BerandaDigitalIni Lima Jenis Komentar di Medsos Berpotensi Pidana

Ini Lima Jenis Komentar di Medsos Berpotensi Pidana

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos

PALONTARAQ.ID – Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini membuat setiap orang memiliki keakraban tersendiri dengan Media Sosial, yang biasanya jadi sarana mencurahkan keluh kesahnya atau menceritakan aktivitas sehari-harinya, entah itu sekadar quote ataukah dengan disertai foto atau meme’.

Media Sosial (Medsos) sendiri tentu banyak manfaatnya, namun disisi lain juga kadang memerangkap orang untuk berkomentar negatif, terpengaruh berita hoax dan pada akhirnya ikut membully, mencela, menghina, menyerang dan membunuh karakter pribadi.  Saat ini komentar negatif banyak bertebaran di media sosial, blog bahkan email.

Tidak sedikit komentar-komentar negatif itu berujung pada keributan bahkan perpecahan sosial. Di Indonesia sendiri, sudah banyak contoh kasusnya dan seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Pengguna media sosial, blog maupun email harus lebih hati-hati untuk tidak turut serta berkomentar atau menyebarkan konten negatif.

Jika tidak hati-hati maka apa yang kita posting bisa berujung pidana, dijerat UU ITE atau dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Jadi, hindari asal bicara di Media Sosial.

Lihat pula: Pembatasan Akses Medsos dan Ajakan Gunakan VPN

Berikut ini Lima Jenis Komentar di Media Sosial yang Berpotensi berujung Pidana

1. Komentar Body Shaming dan Pencemaran Nama Baik

Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan komentar seputar fisik yang meliputi bentuk, ukuran serta penampilan seseorang seperti “Gendut banget, deh!”, “Kok, hitam?”, “Mukanya jelek, gitu!”, “Sok, cantik deh!” dan sebagainya.

Biasanya ketika sudah menjelekan fisik seseorang di media sosial, tak jarang akan berlanjut menjadi bahan bully-an banyak orang sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.

Bila seseorang mendapat komentar tersebut di sosial media, merasa dirinya dihina dan nama baiknya tercemar, maka bisa saja orang tersebut melaporkan si pemberi komentar ke pihak yang berwajib dan akan dijerat Pasal UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3).

Para pelaku tindakan body shaming tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp750 juta.

2. Komentar Hoax

Demi cepatnya mendapatkan banyak followers, tanggapan dari para pengguna media sosial hingga meraup keuntungan, seseorang bisa saja dengan mudah melakukan penyebaran berita apapun tanpa adanya klarifikasi mengenai benar atau tidaknya dari informasi tersebut.

Bijaklah Menggunakan Media Sosial, Jangan ikut-ikutan sebar Hoax. (foto: ist/palontaraq)
Selektif memilih informasi, jangan ikut-ikutan sebar Hoax. (foto: ist/palontaraq)

Padahal, bila seseorang yang kedapatan menyebarkan berita yang tidak benar atau bohong atau hoax secara sengaja, dirinya akan terancam pidana selama maksimal 10 tahun.

Sementara berita yang disebarluaskan tidak pasti atau dilebih-lebihkan akan penjara maksimal 2 tahun. Kedua hal tersebut tercantum pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 dan Pasal 15 UU 1/1946.

Lihat pula: Hoax ditentukan dari Anda Cebong atau Kampret?

3. Komentar Ancaman

Pada umumnya, seseorang yang memiliki perselisihan dengan teman, kerabat, saudara hingga menimbulkan rasa dendam yang berlebih, tanpa disadari dengan mudahnya akan saling mengancam hingga membuat takut secara langsung maupun melalui komentar di media sosial. Misalnya saja

Bila diantara Anda masih melakukan hal seperti “Awas kamu kalau ketemu, semua barang akan aku ambil” dan sebagainya, Sebaiknya jangan diteruskan lagi.

Seseorang yang kedapatan melakukan tindakan ancaman terhadap orang lain akan terjerat Pasal 45B jo, Pasal 29 UU ITE dan perubahannya yang berbunyi: jika kamu berkomentar dengan ancaman dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

4. Komentar Kesusilaan

Kesusilaan bisa saja terjadi pada kehidupan nyata atau bahkan melalui media sosial. Biasanya kesusilaan ini berupa tindakan seseorang yang merendahkan orang lain dengan memberikan komentar membodoh-bodohi yang ditujukan secara pribadi.

Memang perilaku Ini menjadi hal yang lumrah dilakukan untuk bahan ejekan kepada teman sepermainan, namun hal ini bisa berujung pada tindak pidana yang sebagaimana telah diatur pada Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya.

Bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut, maka akan dipidanakan penjara maksimal 6 (enam) tahun. Tambahnya, pelaku juga dikenakan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Lihat pula: Keluarga bubar karena Medsos, Waspadalah!

5. Komentar Mengandung SARA

Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia masih sering menimbulkan perdebatan hingga menyebabkan permusuhan satu sama lain. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sebagai gambarannya, seseorang menyebarluaskan informasi yang berisi provokasi terhadap suku atau agama tertentu dengan tujuan menghasut masyarakat agar benci hingga melakukan tindakan anarki kepada orang atau kelompok lain.

Pelaku yang bertindak akan dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Demikian, Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan agar lebih bijak menggunakan Media Sosial. Wallahu ‘alam bish-shawab.

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Blogger, Relawan TIK dan Agen Perubahan Informatika (API).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT