BerandaKesehatanFashduTerapi dengan Kaidah Fashdu

Terapi dengan Kaidah Fashdu

Oleh:  Muhammad Farid Wajdi

Tulisan Sebelumnya: Ketika Para Dokter Bicara Terapi Bekam

PALONTARAQ.ID – SELAMA ini yang dikenal masyarakat Islam sebagai sunnah pengobatan Nabi adalah Bekam, dan sangat jarang diperkenalkan Fashdu itu sebagai bagian dari Thibbun Nabawi.

Sebenarnya dari segi praktek, Bekam atau Hijamah itu juga mengandung pengertian Fashdu, karena mengeluarkan darah dari tubuh meskipun caranya berbeda. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh sebahagian ulama dan dikuatkan oleh Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah dalam Kitab Thibbun Nabawi.

 

 “خير ما تداويتم به الحجامة والفصد “

 

Dalam hadith lain disebutkan,

“خير الدواء الحجامة والفصد”

Perbedaannya apa? Bekam itu lebih efektif jika diperuntukan bagi penduduk di negeri yang berudara panas, sedangkan fashdu bagi penduduk di negeri yang berudara dingin. Bekam bagus untuk orang yang berbadan kurus.Sedangkan fashdu bagus untuk orang yang berbadan gemuk. Namun tidak semestinya harus seperti itu, bisa saja untuk kedua-duanya. Hal ini sebagaimana dinukilkan dalam hadits dibawah ini, bahwa Ubay bin Ka’ab melakukan Fashdu padahal berasal dari daerah yang berudara panas

Hadith yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Kitab Ath-Thibb dari Jabir R.A berkata

عن جابر بن عبد الله : ” أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث إلى أبي بن كعب طبيباً فقطع له عرقاً وكواه عليه ” أخرجه مسلم .

Artinya:

“Dari Jabir Ibnu ‘Abdillah, Sesungguhnya Nabi SAW pernah mengutus seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab, lalu dokter itu memutus salah satu uratnya”. (Abu Daud dalam Kitab Ath-Thibb)

Maksud memutus urat disitu adalah pengobatan dengan kaidah Fashdu. Rasulullah SAW mengutus seorang Tabib kepada Ubay bin Ka’ab kemudian Tabib  itu melakukan Terapi Fashdu (menusuk) uratnya.

Lihat juga: Dahsyatnya Bekam: Sembuh dengan Satu Titik

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa sebaik-baiknya obat adalah hijamah (bekam) dan fashdu. Bekam untuk membersihkan atau menyehatkan daerah permukaan badan, sementara fashdu untuk daerah terdalam.

Prinsip pengobatan Fashdu adalah mengeluarkan “darah kotor”, sebagaimana telah datang dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda bahwa kesembuhan itu ada pada tiga, yaitu minum madu, sayatan bekam, dan kay (sengatan) api. Namun aku melarang umatku dari kay”.

Dalam lafadz lainnya disebutkan, “Dan aku tidak menyukai untuk minta di-kay”.  Nabi SAW telah mengabarkan bahwa sayatan Bekam adalah sebab dari Sebab-sebab kesembuhan. Lafadz sayatan (syarthah) disini bermakna umum, termasuk di dalamnya Bekam dan Fashdu.

Mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena di kaki. Pasien adalah penderita asam urat. (foto: mfaridwm)
Mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena di kaki. Pasien adalah penderita asam urat. (foto: mfaridwm)
Jadi, Seyogyanya seorang Tabib atau Terapis muslim memiliki ilmu keterampilan tentang Bekam dan Fashdu sekaligus, sehingga lebih efektif dalam melakukan tindakan berdasar diagnosa, apakah mengeluarkan darah dari pembuluh darah kapiler (dengan Bekam) ataukah mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (Fashdu).

Lihat juga:  Mendakwahkan Al-fashdu

Berikut ini penulis cantumkan kesepakatan AL-Lajnah Ad-Daimah Lilbuhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’  (Lembaga Fatwa KSA) dari Ulama-ulama: ‘Udhu Na’ibir Ra’is Ar-ra’is, Abdullah bin Ghadayan, Abdurrazaq ‘Afifi, dan Abdul Azis bin Abdullah bin Bazz tentang Hukum Fashdu.

