BerandaIslamMaqashid Syar'i dan Haramnya Menghentikan Fungsi Masjid

Maqashid Syar’i dan Haramnya Menghentikan Fungsi Masjid

Oleh: Prof. Dr. Hakim Al-Mathiri

PALONTARAQ.IDPertanyaan: Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Syaikhana Al-Karim.

Terkait komentar Anda terhadap fatwa larangan shalat lima waktu di Masjid-masjid dalam rangka mencegah persebaran virus, tidakkah fatwa-fatwa tersebut sesuai dengan kaidah “mencegah mafsadat lebih besar”?

Terlebih, bisa jadi seseorang menjadi _carier_ penyakit ini, namun tidak menyadarinya sehingga ia tetap shalat bersama masyarakat yang mana bisa menyebabkan tersebarnya virus?

Jawaban: Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Hayyaakallah.

Siapa yang memahami hakikat Islam, Iman, dan Tauhid tentu mengerti kebatilan fatwa tentang penutupan masjid dan pelarangan shalat lima waktu karena kekhawatiran akan penyakit.

Ini tidak akan dibenarkan oleh siapa yang mengerti Prinsip-prinsip Ajaran Islam, apalagi Hukum-hukum fikihnya!

Fatwa tersebut terjadi karena pengaruh paradigma Barat yang sekuler dan materialistis, yang memandang manusia sebagai komoditas yang dikhawatirkan musnah serta kekhawatiran akan kerugian materi yang akan menjadi beban negara atas nama sosialisme atau paradigma yang menganggapnya sebagai tuhan selain Allah atas nama liberalisme.

Ka'bah dan Masjidil Haram saat ini ditengah pandemi Covid-19. (foto: ist/palontaraq)
Ka’bah dan Masjidil Haram saat ini ditengah pandemi Covid-19. (foto: ist/palontaraq)

Akibatnya, bagi Orang-orang seperti mereka itu, kehidupan dunia dan kemaslahatannya lebih penting daripada kemaslahatan agama, iman, dan akhirat sebagaimana ditetapkan oleh Islam yang telah mensyariatkan jihad fi sabilillah untuk menegakkan Hukum-hukumNYA, meski dengan pengorbanan jiwa.

 

وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله

Artinya:

“Perangilah mereka sehingga tidak terjadi fitnah dan agama seluruhnya hanya milik Allah.”

 

ومن أظلم ممن منع مساجد الله أن يذكر فيها اسمه

 

Artinya:

“Siapakah yang lebih zhalim daripada siapa yang melarang masjid-masjid Allah untuk digunakan berdzikir menyebut nama-Nya?”

Para fukaha bersepakat bahwa hifzhud din (menjaga agama) adalah dharuriyat yang paling utama, di antara lima dharuriyat. Baru sesudah itu hifzhun nafs (menjaga jiwa).

Menjalankan Hukum-hukum Islam merupakan prinsip agama walaupun harus dilakukan melalui jihad fi sabilillah yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Ka'bah dan Masjidil Haram saat ini ditengah pandemi Covid-19. (foto: ist/palontaraq)
Ka’bah dan Masjidil Haram saat ini ditengah pandemi Covid-19. (foto: ist/palontaraq)

Salah satunya adalah melaksanakan zikrullah di Masjid-masjid dan Rumah-rumah Allah serta memakmurkannya dengan shalat fardhu lima waktu, shalat Jumat, dan shalat jamaah, baik dengan Amalan-amalan fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah.

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ul Fatawa XXXI/255:

لا يحل إغلاق المساجد عما شرعت له

Artinya:

“Haram menutup masjid-masjid untuk pelaksanaan amalan-amalan yang untuk itu disyariatkan pembangunan masjid.”

Al-Aini berkata dalam Al-Binayah Syarhul Hidayah lil Marghinani fi Fiqhil Hanafiyah, II/470:

و يكره أن يغلق باب المسجد لأنه يشبه المنع من الصلاة

Artinya:

“Dimakruhkan mengunci pintu masjid karena seakan-akan itu merupakan larangan shalat.”

Artinya, mengunci pintu masjid mirip dengan tindakan melarang, sehingga dimakruhkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ﴾..)

Artinya:

“Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang berzikir mengingat Allah di masjid-masjid Allah?”

Ka'bah dan Masjidil Haram saat ini ditengah pandemi Covid-19. (foto: ist/palontaraq)
Ka’bah dan Masjidil Haram. (foto: ist/palontaraq)

Pada tahun 1316, para ulama Mesir ditanya tentang hukum larangan beribadah haji dari Mesir dikarenakan adanya wabah penyakit di Hijaz.

Mereka secara ijma’ memfatwakan haramnya melarang pelaksanaan ibadah haji. Disebutkan dalam Majalah Al-Manar, II/30:

“Dewan Pertimbangan telah mengadakan pertemuan untuk membahas larangan berhaji yang menurut Dewan Kesehatan mendesak diberlakukan demi mencegah penularan wabah dari negeri Hijaz ke Mesir.

Berhubung larangan berhaji adalah larangan terhadap salah satu pilar Islam yang sangat prinsipil maka Dewan Pertimbangan tidak akan memberlakukan usulan tersebut kecuali setelah meminta fatwa para ulama.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan mengundang Yang Mulia Hakim Agung Mesir serta Syaikhul Azhar dan Mufti Negeri Mesir, Syaikh Abdurrahman Nawawi Mufti Haqani, dan Syaikh Abdul Qadir Rafii Mantan Ketua Majelis Ilmu, untuk menghadiri pertemuan. Mereka pun hadir dan membahas persoalan ini dengan Dewan Pertimbangan.

Usai pertemuan, mereka berkumpul dan bersepakat untuk menulis dan mengirimkan fatwa berikut kepada Dewan Pertimbangan. Bunyi fatwa tersebut:

الحمد لله وحده

 

Tidak seorang pun ulama yang menyebutkan bahwa syarat wajibnya pelaksanaan haji adalah tidak adanya wabah penyakit di negeri Hijaz.

Maka adanya wabah tidak menghalangi kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu.

Atas dasar hal tersebut, tidak boleh memberlakukan larangan bagi siapa yang ingin berangkat haji ketika ada wabah penyakit selama ia mampu berhaji.

Adapun larangan datang ke kawasan yang terkena wabah sebagaimana terdapat dalam hadits harus dimaknai apabila tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih kuat, seperti melaksanakan amalan fardhu, sebagaimana hal tersebut bisa disimpulkan dari perkataan para ulama.

Selain itu, larangan masuk dan keluar mengikuti keyakinan orang yang ingin masuk dan keluar tersebut, sebagaimana bisa dipahami dari perkataan penulis kitab Tanwirul Abshar Matnu Ad-Durril Mukhtar.

Ia mengatakan, “Apabila seseorang keluar dari sebuah negeri yang terkena wabah -jika ia mengetahui bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah Ta’ala maka ia boleh keluar dan masuk.

Tetapi jika ia merasa bahwa apabila ia keluar niscaya selamat dan apabila masuk niscaya terkena wabah, maka hal tersebut dimakruhkan sehingga ia tidak boleh masuk atau keluar.”

Pernyataannya itu dikuatkan oleh pensyarahnya, yaitu As-Sindiy. Wallahu a’lam.

Cara pandang Barat yang materialistis telah mendominasi dalam penyikapan terhadap wabah Korona dengan membatasi persoalan ini sebagai wilayah thibb thabi’i semata seperti upaya kehati-hatian, pencegahan, dan pengobatan.

Namun di saat yang sama memutus hubungan dengan alam ghaib dan thibb imani yang mengharuskan bertaubat, berinabah, berdoa, dan bertawakal kepada Allah, bersabar terhadap ujian-Nya, ridha kepada takdir-Nya, serta kesadaran akan keagungan-Nya. Padahal, itu semua merupakan hakikat keimanan kepada Allah!

Beralasan dengan kaidah _dar’ul mafasid_ (mencegah keburukan) dan mencegah penularan untuk menghentikan fungsi masjid dan melarang pelaksanaan ibadah fardhu merupakan salah satu contoh pandangan sekuler dan materialistis yang dikemas dengan fatwa keagamaan!

Adanya wabah bukanlah peristiwa baru sehingga kita membutuhkan ijtihad dan fatwa baru.

Wabah penyakit pernah terjadi di zaman Nabi SAW dan beliau telah menjelaskan Hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Namun demikian, beliau sama sekali tidak pernah mengizinkan penutupan masjid dan dihentikannya shalat fardhu di dalamnya.

Yang beliau larang adalah mendatangi kawasan yang di sana terjadi wabah atau keluar dari kawasan tersebut serta jangan sampai penderita sakit berbaur dengan yang sehat.

Bahkan, secara qath’i beliau menafikan penularan dengan menyampaikan alasan kongkrit. Beliau bersabda:

لا عدوى

Artinya:

“Tidak ada penularan.”

Juga bersabda:

فمن أعدى الأول

Artinya:

“Lalu siapa yang menulari penderita pertama?”

Beliau bersabda;

 

لا يعدي شيء شيئا فقال أعرابي: يا رسول الله البعير الأجرب aفتجرب الإبل كلها. فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: فمن أجرب الأول؟ لا عدوى ولا صفر، خلق الله كل نفس و كتب حياتها و رزقها و مصائبها

 

Artinya:

“Tidak ada sesuatu yang menularkan kepada sesuatu yang lain.” Maka ada seorang Badui berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah seekor unta yang kudisan menyebabkan semua unta menjadi kudisan?” Rasulullah SAW pun bersabda, “Siapa yang menjadikan unta pertama kudisan? Tidak ada penularan, tidak ada shafar. Allah telah menciptakan setiap jiwa dan menetapkan kehidupan, rezeki, dan musibah-musibahnya.”

Dalam Shahih Bukhari, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar, ketika membeli seekor unta sakit yang dikhawatirkan bisa menular, berkata:

رضينا بقضاء رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا عدوى

Artinya:

“Kami ridha dengan ketetapan Rasulullah Saw. ‘Tidak ada penularan.'”

Hadits “tidak ada penularan” merupakan hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh sahabat Ra. di antaranya: Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir, dan Anas dalam Ash-Shahihain.

Ibnu Abbas dalam Shahih Ibnu Hiban, Sa’ad bin Abi Waqash dalam Musnad Ahmad dan Ash-Shahihah Dhiya’ Al-Maqdisi; Abdullah bin Amru bin Ash dan Ibnu Mas’ud dalam riwayat Tirmidzi dan Musnad Ahmad dengan sanad-sanad yang hasan.

Saib bin Yazid, Abu Umamah, dan Umair bin Sa’ad dalam Mu’jam Ath-Thabrani, serta Abu Sa’id Al-Khudri dalam riwayat Thahawi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath, X/160:

“Hadits ‘tidak ada penularan’ telah diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang kuat dari sahabat selain Abu Hurairah. Hadits tersebut diriwayatkan secara shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, Sa’ad bin Abi Waqash, Jabir, dan lain-lain.”

Nabi SAW telah menampik adanya penularan, namun memerintahkan untuk menjaga kesehatan ketika terjadi wabah.

Barang siapa memfatwakan dibolehkannya menutup Masjid-masjid dan melarang Orang-orang sehat melaksanakan shalat di dalamnya, shalat Jumat, dan shalat jamaah karena takut terjadinya penularan berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya, telah menegaskan keberadaan sesuatu yang telah ditampik oleh Nabi SAW, telah menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menggugurkan syariat-Nya, telah menyelisihi nash dan ijmak, dan telah membuat sunnah sayyiah atau kebiasan buruk.

Ia harus menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang menjalankannya sampai Hari Kiamat.

Ia telah membuka pintu tumbuhnya sikap “berani” menonaktifkan fungsi masjid dan menghentikan pelaksanaan Amalan-amalan fardhu dengan adanya syubhat saddu adz-dzari’ah bagi siapa saja yang ingin menutupnya dengan alasan khawatir terhadap keselamatan masyarakat.

Padahal sebab-sebab kekhawatiran itu sangat banyak, seperti peperangan dan kekacauan internal.

Alasan itu akan mendorong campur tangan negara untuk menutup masjid-masjid ketika menginginkannya dengan alasan demi kemaslahatan.

Alasan tindakan tersebut, yaitu terjadinya wabah penyakit, sudah ada di zaman Rasulullah SAW.

Saat itu, di Madinah terjadi wabah penyakit yang mengenai siapa saja yang pertama kali memasukinya.

Meskipun demikian, Nabi tidak memilih keputusan mengambil rukhshah untuk menghentikan Shalat Jum’at dan Shalat Jamaah dengan alasan tersebut.

Dengan demikian, bisa diketahui secara meyakinkan kebatilan argumentasi dengan syubhat tersebut.

Justru kaidah saddu adz-dzari’ah menuntut agar kita mencegah pemerintah dari “tindakan berani” menutup masjid dan meliburkan shalat Jumat, shalat jamaah, dan shalat lima waktu; menuntut agar kita mencegah pemerintah melakukan intervensi semacam itu terhadap masjid karena hal itu akan membuka pintu keburukan yang sangat besar.

Pemerintah mungkin bisa mengambil alternatif melarang orang keluar bepergian, bukan menutup masjid dan melarang shalat lima waktu di dalamnya.

Keputusan itu bukanlah kewenangannya. Kewenangan negara terhadap masjid adalah memelihara dan mengatur, bukan melarang, menutup, dan meliburkan kegiatan.

Pernyataan Nabi SAW yang telah menampik prinsip penularan dan beralasan dengan argumentasi kongkrit dan logika, yaitu pertanyaan, “Siapakah yang menularkan kepada penderita pertama?” menegaskan bahwa wabah dan virus sudah kongkrit ada.

Juga seseorang berisiko terpapar wabah dan virus tersebut dengan takdir Allah sebagaimana yang telah terjadi pada penderita pertama.

Ia sakit karena kelemahan tubuh dan imunitasnya dalam menghadapinya. Bisa jadi pula, seseorang tidak jatuh sakit karena kekuatan imunitasnya sebagaimana bisa kita saksikan.

Jadi, tidak semua yang berinteraksi dengan penderita akan jatuh sakit. Penyebab sakit juga bukan semata-mata penularan atau interaksi dengan penderita.

Penyebabnya adalah penyakit plus kelemahan imunitas dalam menghadapinya. Karantina adalah upaya pencegahan penyakit. Namun, penularan bukanlah sebab dan penyakit.

Nabi SAW telah bersabda:

ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء

 

Artinya:

“Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga obatnya.”

Pada era pemerintahan Umar bin Khattab, telah terjadi wabah Thaun di Syam. Namun tidak ada riwayat bahwa para ulama dan pejabat meliburkan Shalat Jumat dan Shalat Jamaah, atau melarang pelaksanaannya di masjid-masjid.

Bahkan juga tidak ada larangan shalat jenazah. Padahal hukum shalat jenazah fardhu kifayah.

Disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dari Amru bin Muhajir, ia berkata:

صليت مع واثلة بن الأسقع رضي الله عنه على ستين جنازة رجال ونساء فكبر أربع تكبيرات وسلم تسليمة

Artinya:

“Aku pernah menyalatkan 60 jenazah laki-laki dan perempuan korban wabah Tha’un diimami oleh Watsilah bin Asqa’ Ra. Ia bertakbir empat kali dan salam satu kali.”

Sepanjang sejarah kaum muslimin tidak diketahui adanya larangan bidah seperti ini, meskipun Thaun jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan Korona.

Kematian dalam wabah Thaun kongkrit. Beda dengan wabah Korona yang persentase kematiannya 2%.

Ini menampik anggapan bahwa ia merupakan penyakit berbahaya yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menonaktifkan fungsi masjid, melarang shalat Jumat dan jamaah bagi Orang-orang yang sehat.

Jutaan kaum muslimin seharusnya tidak dilarang ke masjid untuk melaksanakan amalan fardhu dan syiar agama semata-mata karena ada seratus atau dua ratus orang sakit.

Bagaimana boleh begitu, sedangkan shalat adalah tiang agama Islam?

Orang yang berfatwa tentang penutupan masjid serta diliburkannya shalat Jumat dan jamaah tidak memiliki landasan nash, qias, atau fatwa ulama yang muktabar.

Ia hanya mengikuti nafsu politik yang menjadikan masjid dan shalat sebagai kehilangan paling remeh dalam kehidupan seorang muslim hari ini.

Oleh sebab itu, masjid-masjid bisa ditutup lebih dulu sebelum ditutupnya Pusat-pusat perdagangan.

Upaya pencegahan penyakit sebenarnya bisa dilakukan dengan larangan berjalan-jalan, jika kondisi darurat menuntut. Juga dengan memerintahkan masyarakat tinggal di rumah.

Tidak perlu menutup masjid-masjid. Tidak perlu mengeluarkan fatwa umum yang tidak disertai dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta pertimbangan mendalam yang melarang shalat Jumat dan shalat jamaah, satu hal yang belum ada seorang pun di masa lalu berani melakukannya.

Banyak negara bisa mengatasi penyakit ini dengan memasang alat deteksi dini di tempat-tempat berkumpulnya manusia, seperti di bandara dan sebagainya tanpa menutupnya.

Maka hal serupa bisa dilakukan di pintu-pintu masjid jami’ utama di setiap kota yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah. Bisa juga diterapkan Prosedur-prosedur isolasi penyakit tanpa penutupan masjid dan tanpa diliburkannya shalat jamaah.

Mengenai argumentasi dengan hadits ash-shalaatu fir rihaal ketika cuaca sangat dingin dan angin kencang, maka shalat di rumah tidak berarti harus menutup masjid-masjid atau melarang orang yang beramal berdasarkan azimah (tidak menggunakan rukhshah -penerj.).

Ketakutan bisa menggugurkan kewajiban Jumat dan jamaah bagi yang bersangkutan saja, tapi tidak berarti harus menutup masjid dan melarang orang yang tidak merasa ketakutan untuk melaksanakannya.

Dari dulu dan masih hingga sekarang, ketika terjadi wabah penyakit dan thaun, kaum muslimin segera mendatangi Masjid-masjid untuk berdoa dan beristighfar, sebagaimana disunnahkan.

Belum pernah disebutkan ada seorang ulama memfatwakan penutupan Masjid-masjid dan pelarangan kaum muslimin melaksanakan shalat karena takut kepada wabah.

Para ulama Mazhab Hanafi beralasan dengan keumuman hadits:

 

إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة

 

Artinya:

“Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat.”

Dalam Hasyiyah Ad-Durril Mukhtar, penulis mengatakan:

” Al-Faza’ adalah rasa takut yang dominan pada dirimu terhadap musuh. Adapun perkataannya, ‘antara lain doa agar dihilangkan wabah Thaun’, yakni dari segala macam penyakit. Yang dimaksud dengan doa adalah shalat dalam rangka berdoa. Dalam An-Nahr, penulisnya berkata: ‘Apabila masyarakat sudah berkumpul, masing-masing melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat untuk memohon dihilangkannya wabah.’

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

 

إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة

 

Artinya:

“Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat.”

Realisasi Maqashid Syar’i adalah dengan melaksanakan Hukum-hukumnya, bukan mengabaikannya dengan alasan untuk merealisasikan maqashid. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allah, kehendak-Nya, dan maqashid-Nya daripada Rasulullah SAW.

Wabah pernah terjadi di zaman Nabi SAW akan tetapi beliau tidak melarang kaum muslimin melaksanakan shalat Jumat dan jamaah, atau menutup masjid dengan alasan takut terjadinya penularan. Sebaliknya, beliau bersabda:

لا عدوى

Artinya:

“Tidak ada penularan.”

Juga bersabda:

إذا وقع الطاعون في أرض و أنتم بها فلا تخرجوا منها

 

Artinya:

“Apabila terjadi thaun di suatu kawasan sedangkan kalian berada di kawasan tersebut maka jangan keluar darinya.”

Fatwa pelarangan dibangun atas dasar kaidah saddu adz-dzari’ah, yang maknanya adalah mencegah sarana mubah apabila mengakibatkan terjadinya mafsadat.

Contohnya mencegah penjualan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, bukan melarang penjualan anggur secara mutlak atau melarang penanamannya karena syariat memang tidak melarangnya.

Ini merupakan kaidah yang masih diperselisihkan. Meskipun demikian, ulama yang membenarkan kaidah ini tidak ada yang menggunakannya untuk meniadakan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.

Komisi fatwa boleh memfatwakan tidak wajibnya shalat Jumat disebabkan ketakutan terhadap wabah.

Namun, ia tidak boleh memfatwakan larangan shalat Jumat dan shalat jamaah. Itu berarti larangan untuk menyambut perintah Al-Qur’an:

إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله

Artinya:

“Apabila dikumandangkan panggilan shalat pada Hari Jumat maka bergegaslah menuju zikrullah.”

Pemerintah tidak berhak melarang orang-orang yang sehat melaksanakan shalat Jumat, jika mereka memilih untuk mengambil azimah.

Saddu adz-dzari’ah tidak bisa digunakan untuk menghentikan pelaksanaan amalan fardhu. Pemerintah dalam kondisi darurat boleh melarang masyarakat berjalan-jalan tanpa harus menyentuh amalan-amalan yang tergolong hurumat dan qath’iyat dengan fatwa-fatwa politis. (*)

 

1 KOMENTAR

  1. Ada hal yang lebih mendasar yang justru tidak selesai di negeri ini, yaitu masalah Imamah / Jama’ah.

    Kalo bicara tentang fatwa si A berbeda dengan fatwa si B, itu adalah hal yang biasa saja.
    Yang harus ditanyakan adalah Anda itu “berimamah” pada jamah yang mana, jamaah A atau jamaah B.

    Kalo itu yang tidak jelas, wajar kalo bingung seperti anak ayam tak punya induk.

    Ibarat shalat jamaah, kalo imam sudah bangkit dari sujud, yah bangkit jugalah dari sujud, walaupun secara pribadi Anda masih mau memperlama sujud.
    Karena itulah konsekwensi shalat berjamaah, kesempurnaah shalat ditutupi oleh ke-berjamaah-annya.

    Otoritas larang-melarang secara kolektif memang otoritas “ulil amri”, bukan otoritas dewan fatwa,
    dan seorang muslim harus taat kepada “ulil amri” selama itu bukan “kekafiran yang nyata” (di hadits yang lain dibilang: “selama mereka masih mendirikan shalat”).

    Jadi kalo “ulil amri” memerintahkan begini dan melarang begitu, maka itu harus ditaat walaupun secara pribadi kita tidak sependapat. Karena itulah risiko berpemimpin.
    Kalau pun ada yang salah pada perintah itu, maka kesalahan itu akan dibebankan kepada sang pemimpin yang ditaati, bukan ditanggung oleh ma’mum yang mentaatinya. Insya Allah lebih aman.

    Justru tidak aman adalah ketika berijtihad sendiri dengan menyelisihi ulil amri dan ternyata ijtihad itu keliru dan berdampak mudharat kepada orang lain. Kesalahannya justru dobel dan harus dipertanggungjawabkan sendiri, di akhirat ulil amri berlepas tangan atas kesalahan itu.

    Labbu dudui…
    Wallahu a’lam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT