Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID – Usai Mabes Polri tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul memberi tanggapan pedas ke Polri, bahwa semua keterangan tersangka FS selama ini adalah bohong atau layak dipertanyakan ucapannya.
Menurut Lamsiang Sitompul, Pengakuan tersangka FS soal motifnya membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang merupakan ajudan pribadi karena alasan harkat dan martabat keluarga sangat sukar untuk dipercaya. “Penyidik harus menguji semua pernyataan Irjen Pol FS dan kawan-kawan (dkk) dengan alat tes kebohongan atau Lie Detector,” ujar Lamsiang Sitompul.
“Karena sudah pernah sederet prank atau pembohongan yang FS dan dkk ciptakan. Dan sudah ramai sekali masyarakat se-Indonesia, dunia bahkan membuktikan prank atau kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo . Sampai akhirnya terbukti dengan adanya kasus ini,” sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut Lamsiang Sitompol menjelaskan bahwa Pengakuan tersangka FS yang mengatakan motifnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perbuatan yang merendahkan martabat keluarga adalah kebohongan. Keterangan tersebut layak untuk tidak dipercayai. Pertama, tidak mungkin Brigadir J melakukannya, apalagi Brigadir J dikenal dekat dengan ibu PC, berprilaku baik dengan bukti yang positif yang kita semua ketahui.
“Kalaupun seandainya Brigadir J ada niat berbuat buruk kepada ibu PC pada saat itu di Magelang, itu tidak mungkin. Karena saat di Magelang, mereka ada rombongan. Ada FS, supir, Bharada E, Brigadir RR, ada asisten rumah tangga, ada anaknya ibu PC dan FS, sehingga tidak mungkin Brigadir J melakukan perbuatan merendahkan martabat keluarga FS. Andai pun itu terjadi, tidak mungkin Brigadir J diperkenankan satu mobil dengan Ibu PC balik dari Magelang ke Jakarta oleh FS sebagai suami yang seorang Irjen Polisi. Pastinya Brigadir J sudah diusir dan disuruh pulang dan ibu PC pun juga tak mungkin mau satu mobil bersama orang yang sudah dituduhkan melakukan hal tak baik padanya.” ungkap Lamsiang Sitompul.
Lamsiang Sitompul juga turut menyoroti Laporan Polisi (LP) yang diajukan ibu PC yang sebelumnya ke Polres Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami. “Ini (Laporan Polisi Ibu PC) sudah jelas satu kebohongan juga. Andaikan itu benar apa yang mereka katakan sebelumnya bahwa ternyata kejadian itu bukan di tanggal 8 Juli di Jakarta, tetapi ada di Magelang. Kebohongan-kebohongan inilah yang perlu diuji oleh penyidik. Karena sekali lagi saya sebut dari awal sudah terbukti skenario kebohongan yang dilakukan FS, dkk,” ujarnya seraya menyarankan penyidik menggunakan pendeteksi kebohongan (lie detector). (*)


