Oleh: M. Farid Wajdi, S.H.i
Related Post: Sunnah Berbekam dan Manfaatnya
PALONTARAQ.ID – Penulis seringkali mendapatkan pertanyaan seperti ini: Bagaimana hukumnya seorang muslim yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Karena sakitnya, diharuskan membatalkan puasa? karena akan dirongsen atau diopname?
Bagaimana jika menurut penilaian dokter, kalau seorang pasien tidak melakukan rongsen atau tidak diopname, maka jadwal lainnya ada setelah beberapa bulan. Apakah dibolehkan membatalkan puasa karena alasan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah:
Bahwa seseorang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan jika terdapat beberapa udzur syar’i, yaitu: sakit, dalam perjalanan,hamil dan menyusui, usia lanjut, rasa haus dan lapar yang luar biasa, dan pemaksaan.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“….dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-baqarah:185)
Lihat juga: Bolehkah Berbekam saat Puasa?
Jadi, bagi orang yang sakit dibolehkan untuk berbuka, namun diwajibkan baginya untuk mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya karena sakit tersebut, berdasarkan firman Allah SWT diatas:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 185)
Penyakit yang dengannya dibolehkan bagi orang berpuasa untuk membatalkannya adalah penyakit yang parah, yang menurut diagnosa dan penilaian ahli kesehatan (dokter atau thabib) akan menyulitkan atau membahayakannya jika tetap bepuasa, atau khawatir penyakitnya akan bertambah parah, atau penyembuhannya menjadi lambat jika tetap berpuasa, maka para ulama mengategorikannya dengan penyakit yang parah.
Jika penyakitnya menjadi bagian dari beberapa bagian dari penyakit di atas, maka dibolehkan untuk tidak puasa atau membatalkan puasanya. Karena foto rongsen digunakan untuk mengetahui penyakit, selebihnya akan menghalangi bertambahnya penyakit dan akan memperlambat proses penyembuhannya.
Namun jika penyakitnya tidak menjadi bagian dari bagian di atas, maka tidak boleh meninggalkan puasa. Seorang pasien boleh melaksanakan foto rongsen atas permintaan sendiri atau dengan persetujuan dokter pada malam hari jika memungkinkan, atau menunggu sampai Ramadhan berlalu.
Lihat juga: Puasa itu Menyehatkan – 14
Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin berkata, “Bagi orang yang sakit dengan penyakit yang baru, maka ada tiga kondisi:
1. Puasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakannya, maka dia tetap wajib berpuasa; karena dia tidak mempunyai udzur (alasan).
2. Puasa memberatkannya namun tidak membahayakannya, maka dimakruhkan berpuasa; karena dia berpaling dari rukhshoh (keringanan) Allah padahal dia merasa berat dalam berpuasa.
3. Puasa memberatkannya, maka haram baginya berpuasa; karena justru akan membahayakan dirinya. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Di ayat lain disebutkan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al Baqarah: 195)
Dan di dalam sebuah hadits dari Nabi SAW bersabda, “Tidak membahayakan (orang lain) dan tidak mendapatkan bahaya (dari orang lain).” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Lihat juga: Kurma dan Makanan Manis saat Berbuka Puasa
Imam an-Nawawi berkata, “Hadits tersebut mempunyai banyak jalur yang saling menguatkan, bahayanya puasa bagi orang sakit bisa diketahui dengan merasa akan membahayakan dirinya, atau dengan melalui pernyataan seorang dokter yang terpercaya.” Maka jika orang yang sakit tersebut tidak berpuasa, maka dia wajib menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan jika sudah sembuh.
Jika dia meninggal dunia sebelum diberikan kesembuhan maka qadha’ puasanya menjadi gugur; karena kewajiban mengganti puasa pada hari lain tidak sempat didapatinya. Demikian dijelaskan dalam Fudhul fii Shiyam wa Tarawih: Bab 3.
Wallahu A’lam bish-shawab. (*)


