BerandaBeritaDaerahLetak Jabatan (3)

Letak Jabatan (3)

Dihadapan Opu Datu Luwu, La Maradang Mackulau. (foto: ist/dok.pribadi La Oddang Latenrisessu)
Dihadapan Opu Datu Luwu, La Maradang Mackulau. (foto: ist/dok.pribadi La Oddang Tosessungriu)

Oleh:  La Oddang Tosessungriu

Tulisan sebelumnya: Letak Jabatan (2)

PALONTARAQ.ID – “Naiyya DatuE // Mattukku ulu // Mattukku AjE // Tennairi anging // Tennawellang tikka // Ade’pa teddu’i namoto’ ”

Artinya:

Sesungguhnya raja itu // Tertutupi dari kepala // Tertutupi hingga kaki // Tak terhembus angin // Tak tersinari matahari // Nantilah adat yang menggugahnya barulah terbangun)

… … … … …

Seperti itulah halnya esensi jabatan Datu ( raja) di kerajaan Luwu. Bahwa setelah “ripasekkori datu” (dinobatkan sebagai raja) beliau harus melepaskan atribut keduniawiannya, sehingga tidak boleh lagi memiliki profesi.

Jikalau tadinya beliau berdagang sebelum dinobatkan, usaha dagangannya harus dilepas kepada ahli warisan (LPNL). Sekiranya beliau seorang ASN ataukah TNI/POLRI, beliaupun harus mengajukan pensiun dini.

Jikalau permohonan pensiunnya ditolak oleh institusinya, tidak ada jalan lain, beliau tetap harus berhenti.

Kenapa sedemikian ketatnya aturan penobatan sebagai Datu di Luwu?  Tak lain karena pada kerajaan inilah awal mula terbitnya Peradaban I La Galigo, sehingga seorang Datu Luwu dipandang sebagai manifestasi Dewata ManurungngE (dewata yang turun ke bumi).

Kehadirannya yang luat biasa di bumi dengan cara “riulo” (diulurkan) sehingga tempat pendaratannya disebut “Luwu”, yakni pemekaran kata dari “riulo”. Ialah yang menjelma sebagai “La Mulatau” (manusia pertama) sekaligus wujud nyata dari “Luwu” itu sendiri.

Olehnya itu, memahami pengertian “Wija Luwu” (turunan Luwu) adalah hanya 1 sosok yang tereinkarnasi sepanjang usia kerajaan Luwu yang berlapis zaman, adalah Datu Luwu seorang.

Sebagai “Wija Luwu”, reinkarnasi Sang Manurung Batara Guru Datu Luwu ke-1, Datu Luwu dari masa ke masa disebut sebagai  Opu TopapoataE (Pertuanan Yang Memper-abdi-kan).

Kadangkala dalam narasi yang diserukan oleh perangkat adatnya, Sri Baginda disebut: “Opu TopapoataEkkeng” (Pertuanan yang Memperabdikan Kami sekalian).

Maka konsep “ata” (abdi, hamba, budak, rakyat) disini menjadi berlaku umum bagi semuanya, termasuk anak, isteri, cucu, saudara, segenap kerabat jauh maupun dekat serta seluruh warga kerajaan Luwu.

Semuanya menyebut diri sebagai “AtaE” (hamba) dihadapannya serta menyebut Sang Datu sebagai “Opu TopapoataE”. Jelaslah konsep jabatan yang mengabaikan hubungan pribadi pada tatanan penyebutan yang tegas ini.

Sementara itu, Sang Datu ketika menyebut “Datu” pendahulunya, disebutnya : “DatuE” ataupun “PajungngE”, meskipun sosok yang disebutnya itu adalah boleh jadi anaknya, ayahnya, kakaknya, paman/tantenya ataupun kakek/neneknya.

Sri Baginda tidak menyebutnya “Opu TopapoataE” tak lain karena sosok itu adalah “titisan dirinya” jua.

Bahwa seorang Datu Luwu yang disebut sebagai “Opu TopapoataE” (OPT) dapat meningkatkan esensi hakekat “Tomanurung-nya” dengan melalui ritual ujian tertentu yang digariskan oleh “Pangadereng Luwu”.

Jika Sri Baginda lulus menjalaninya, digelarilah ia “PajungngE” ( Sang Payung), sehingga sebutan sapaannya meningkat pula menjadi “Opu Topapoatanna PapoataE” (Pertuanan yang Memperabdikan yang Memperhambakan kita/kami) hal mana seringkali saya singkat menjadi OPTP.

Olehnya itu, Datu atau Pajung Luwu dimata Pangadereng Luwu bukanlah lagi sosok manusia. Ialah satu-satunya raja di Sulawesi ini yang PANTANG DINAUNGI payung raja (teddung lompo) karena ialah subtansi “payung” itu sendiri.

Kehadirannya untuk menaungi rakyatnya agar mereka tentram, aman dan sejahtera. Keberadaannya selaku pemimpin rakyatnya dilambangkan “pakkaE” ( tombak bercabang 2) yang senantiasa menyertainya dimanapun berada.

“DokE Pakka” yang bercabang 2 itu adalah perlambang seluruh rakyatnya, yakni : laki-laki – perempuan, tua – muda, baik – buruk, jujur – pembohong, pintar – bodoh, kaya – miskin, kuat – lemah, semuanya itu diayomi tanpa pilih kasih.

Kehadirannya sebagai Raja adalah sebagai ” ‘ulil amr ” yang pula berfungsi menjaga serta menjalankan hukum Tuhan pada negerinya. Maka dengan amanah sebesar ini, bagaimana Sang Datu bisa memiliki profesi lainnya ?.

Dengan fungsi jabatan seluhur itu, Sang Datu terbungkus oleh protokoler sebagaimana sosoknya sebagai “Personifikasi LUWU”. Maka ia tak boleh salah ucap, karena jika salah ucap berarti LUWU salah kata.

Senyum ramah dan anugerah pujiannya selalu didamba karena itu adalah senyum ramah dan pujian SE-LUWU. Termasuk do’a dan harapan baiknya dipandang sebagai harapan dan do’a SE-LUWU.

Demikian pula amarah dan kutukannya sedemikian mengerikan (aja’ naitai bati), juga adalah amarah dan kutukan SE-LUWU.

Sebagian sosok luhur yang berada pada puncak lahirnya peradaban Bugis kemudian, Datu Luwu pula diiringi oleh martabat Dewan Adatnya serta dikawal oleh para Tomakkiade’ (pribadi yang santun).

Bahwa sosok yang menyinarkan kemuliaan itu, PASTILAH dikelilingi sosok-sosok mulia pula. Sedemikian itulah makna “jabatan” yang dijaga kelestariannya di Luwu sampai pada saat ini. Hal yang tentu berbeda dari segi apapun dengan bodyguard para mafia yang kasar.

Lalu siapakah “bangsawan” itu ?. Bahwa sosok ditakdirkan sebagai Datu, secara lahiriah adalah manusia jua. Manusia dapatlah berketurunan, namun lagi-lagi dimata pangadereng juga dibatasi “wari” (pranata luhur) yang berbeda.

Bahwa anak-anak maupun cucu turunan para Datu tidaklah disebut “wijanna DatuE” ( keturunannya Datu) ataupun “ane’ eppona DatuE). Karena azas Datu sebagai jabatan yang berhadapan dengan kawula (ata) tanpa kecuali, menjadi rancu dengan istilah diatas.

Maka istilah yang digunakan, adalah : “wElarengna DatuE” (curahan tali semangat Sang Raja) bagi putera puterinya, “CEro’ Sessung Sumange’na DatuE” (endapan saripati timbul semangatnya Sang Raja) bagi cucu padanan derajatnya.

Sementara ungkapan, “Rai-rai AjEna DatuE” ( kotoran daki kakinya Sang Raja) bagi turunan tak sepadannya dan ” cappa’ tEmEna DatuE” ( penghujung air seni-nya Sang Raja) bagi turunan jauhnya. Mereka itulah yang dikategorikan berdarah bangsawan.

Pendidikan wari pangadereng pada rumah tangga bangsawan yang masih lestari hingga saat ini, tetap jua menjadi penanda status yang dapat dikenali oleh setiap pribadi pangadereng (adat istiadat).

Sebutan sapaan seperti : “eppo, nEnE, amurE, anurE, sappo’, daEng, sappiseng, kalaki’, saba’, beli’, padaoranE dan lainnya” tidak dikenal dalam komunikasi keluarga bangsawan.

Bahwa yang diberlakukan pada model komunikasi antar turunan bangsawan, adalah : Opu, Puang, Pung, Puetta, Petta, Datutta, Atatta, Atammu, Ana’, Ana’ku, Ndi’, Andi’ serta istilah sapaan yang melekat pada Datu sebagaimana diuraikan diatas.

Terjadinya istilah “merendah” pada keluarga bangsawan merupakan bias dari “TarattE'” (tata tertib) yang mengatur tata letak jabatan dan pribadi. Maka inilah yang dimaksud pada titah Opu TopapoataEkkeng Datu Luwu ke-40, bahwa, “semakin tinggi tempatmu duduk, semakin rendah tempatmu berdiri”.

Kuru jiwa sumange’ Torilangi’na Papoatakkeng DatuE, riulo tenriabang-abang, salama’i naposalama’ maneng ikkeng atanna”.

Tamat

Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT