

PALONTARAQ.ID – Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian agar mempesona pria-pria yang di dekatnya amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, Di analogikan dengan minyak wangi (yang terlarang di pakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab di larangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat. (Fathul Bari, 2: 349)

Al-Haitsami dalam Az-Zawajir (2: 37) berkata; bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita.

Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah di anjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami di puji dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, Pernah di tanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Siapakah wanita yang paling baik…?

Jawab beliau, Yaitu yang paling menyenangkan jika di lihat suaminya, mentaati suami jika di perintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci. (HR. An-Nasai dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Bila menggunakan wewangian hanya sebatas agar tidak berbau In Syaa’ Allah masih di perbolehkan.

والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك

 

Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf.

سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT