Oleh: Nasrudin Joha
PALONTARAQ.ID – Pasca penangkapan Ali Baharsyah, Polri menerbitkan telegram untuk melakukan pengawasan sosmed sekaligus menindak para penghina Jokowi.
Pasal penghinaan presiden, meskipun telah dihapus namun teror terhadap para pengkritik Presiden dengan ancaman akan ditangkapi nampaknya menjadi pilihan untuk membungkam para pengkritik Jokowi.
Kegagalan pemerintah dan secara khusus kacaunya penanganan wabah pandemik, membuat para kritikus bersuara.
Tak hanya dari kalangan intelektual dan tokoh, masyarakat awam pun mulai ikut bersuara lantang.
Sosial media menjadi corong aspirasi paling efektif. Siapapun yang bersuara, dan suara itu mewakili perasaan dan suasana kebatinan rakyat, sudah pasti suara itu akan viral.
Umumnya, orang akan melakukan aktivitas like n koment, retweet, share, copas, atau aktivitas distribusi informasi melalui sosial media, jika konten yang diterimanya sejalan dengan pikiran dan perasaannya.
Inilah, nampaknya yang membuat suara kritikan rezim begitu viral, karena suara ini lebih sejalan dengan suasana kebatinan dan perasaan yang menggelayuti benak rakyat.
Berbeda dengan konten puji-puji Rezim, yang hanya akan beredar dilingkungan para buzzer. Konten seperti ini tak akan viral, karena konten seperti ini tidak mewakili suasana kebatinan dan perasaan rakyat.
Karena itu tidak ada jalan lain, untuk membendung suara kritikan publik, kecuali dengan melakukan represi. Mengancam siapapun yang mengkritisi Jokowi, dengan sejumlah ancaman penangkapan dan penjara.
Kerena uang dan kekuasaan, hanya bisa menyandera media mainstream yang bergerak memang hanya demi uang. Tetapi sosial media, bergerilya justru karena dorongan hati dan perasaan.
Rezim, pasca perlawan hukum dan politik serta Perlawanan opini publik atas “Framing Jahat” kepada Ali Baharsyah, segera mengambil langkah ultimatum. agar tidak muncul Ali Baharsyah Ali Baharsyah lainnya.
Kapolri mengeluarkan telegram, dan rakyat mulai diteror dan ditangkapi.
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang driver ojek online berinisial MAA (20) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. MAA juga dituding menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial. (3/4).
Polda Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. WP (29) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjung Pinang, Kepri. (8/4).
Sebelumnya, ISS Mahasiswa Solo, ditangkap karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya. (17/3).
Rezim ini lupa, jika urat takut rakyat sudah putus, tak berguna lagi teror dan ancaman. Membuka ‘perang’ terbuka kepada rakyat, sama saja mempercepat kejatuhannya.
Kritik bukan dijawab dengan pembungkaman, apalagi penangkapan. Semakin dibungkam, semakin ditangkap, maka suara-suara Perlawanan akan mendapatkan corong-corong dan momentumnya.
Menebar teror umum kepada rakyat, tak akan menimbulkan ketakutan. Justru, rezim ini akan mendapatkan perlawanan umum dari rakyat.
Rakyat, sudah tak peduli lagi dengan ancaman dan penindasan. Rakyat telah mengambil pilihan untuk melawan dan menolak untuk bungkam. [].