ﺗﺼﻔﺢ ﺑﺮﻗﻢ ﺍﻟﻤﺠﻠﺪ < ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ < ﺍﻟﻤﺠﻠﺪ ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ ﻭﺍﻟﻌﺸﺮﻭﻥ ‏( ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ 2 ‏)

< ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻔﺼﺪ ﻹﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ

ﺱ :3 ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻔﺼﺪ ﻹﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻋﺮﻭﻕ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ؟

ﺝ 3 : ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻔﺼﺪ ﻹﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ؛ ﻟﻤـﺎ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗـﺎﻝ : ﺍﻟﺸﻔﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ :

ﻓﻲ ﺷﺮﺑﺔ ﻋﺴﻞ، ﻭﺷﺮﻃﺔ ﻣﺤﺠﻢ، ﻭﻛﻴﺔ ﺑﻨﺎﺭ، ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻧﻬﻰ ﺃﻣﺘﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻜﻲ ، ﻭﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﺁﺧﺮ :

ﻭﻣﺎ ﺃﺣﺐ ﺃﻥ ﺃﻛﺘﻮﻱ ﻭﺃﺧﺒﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺃﻥ ﺷﺮﻃﺔ ﺍﻟﻤﺤﺠﻢ ﺳﺒﺐ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﺸﻔﺎﺀ، ﻭﻫﻲ ﻋﺎﻣﺔ ﺗﺸـﻤﻞ ﺍﻟﻔﺼﺪ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﻣﺔ، ﻭﺛﺒﺖ ﺃﻳﻀًﺎ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺍﺣﺘﺠﻢ ﻭﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﺤﺠﺎﻡ ﺃﺟـﺮﻩ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨـﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ، ﻭﺛﺒـﺖ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ :- ﺃﻥ ﺃﺑـﺎ ﻃﻴﺒﺔ ﺣﺠـﻢ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓـﺄﻣﺮ ﻟـﻪ ﺑﺼﺎﻋﻴﻦ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ، ﻭﻛﻠـﻢ ﻣﻮﺍﻟﻴﻪ ﻓﺨﻔﻔﻮﺍ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺿﺮﻳﺒﺘﻪ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ . ﻓﺪﻝ ﻓﻌﻠﻪ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ، ﻛﻤﺎ ﺩﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻮﻟﻪ .ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﺧﺒﻴﺮ ﺑﺸﺆﻭﻥ ﺍﻟﻔﺼﺪ؛ ﻟﻴﻔﺼﺪ ﻣﻦ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨـﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻼﺝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻮﺿـﻊ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳـﺐ ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻩ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺐ، ﻭﻳﺮﺍﻋﻲ ﻇﺮﻭﻑ ﺍﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭﺃﺣﻮﺍﻟﻪ .

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .

ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ .

ﻋﻀﻮ ﻧﺎﺋﺐ ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ

ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ

ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ

ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ

Diterjemahkan oleh Abu Ahmad Ar-Ramadhany Abdurrahman Dani Al-Wuluhany

Saluran/Pembuluh darah vena di lengan. (foto: mfaridwm)
Saluran/Pembuluh darah vena di lengan. (foto: mfaridwm)

Manfaat dan Tempat-tempat yang biasa Dilakukan al-Fashdu

1. Pada urat al-ak-hal (vena di tengah hasta tempat disuntik (medial arm vein/vena cubiti mediana) bermanfaat bagi penyakit (otot) leher dan tulang rusuk bagian bawah dekat perut. 

2. Pada urat al-qiifal di atas (hasta), maka sangat bermanfaat bagi orang yang mimisan.

3. Pada urat vena basilic (pembuluh vena sambungan dari vena cubiti mediana)  di bawahnya terdapat al-ak-hal sangat bermanfaat bagi limpa atau liver.

4. Pada urat vena basilic bagian dalam sangat bermanfaat untuk menyembuhkan Penyakit paru-paru dan sesak nafas.

5. Pada urat dahi sangat bermanfaat untuk sakit kepala, khususnya sakit bagian belakang kepalanya. Juga bermanfaat untuk pusing atau penyakit mata.

6. Pada urat pelipis sangat bermanfaat bagi jerawat dan penyakit borok pada kepala dan sakit migrain.

7. Di bawah lidah sangat bermanfaat bagi kulit kepala.

8. Pada urat yang terletak pada sudut kelopak mata luat (dekat pelipis) dilakukan karena sakit mata yang disebabkan oleh gatal-gatal dan radang mata.

9. Pada urat telinga sangat bermanfaat bagi sakit mata dan luka bakar yg terdapat di kedua pipi, juga sariawan di bibir, gatal-gatal, bintik-bintik (jerawat) dihidung (komedo).

10. Al-Fashdu di bawah lidah bermanfaat bagi sakit tenggorokan jika berlangsung lama.

11. Al-Fashdu di tengkuk bermanfaat bagi rasa sakit di kepala dan juga dari sumbatan yang terjadi karena banyaknya darah (yang menggumpal).

12. Al-Fashdu pada urat kedua kaki dan urat di bagian dalam lutut bermanfaat bagi rasa sakit ginjal dan juga peradangannya.

