BerandaHijauEco-Pesantren sebagai Gerakan Perubahan Perilaku dan Penguatan Karakter Peduli Lingkungan

Eco-Pesantren sebagai Gerakan Perubahan Perilaku dan Penguatan Karakter Peduli Lingkungan

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan bertanggung jawab. Selama ini, keberhasilan pendidikan pesantren sering dikaitkan dengan penguasaan ilmu agama, kedisiplinan ibadah, pembentukan adab, dan penguatan karakter santri. Namun, di tengah meningkatnya persoalan lingkungan, pesantren juga perlu memperluas praktik pendidikan karakter melalui pembiasaan hidup bersih, pengurangan sampah, penghematan air, penghijauan, dan pelestarian ekosistem.

Persoalan lingkungan bukan semata-mata urusan teknis yang menjadi tanggung jawab petugas kebersihan atau pemerintah. Lingkungan merupakan ruang kehidupan bersama yang menuntut perubahan perilaku setiap individu. Pesantren, dengan kehidupan komunal, pembiasaan ibadah, dan hubungan pendidikan yang intensif antara kiai, pengasuh, guru, serta santri, memiliki modal sosial yang kuat untuk mengembangkan perubahan tersebut.

Dalam konteks ini, Eco-Pesantren perlu dipahami bukan hanya sebagai program penghijauan atau penataan lingkungan fisik, melainkan sebagai gerakan pendidikan yang membangun kesadaran ekologis dan membentuk karakter peduli lingkungan secara berkelanjutan.

Arah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengembangkan Pesantren Ramah Lingkungan sebagai bagian dari penguatan ekoteologi. Kementerian Agama pada April 2025 menyampaikan bahwa program ini diarahkan pada pendidikan nilai, praktik ramah lingkungan, kampanye edukasi, penanaman pohon, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, serta integrasi nilai ekologi dalam kurikulum pesantren.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pedoman Pesantren Ramah Lingkungan. Dengan demikian, Eco-Pesantren merupakan peluang untuk menghubungkan pendidikan keagamaan dengan tanggung jawab ekologis sekaligus menjadikan pesantren sebagai pusat perubahan perilaku di tengah masyarakat.

***

Ekoteologi merupakan pendekatan yang menghubungkan pemahaman keagamaan dengan tanggung jawab manusia terhadap alam. Dalam Islam, alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan bagian dari ciptaan Allah yang harus diperlakukan secara bertanggung jawab.

Al-Qur’an, antara lain dalam QS. Al-A’raf [7]: 56, melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Sementara itu, QS. Al-Baqarah [2]: 30 menggambarkan manusia sebagai khalifah di bumi. Kedua ayat tersebut dapat menjadi landasan refleksi bahwa tanggung jawab keagamaan tidak berhenti pada hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga tercermin dalam perilaku terhadap sesama manusia dan lingkungan.

Dalam kehidupan pesantren, nilai tersebut dapat diterjemahkan melalui tindakan sederhana: menggunakan air secukupnya ketika berwudu, mematikan lampu yang tidak diperlukan, menjaga kebersihan kamar, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta tidak membuang sampah sembarangan.

Tindakan-tindakan tersebut mungkin tampak kecil, tetapi mempunyai arti penting ketika dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga pesantren. Kebiasaan yang dibangun atas kesadaran iman dapat berkembang menjadi budaya kolektif.

Oleh karena itu, penguatan ekoteologi tidak cukup dilakukan melalui ceramah atau penyampaian dalil. Nilai agama harus hadir dalam kebijakan lembaga, keteladanan pengasuh, proses pembelajaran, tata kelola fasilitas, dan rutinitas kehidupan santri.

Perubahan perilaku merupakan inti dari pengembangan pesantren ramah lingkungan. Lingkungan pesantren yang bersih tidak selalu menunjukkan bahwa kesadaran ekologis telah terbentuk. Kebersihan mungkin tercipta karena adanya petugas, jadwal piket, atau pengawasan. Tantangan yang lebih mendasar ialah membangun kesadaran agar santri tetap menjaga lingkungan meskipun tidak sedang diawasi.

Perubahan tersebut dapat dimulai dari tiga tahap. Pertama, membangun pengetahuan dan kesadaran. Santri perlu memahami hubungan antara kebiasaan sehari-hari dengan persoalan lingkungan, seperti pencemaran air, penumpukan sampah, pemborosan energi, dan kerusakan ekosistem. Pengetahuan ini dapat diberikan melalui kajian keagamaan, pembelajaran formal, diskusi kelompok, poster edukatif, dan praktik lapangan.

Kedua, membentuk kebiasaan melalui tindakan nyata. Kesadaran perlu diterjemahkan menjadi perilaku yang dapat diamati, seperti memilah sampah, membawa botol minum sendiri, menghabiskan makanan secukupnya, merawat tanaman, serta menjaga fasilitas sanitasi. Kebiasaan akan lebih mudah terbentuk apabila sarana tersedia dan aturan diterapkan secara konsisten.

Ketiga, menumbuhkan tanggung jawab kolektif. Santri perlu memahami bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban individual, melainkan bagian dari kehidupan berjamaah. Organisasi santri, kelompok piket, pengurus asrama, dan kader lingkungan dapat menjadi penggerak yang memperkuat partisipasi.

Dengan pendekatan tersebut, Eco-Pesantren bergerak dari sekadar kegiatan menuju budaya. Keberhasilannya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah tanaman yang ditanam atau tempat sampah yang disediakan, tetapi juga berdasarkan konsistensi perilaku dan kemampuan warga pesantren mempertahankan kebiasaan baik.

Pendidikan karakter peduli lingkungan dapat dikembangkan melalui sejumlah nilai yang dekat dengan kehidupan pesantren. Pertama, tanggung jawab. Santri dibiasakan memahami bahwa setiap tindakan mempunyai konsekuensi. Membuang sampah sembarangan, membiarkan keran terbuka, atau merusak tanaman bukan hanya pelanggaran tata tertib, melainkan tindakan yang merugikan kepentingan bersama.

Kedua, disiplin. Kebiasaan memilah sampah, menjalankan jadwal kebersihan, menghemat air, dan merawat fasilitas perlu dilakukan secara teratur. Disiplin ekologis akan lebih kuat apabila diterapkan oleh seluruh warga pesantren, termasuk pengasuh, guru, dan tenaga kependidikan.

Ketiga, kepedulian dan empati. Lingkungan yang kotor dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain. Karena itu, kepedulian ekologis juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak sesama untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.

Keempat, kesederhanaan dan pengendalian diri. Pesantren dapat menanamkan kebiasaan menggunakan barang sesuai kebutuhan, menghindari pemborosan makanan, dan mengurangi konsumsi yang menghasilkan sampah berlebihan. Kesederhanaan bukan berarti mengabaikan kebutuhan, tetapi mengembangkan pola hidup yang bijak.

Kelima, gotong royong. Kegiatan membersihkan lingkungan, merawat kebun, mengelola kompos, dan mengembangkan bank sampah dapat menjadi sarana pendidikan kerja sama. Santri belajar bahwa perubahan lingkungan membutuhkan kontribusi bersama.

Nilai-nilai tersebut akan semakin bermakna apabila tidak hanya dituntut dari santri, tetapi terlebih dahulu dicontohkan oleh pimpinan dan pendidik. Keteladanan merupakan unsur penting karena perilaku yang dilihat dan dialami setiap hari sering kali lebih membekas daripada nasihat yang hanya didengar.

***

Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pedoman Pesantren Ramah Lingkungan menjadi landasan penting bagi pesantren untuk mengembangkan program secara lebih terarah. Pedoman ini menempatkan pesantren ramah lingkungan sebagai agenda yang dapat dijalankan oleh pemangku kepentingan pendidikan pesantren.

Implementasinya perlu disesuaikan dengan karakter, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing lembaga. Pesantren tidak harus memulai dengan proyek besar atau fasilitas mahal. Langkah awal dapat berupa pembentukan tim lingkungan, pemetaan persoalan, penyusunan aturan, dan penetapan target perubahan perilaku.

Integrasi dengan program Kementerian Agama dapat dilakukan melalui beberapa strategi. Pertama, memasukkan nilai ekoteologi dalam pembelajaran dan kegiatan pengasuhan. Kedua, mengembangkan praktik pengelolaan sampah, penghematan air, penghijauan, serta penggunaan sumber daya secara bijaksana. Ketiga, membangun kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas lingkungan.

Keempat, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Indikator yang dapat digunakan antara lain tingkat kepatuhan pemilahan sampah, pengurangan penggunaan plastik, kebersihan sanitasi, penghematan air, keterlibatan santri, dan keberlangsungan kegiatan penghijauan.

Evaluasi sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penilaian fisik, tetapi juga memperhatikan apakah perilaku warga pesantren benar-benar berubah. Data sederhana, seperti jumlah sampah yang dihasilkan, keteraturan jadwal pemeliharaan tanaman, atau hasil pengamatan kebiasaan penggunaan air, dapat membantu pesantren menilai perkembangan programnya.

Melalui pendekatan tersebut, Eco-Pesantren menjadi bagian dari sistem pendidikan dan tata kelola lembaga, bukan sekadar kegiatan seremonial untuk memenuhi agenda tertentu.

Pengaruh Eco-Pesantren tidak seharusnya berhenti di lingkungan asrama. Santri yang memiliki kebiasaan menjaga kebersihan dan menghemat sumber daya dapat membawa nilai tersebut ke rumah, lingkungan masjid, dan masyarakat tempat mereka berinteraksi.

Pesantren dapat mengembangkan kegiatan edukasi bersama masyarakat, aksi bersih lingkungan, penanaman pohon, pengurangan sampah plastik dalam kegiatan keagamaan, serta kerja sama dengan bank sampah. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memberikan manfaat sosial.

Kementerian Agama melalui pengembangan pesantren ramah lingkungan telah menekankan pentingnya edukasi lingkungan, praktik nyata, dan kolaborasi lintas sektor. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pesantren memiliki peluang untuk menjadi agen perubahan dalam pelestarian lingkungan hidup.

Namun, gerakan tersebut memerlukan kesinambungan. Kegiatan tidak boleh berhenti setelah peringatan hari lingkungan, pergantian pengurus santri, atau selesainya program pendampingan. Budaya peduli lingkungan harus menjadi bagian dari tata tertib, pembelajaran, pembiasaan, dan evaluasi kelembagaan.

Jadi, Eco-Pesantren pada hakikatnya merupakan gerakan perubahan perilaku yang menghubungkan iman, ilmu, akhlak, dan tindakan ekologis. Pesantren tidak cukup hanya memiliki halaman yang hijau dan lingkungan yang bersih, tetapi perlu membentuk warga yang memiliki kesadaran serta tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam.

Program Pesantren Ramah Lingkungan Kementerian Agama RI, yang diperkuat melalui KMA Nomor 442 Tahun 2025, memberikan kerangka kebijakan untuk mengembangkan gerakan tersebut secara terarah dan berkelanjutan.

Keberhasilan Eco-Pesantren terletak pada kemampuan mengubah pengetahuan menjadi kesadaran, kesadaran menjadi kebiasaan, dan kebiasaan menjadi karakter. Ketika santri terbiasa menghemat air, mengurangi sampah, merawat tanaman, dan menghormati lingkungan tanpa harus selalu diawasi, pendidikan ekologis telah bergerak menuju pembentukan karakter.

Dengan demikian, pesantren ramah lingkungan bukan hanya tempat belajar agama yang nyaman, melainkan juga ruang pembentukan generasi yang memahami bahwa menjaga bumi merupakan bagian dari amanah keimanan dan tanggung jawab kemanusiaan. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

 

Bahan Bacaan/Referensi:

Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Baqarah [2]: 30 dan QS. Al-A’raf [7]: 56.

Kementerian Agama Republik Indonesia. “Penguatan Ekoteologi, Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan.” 17 April 2025. Baca artikel resmi Kemenag. Artikel ini menjelaskan arah program, pendidikan nilai, praktik lingkungan, penghijauan, dan pengelolaan sampah.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pedoman Pesantren Ramah Lingkungan. Ditetapkan 22 April 2025. Dokumen resmi JDIH Kemenag.

Kementerian Agama Kota Yogyakarta. “Kakan Kemenag Ajak Pesantren Dukung Gerakan Mas Jos dan Ekoteologi.” 18 Mei 2026. Baca artikel. Referensi mengenai edukasi dan keteladanan dalam pengelolaan sampah di lembaga pendidikan keagamaan.

Bunayar, Dwi Kartika Yanti, Andieni Putri Olivia Arifin, Muhammad Rizal Habib, dan Bima Fandi Asy’arie. “Internalisasi Nilai Ekoteologi dalam Membentuk Karakter Peduli Lingkungan di Pondok Pesantren.” Intizar, terbit 28 Mei 2026. Artikel jurnal dan abstrak. Penelitian ini relevan untuk memperdalam pembahasan mengenai internalisasi nilai, pembentukan karakter, peran aktor pendidikan, dan faktor penghambat gerakan ekoteologi di pesantren.

Kementerian Agama Kota Malang. “Eco Pesantren Digaungkan di Kota Malang, Pesantren Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Ramah dan Berkelanjutan.” 29 Januari 2026. Baca artikel.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Database Peraturan BPK RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT