Oleh: Muhammad Farid Wajdi
PALONTARAQ.ID – SALAH satu kuliah yang menarik perhatian penulis adalah Kriminologi. Secara sederhana Kriminologi dapat disebut sebagai “Ilmu tentang Kejahatan”.
Kata “kriminologi” selalu identik dan tak bisa dipisahkan dari “pelanggaran hukum pidana”, yang dalam terminologi Islam, penulis menyamakannya dengan istilah “kemungkaran” atau “kemaksiatan”.
Dosen yang mengenalkan dan mengajarkan Mata Kuliah Kriminologi ini kepada penulis, namanya Muhammad Yunus, SH, MH, seseorang yang sangat sukar penulis pahami caranya menjelaskan karena sangat ‘textbook’, tapi secara tidak langsung mengajarkan kepada penulis, agar berbicara dan menulis berdasarkan referensi yang akurat.
Di awal perkuliahan, beliau banyak menyebutkan definisi, fungsi dan ruang lingkup Kriminologi.
Disebutnya W.A Bonger (1970) yang memberikan batasan bahwa Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya.
Bonger menganalisa masalah kejahatan dengan menggunakan pendekatan sosiologis, bahwa suatu kejahatan sangat erat kaitannya dengan kemiskinan.
Disebutnya pula Definisi Kejahatan menurut Sutherland dan Cressey (1974), Taft dan England (1964), Manheim (1965), Water Reckless (1973), Elmer Hubert (1968), Dressler (1972), Haskell dan Yablonsky (1974), Gibbons (1977), Richard Qunney (1975), dan banyak lagi pengertian Kriminologi dan definisi tentang Kejahatan yang diberikannya.
Dalam tulisan ini, penulis tidak akan mengulang pendapat para ahli tersebut tentang Kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan tersebut.
Bagi mereka yang tertarik dengan kriminologi dengan pengertian sebagaimana dikemukakan para ahli tersebut dapat menelusurinya di Google (googling).
Di sisi lain, bagi penulis yang sudah lama meninggalkan bangku kuliah, tentu saja akan sedikit mengalami kesulitan jika diharuskan menghafalkan lagi beberapa definisi tersebut sebagaimana termaktub atau sesuai betul seperti apa yang tertulis di textbook. Karena penulis lebih menyukai pelajaran yang sifatnya analitis praktis.
Saat diberi waktu untuk sesi diskusi dalam pertemuan pertama mata kuliah Kriminologi ini, saya sampaikan bahwa sebenarnya dalam terminologi Islam, bahwa jika suatu kejahatan (kemungkaran) dibiarkan begitu saja terjadi di depan mata kita maka kita pun dengan sendirinya menjadi bagian dari kejahatan itu.
Atas pemahaman tersebut, bisa menjadi satu definisi tersendiri tentang “Kejahatan”, bahwa Pembiaran adalah kejahatan.
Cobalah ditengok Ayat (Hadits) berikut ini, “Jika kamu melihat suatu kemungkaran, cegahlah dengan tanganmu, Jika kamu tak sanggup, cegahlah dengan lisannya (mulutmu) danjika kamu tak sanggup, cegahlah dengan hatimu. Dan itulah selemah-lemahnya Iman”. [HR Muslim].
Ini berarti bahwa tanggung jawab memberantas kejahatan (mencegah kemungkaran dalam segala bentuknya dan menegakkan keadilan) adalah tanggung jawab semua “orang yang beriman”, bukan hanya sekedar tanggung jawab aparat hukum, polisi, jaksa ataupun pengadilan.
Prinsip yang dianut dalam mencegah kemungkaran dan memberantas kejahatan adalah “tolong menolong dalam kebaikan dan amal saleh, dan bukannya tolong menolong dalam kemungkaran/kejahatan. Karena itu, misalnya, jika seseorang mengetahui atau melihat adanya suatu kejahatan korupsi berlangsung di depan matanya dan ia tidak ada usaha untuk mencegahnya, maka ia dengan sendirinya menjadi bagian dari kejahatan korupsi itu.
Hal ini berarti juga bahwa terminologi Islam tentang Kejahatan, mencakup pengertian yang teramat luas dan dalam prakteknya, tidak menyisakan ruang sedikitpun untuk tidak terjadinya atau menjadi bagian dari praktek pelanggaran hukum pidana dalam pandangan hukum positif pemerintah. (*)