13. Al-Fashdu pada urat vena sepanjang sendi pinggul bermanfaat bagi sakit kedua pangkal pah. Sedangkan al-Fasdhu di urat-urat kedua punggung telapak kaki bermanfaat bagi sakit ‘irqunnasa (penyakit pegal pada pinggang (sciatica).

Banyak Terapis yang sudah menekuni Bekam (Hijamah) berdalih bahwa Hukum tentang Fasdu itu tidak ada, yang ada hanya tentang hijamah (bekam) saja.

Hal ini karena mereka mendasarkan pada Hadith Bukhari-Muslim No. 5696, dan ternyata memang tidak ada.

Silakan dicermati Referensi tersebut.

 

13) باب الْحِجَامَةِ مِنَ الدَّاء

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ، فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ، وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَخَفَّفُوا عَنْهُ، وَقَالَ ‏”‏ إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْقُسْطُ الْبَحْرِيُّ ‏”‏‏.‏ وَقَالَ ‏”‏ لاَ تُعَذِّبُوا صِبْيَانَكُمْ بِالْغَمْزِ مِنَ الْعُذْرَةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالْقُسْطِ ‏”‏‏.‏

Namun dalam Hadits Abu Nuaim, disebutkan bahwa:

أخرجه ابو نعيم* في كتاب الطب النبوي بلفظ «

  خير ما تداويتم به الحجم والفصد* »

عن علي أمير المؤمنين رضي الله عنه، أما لفظ «

خير ما تداويتم به الحجامة والفصد»

بتأنيث الحجامة لم نعثر عليه في شيء من كتب الحديث التي اطلعنا عليها.

 

Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Pengobatan terbaik bagi kalian adalah Bekam dan Al-Fashdu”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Obat terbaik adalah Bekam dan Al Fashdu” (Keduanya dhoif dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Kitab Thibbun Nabawy hal. 182, lihat Dhoif Jami’ Shoghir Syaikh Albani No 2923) dan dalam riwayat lain, dengan tanpa penyebutan lafadz Al Fashdu, adalah shohih, yaitu dalam HR Bukhori no. 2102 dan Muslim 1577)

Dikarenakan ada hal yang tidak terpenuhi dalam sisi syarat hadith sohih (terutama dari diri Abu Nuaim), maka hadith tentang fashdu ini dianggap dhoif, bisa jadi karena ada kecacatan dari Abu Nuaim sendiri, baik karena hafalannya kurang baik, ataupun ada syadz-syadzan lainnya. (والله أعلم)

Apakah hadith dhoif boleh digunakan? Ini menurut para ulama boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak jika tidak ditemukan hadits yang shohih atau hasan. Pendapat ini disandarkan kepada Imam Ahmad dan murid beliau Abu Daud r.a.  dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bahwa hadits tersebut tidak terlalu lemah. Artinya, bukan hadits dhoif jiddan apalagi maudhu.  

2. Hadits dhoif itu tidak boleh diyakini bahwa dia adalah sabda atau perbuatan Nabi SAW. Hadits tersebut diamalkan hanya karena kehati-hatian daripada mengamalkan sesuatu yang tidak ada dalilnya. 

3. Hadits tersebut khusus untuk Fadhoilul A’mal atau Targhib wat Tarhib. Tidak boleh dalam masalah aqidah, hukum, Tafsir Al-Qur’an dan lain-lain yang usul (prinsip) dari Ad Dien ini.

4. Orang yang mengamalkan tidak boleh memperkenalkan hadits tersebut kepada masyarakat awam, karena jika melihat Hadits itu mashyur dan banyak diamalkan akan mengira bahwa itu adalah hadith sohih.

Perlu diketahui juga bahwa Fashdu itu sendiri merupakan cara atau seni dalam melakukan terapi. Seperti halnya terapi listrik, terapi telur, terapi sapu lidi, meskipun berbeda cara, namun tetap pada titik refleksi. Al-fashdu pun banyak khasiatnya jika dilakukan dengan benar.

Pengobatan dengan kaidah Fashdu bermanfaat mengobati lever dan limpa yang panas demikian juga berbagai peradangan yang berdarah.  Fashdu juga berguna mengobati radang paru-paru, juga bermanfaat untuk usus dan ginjal serta berbagai penyakit darah dari mulai lutut hingga pinggul.

Titik Fashdu di pertengahan tangan (siku dalam) sangat bermanfaat mengobati berbagai penyakit. Fashdu juga bermanfaat mengobati berbagai penyakit kepala, leher, bekuan darah atau darah kotor serta  memperbaiki sakit limpa, asma, bronkus dan penyakit kepala.

Semoga bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bisshawab. (*)

 

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT