Sumber terbuka: DISINI
Oleh: Fahri Hamzah
PALONTARAQ.ID – KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918
UU KUHP yang sekarang berlaku dan kita pakai sehari-hari ini sudah berlaku sejak sekitar lebih 101 tahun lalu. Sampai hari ini kita belum berhasil membuat kitab hukum pidana sendiri. Dan yang sanggup kita lakukan hanya membuat penyesuaian dan pengesahan atas UU Belanda itu.
Tentu setelah reformasi dan lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of the constitution”, rakyat memiliki kebebasan untuk melakukan gugatan terhadap Pasal-pasal yang bernafas kolonial. Tapi tetaplah KUHP itu produk lama. Lahir di masa penjajahan.
Para sarjana hukum dan ahli pidana dari waktu ke waktu mencoba membantu setiap politisi dan pemerintahan yang ada.
Prof Muladi sebagai mantan Menteri Hukum di masa presiden BJ Habibie mengatakan, “saya sudah bekerja 40 tahun agar kita punya KUHP produk bangsa sendiri”.
Memang tidak mudah meyakinkan masyarakat untuk menerima sebuah UU Hukum Pidana yang terdiri dari 628 pasal dan mengatur hidup kita sejak bangun tidur sampai tidur lagi. Padahal UU yang akan diberlakukan ini untuk mengganti UU yang telah dipakai untuk menjajah rakyat.
Memang kitab suci saja tidak turun sekaligus, Tuhan menurunkan ayat per ayat sesuai kejadian dan peristiwa. Sementara yang sedang kita buat adalah sebuah Kitab Hukum yang akan diberlakukan sekaligus untuk menggantikan Kitab Hukum lama yang sudah usang dan ketinggalan.
Dan akhirnya, dengan kerja keras, UU ini disiapkan oleh para ahli. Presiden Habibie sebagai presiden transisi membuat Tim Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim ini juga menyiapkan rencana amandemen UUD 1945 sesuai dengan aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi kala itu.
Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati menuntaskan amandemen UUD 1945 dalam 4 kali sampai tuntas. Pada saat Presiden SBY dilantik sebagai hasil pemilihan presiden secara langsung , kita sudah menjadi negara demokrasi yang penuh. Decak kagum dunia kuar biasa.
Presiden SBY adalah seorang Demokrat yang mulai menyiapkan secara teknis RUU KUHP ini. Dan tentu adalah sebuah dokumen yang solid yang telah menimbang keseluruhan konsep negara hukum yang demokratis sesuai amanah konstitusi baru. Hukum pidana baru kita berpindah mazhab.
Tapi, di akhir masa presiden SBY banyak yang belum memahami maksud baik revisi ini. Hingga ditunda. DPR periode 2009-2014 berakhir dan gagal mengesahkan RUU KUHP yang sebetulnya sudah selesai. Mandat reformasi untuk mengganti hukum buatan Belanda terhenti sesaat.
Tapi, saya menghargai presiden Jokowi karena begitu dilantik, draft RUU KUHP langsung diajukan ke DPR tahun 2015. Tim pemerintah dan DPR pun bekerja keras. ALHAMDULILLAH, hasil semakin solid dan sebuah kitab hukum yang menandakan lahirnya era baru Hukum Pidana selesai.
Peradaban demokrasi kita akan terasa final dalam 20 tahun ini jika kita telah memiliki Hukum Pidana buatan sendiri dan bukan buatan kolonial. Dan puluhan tahun perjalanan mengesahkan Hukum Pidana sendiri sudah di ujung. Era Baru Hukum Pidana menyempurnakan peradaban demokrasi kita.
Tentu tetap ada yang tidak sempurna dan ada yang tidak puas. Teks buatan manusia pasti tidak sempurna. Ada waktu untuk melakukan perbaikan dan ada Mahkamah yang menjaga agar teks yang lahir tidak melawan UUD 1945 yang telah diamandemen menjadi konstitusi demokratis.
Tetapi, yang jelas sebuah Kitab Hukum Pidana baru ini pasti merah putih, Pancasilais dan konstitusional. Puluhan tahun kita menunggu dan masa itu telah tiba. Jangan salah baca dan jangan salah sangka. Baca seluruhnya dan pahami seutuhnya. Ini adalah KUHP yang beradab mulia.
Perdebatan terus bisa kita lakukan. Tapi jika kita menunda dan bangsa ini terus menghukum bangsanya dengan produk Belanda apakah artinya kita memang tidak mau merdeka dan tetap ingin hidup di bawah hukum kolonial? Ayolah Melawan Lupa kita masuki Era Baru Hukum Pidana. Merdeka!
Twitter @Fahrihamzah 22/9/2019


