BerandaHighlightDari Rumah Ibadah ke Rumah Bersama: Moderasi Beragama dan Tanggung Jawab Ekologis

Dari Rumah Ibadah ke Rumah Bersama: Moderasi Beragama dan Tanggung Jawab Ekologis

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Krisis ekologis tidak hanya merupakan persoalan teknis, ekonomi, atau politik, tetapi juga berkaitan dengan cara manusia memahami relasinya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Dalam konteks Indonesia yang plural, moderasi beragama dapat dikembangkan tidak sebatas sebagai upaya membangun kerukunan antarpemeluk agama, tetapi juga sebagai etika bersama dalam merawat lingkungan hidup.

Dalam artikel ini, penulis sedikit mengulas tentang hubungan antara moderasi beragama dan ekoteologi dengan menempatkan rumah ibadah sebagai ruang pembentukan kesadaran ekologis sekaligus menjadikan bumi sebagai “rumah bersama” seluruh umat manusia.

Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, artikel ini menganalisis konsep moderasi beragama, khalifah, amanah, mīzān, serta larangan melakukan fasād fī al-arḍ dalam perspektif Islam. Kajian menunjukkan bahwa moderasi beragama memiliki titik temu yang kuat dengan tanggung jawab ekologis: keduanya menuntut sikap adil, seimbang, tidak berlebihan, menghormati kehidupan, dan menghindari tindakan destruktif.

Karena itu, gerakan moderasi beragama perlu diperluas dari agenda membangun harmoni sosial menuju gerakan ekologis lintas iman. Rumah ibadah dapat menjadi pusat pendidikan lingkungan, pengurangan sampah, konservasi air, penghijauan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, keberagamaan tidak berhenti pada kesalehan ritual, tetapi berkembang menjadi kesalehan sosial dan ekologis yang berkontribusi pada keberlanjutan kehidupan dan kecintaan terhadap tanah air.

Abstract

The ecological crisis is not merely a technical, economic, or political problem; it is also related to how human beings understand their relationship with God, other people, and nature. In the context of Indonesia’s religious and cultural plurality, religious moderation can be developed beyond promoting interfaith harmony into a shared ethical framework for environmental stewardship. This article examines the relationship between religious moderation and ecotheology by positioning houses of worship as spaces for cultivating ecological awareness and the Earth as a common home for humanity. Using a literature-based approach, this study explores the concepts of religious moderation, khalifah, amanah, mīzān, and the prohibition of fasād fī al-arḍ in Islamic thought. The study argues that religious moderation and ecological responsibility share important ethical principles, including justice, balance, restraint, respect for life, and rejection of destructive behavior. Therefore, religious moderation should be expanded from a social-harmony agenda into an interfaith ecological movement. Houses of worship can become centers for environmental education, waste reduction, water conservation, reforestation, and community empowerment. In this way, religious commitment can move beyond ritual piety toward social and ecological piety, contributing to environmental sustainability and strengthening love for the homeland.

Keywords: religious moderation, ecotheology, environment, social harmony, Islam, ecological responsibility.

***

Rumah ibadah selama ini dikenal sebagai ruang manusia mendekatkan diri kepada Tuhan. Di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, manusia belajar tentang kesucian, kasih sayang, keadilan, tanggung jawab, dan kehidupan bersama. Namun, pada saat yang sama, manusia hidup dalam sebuah ruang yang jauh lebih luas: bumi sebagai rumah bersama.

Di sinilah hubungan antara moderasi beragama dan tanggung jawab ekologis menjadi penting. Moderasi beragama pada dasarnya mengajarkan cara memahami dan menjalankan agama secara adil dan seimbang serta menghindari ekstremitas.

Kementerian Agama menempatkan moderasi beragama sebagai pendekatan penting untuk membangun kehidupan keagamaan yang rukun dalam masyarakat yang majemuk. Buku ini secara khusus membahas pengertian, urgensi, pengalaman empiris, serta strategi implementasi moderasi beragama di Indonesia. (Lihat: Kementerian Agama Republik Indonesia. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019).

Jika prinsip keadilan dan keseimbangan tersebut diterapkan dalam hubungan manusia dengan alam, maka moderasi beragama memiliki dimensi ekologis. Kerusakan hutan, pencemaran air, penumpukan sampah, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan. Semua itu juga menyangkut pilihan moral manusia dalam memperlakukan ciptaan.

Dengan demikian, moderasi beragama semestinya tidak berhenti pada bagaimana manusia hidup damai dengan manusia yang berbeda agama, tetapi juga bagaimana manusia hidup damai dengan alam yang menjadi tempat seluruh kehidupan berlangsung.

Konsep moderasi beragama mengandung gagasan penting tentang keseimbangan. Moderasi bukan berarti mengurangi substansi agama, melainkan menghindarkan pemahaman dan praktik keberagamaan dari sikap berlebihan.

Dalam kerangka tersebut, keadilan, keseimbangan, toleransi, komitmen kebangsaan, dan penghormatan terhadap keberagaman menjadi bagian penting dari kehidupan bersama. Konsep moderasi dalam buku ini ditekankan sebagai proses memahami dan mengamalkan agama secara adil dan seimbang. (Lihat: Kementerian Agama. Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019).

Prinsip keseimbangan sebenarnya memiliki resonansi yang kuat dengan etika lingkungan. Alam bekerja melalui keseimbangan. Ekosistem memiliki keterhubungan antara tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia. Ketika salah satu unsur dieksploitasi secara berlebihan, keseimbangan tersebut terganggu.

Al-Qur’an menggunakan konsep mīzān untuk menggambarkan keseimbangan dan keteraturan ciptaan. Dalam Q.S. al-Rahman [55]: 7–9, manusia diperintahkan agar tidak melampaui batas dalam neraca keseimbangan. Pesan tersebut dapat dibaca secara ekologis sebagai seruan untuk tidak melakukan eksploitasi yang melampaui daya dukung alam.

Di sini terdapat titik temu antara moderasi sebagai etika kehidupan dan ekologi sebagai ilmu tentang keseimbangan kehidupan. Keduanya sama-sama mengingatkan manusia agar tidak hidup secara berlebihan.

***

Ekoteologi berangkat dari kesadaran bahwa persoalan lingkungan memiliki dimensi spiritual dan teologis. Alam tidak sekadar kumpulan benda atau sumber daya yang dapat dieksploitasi, tetapi bagian dari ciptaan Tuhan yang memiliki keteraturan dan nilai.

Dalam pemikiran Seyyed Hossein Nasr, krisis ekologis berkaitan dengan krisis spiritual manusia modern yang kehilangan pandangan sakral terhadap alam. Alam kemudian direduksi menjadi objek yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan tanpa batas.

Nasr menghubungkan krisis ekologis dengan hilangnya pandangan sakral terhadap alam dan menyerukan pemulihan dimensi spiritual dalam hubungan manusia dengan alam. (Lihat: Khalid, Fazlun M. Islam and Ecology: The Concept of Khalifah and Amanah. London: Islamic Foundation, 1992).

Nasr menawarkan pentingnya pemulihan kesadaran spiritual tentang kedudukan alam dalam tatanan ciptaan. Fazlun M. Khalid juga mengembangkan gagasan tentang etika lingkungan Islam dengan menempatkan manusia sebagai khalifah dan pemegang amanah.

Gagasan Khalid tersebut menempatkan khalifah dan amanah sebagai basis etika ekologis Islam. Bibliografi dan isi pokok karya ini juga tercatat dalam berbagai katalog dan kajian akademik. (Lihat: Nasr, Seyyed Hossein. Religion and the Order of Nature. New York: Oxford University Press, 1996).

Dalam kerangka ini, manusia bukan pemilik absolut bumi. Manusia menerima mandat untuk mengelola, memakmurkan, dan menjaga kehidupan.

Konsep khalifah menjadi penting karena sering kali disalahpahami sebagai legitimasi superioritas manusia terhadap alam. Padahal, status sebagai khalifah justru mengandung tanggung jawab. Semakin besar amanah, semakin besar pula tanggung jawab moralnya.

Kajian kontemporer tentang ekoteologi Islam juga menunjukkan bahwa konsep khalifah dan amanah dapat menjadi fondasi teologis bagi etika lingkungan yang menempatkan manusia sebagai penjaga, bukan sekadar pengguna alam. (Lihat: The Encounter of Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. London: Allen & Unwin, 1968).

***

Salah satu tantangan kehidupan keagamaan adalah bagaimana menjembatani kesalehan ritual dengan kesalehan sosial. Seseorang dapat rajin beribadah, tetapi pada saat yang sama membuang sampah sembarangan, boros air, merusak lingkungan, atau tidak peduli terhadap penderitaan masyarakat akibat kerusakan ekologis.

Padahal, lingkungan hidup merupakan bagian dari kehidupan sosial. Banjir, kekeringan, pencemaran air, abrasi, kerusakan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati pada akhirnya berdampak kepada manusia, terutama kelompok masyarakat yang paling rentan.

Karena itu, kesalehan ekologis perlu dipandang sebagai perkembangan dari kesalehan sosial. Menjaga sungai, menanam pohon, menghemat air, mengurangi sampah plastik, menjaga kebersihan rumah ibadah, dan mengembangkan pertanian berkelanjutan dapat menjadi bentuk konkret pengamalan nilai agama.

Dalam perspektif Islam, larangan melakukan fasād fī al-arḍ atau kerusakan di muka bumi sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. al-A’raf [7]: 56 memberikan dasar moral yang kuat. Kerusakan lingkungan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai persoalan etis ketika manusia dengan sengaja menghancurkan keseimbangan kehidupan.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa konsep khalifah dan amanah dapat menjadi fondasi teologis bagi pembentukan etika lingkungan Islam. (Lihat: Wahid, Abdul, and Qomaruzzaman. “Tafsir Al-Qur’an dan Ekoteologi Islam: Rekonstruksi Teologi Lingkungan Berbasis Konsep Khalifah dan Amanah.” Indonesian Journal of Qur’an and Tafsir Studies 1, no. 2, 2023).

Rumah Ibadah sebagai Pusat Gerakan Ekologis

Rumah ibadah memiliki potensi besar sebagai pusat gerakan ekologis. Masjid, misalnya, bukan hanya tempat salat berjamaah, tetapi juga pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Demikian pula rumah ibadah agama lain yang memiliki jaringan komunitas dan kegiatan sosial.

Gerakan ekologis berbasis rumah ibadah dapat dimulai dari hal sederhana: pengelolaan sampah, pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, konservasi air untuk wudu, penghijauan halaman, pemanfaatan energi secara efisien, hingga pengembangan kebun komunitas.

Lebih jauh, rumah ibadah dapat menjadi ruang perjumpaan lintas agama untuk membangun agenda bersama. Umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan komunitas kepercayaan dapat bertemu dalam sebuah kesadaran sederhana: bumi yang kita tinggali adalah satu, meskipun cara manusia memaknai Tuhan berbeda.

Pada titik ini, ekologi dapat menjadi salah satu ruang aktualisasi moderasi beragama. Perbedaan keyakinan tidak harus menjadi penghalang untuk bekerja sama menjaga sungai, hutan, pesisir, tanah pertanian, dan lingkungan permukiman.

***

Cinta tanah air sering dipahami dalam bentuk menjaga persatuan, menghormati simbol negara, dan berkontribusi bagi pembangunan. Namun, kecintaan kepada tanah air juga seharusnya diwujudkan dengan merawat tanah yang menjadi bagian dari tanah air itu sendiri.

Indonesia bukan hanya sebuah wilayah administratif. Indonesia adalah tanah, air, laut, hutan, sungai, sawah, pesisir, pulau-pulau, serta seluruh makhluk hidup yang membentuk ekosistem Nusantara.

Karena itu, merusak lingkungan pada hakikatnya bertentangan dengan semangat merawat rumah kebangsaan. Sebaliknya, menjaga lingkungan merupakan bentuk konkret kecintaan kepada generasi yang akan datang. Lihat: Makhmudah, Siti. “Al-Qur’an dan Etika Lingkungan: Fondasi Teologis untuk Konservasi Berkelanjutan.” Jurnal Quran Hadis 1, no. 2 (2024).

Dalam konteks ini, moderasi beragama dapat bertemu dengan nasionalisme ekologis. Moderasi membangun harmoni antarmanusia, sementara ekoteologi memperluas harmoni tersebut menjadi harmoni antara manusia dan alam.

***

Moderasi beragama dan ekoteologi bukan dua gagasan yang berjalan sendiri-sendiri. Keduanya bertemu pada prinsip keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, penghormatan terhadap kehidupan, dan penolakan terhadap tindakan destruktif.

Jika rumah ibadah merupakan tempat manusia belajar mengenal Tuhan, maka bumi adalah ruang tempat nilai-nilai tersebut diuji dalam kehidupan nyata. Karena itu, keberagamaan yang matang tidak cukup hanya membangun hubungan vertikal dengan Tuhan dan hubungan horizontal dengan sesama manusia, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab terhadap alam.

Dari sinilah gagasan “dari rumah ibadah ke rumah bersama” memperoleh maknanya. Rumah ibadah harus menjadi tempat lahirnya kesadaran bahwa bumi adalah amanah. Moderasi beragama perlu bergerak dari wacana kerukunan menuju praksis ekologis. Dan cinta tanah air perlu diwujudkan bukan hanya dengan mencintai nama Indonesia, tetapi juga dengan menjaga tanah, air, hutan, laut, dan seluruh kehidupan yang ada di dalamnya.

Dengan demikian, merawat alam bukan sekadar aktivitas ekologis; ia dapat menjadi ekspresi keberagamaan, kesalehan sosial, dan sekaligus bentuk nyata cinta tanah air. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Penikmat Studi Ekoteologi/Ecosufisme, Studi Pascasarjana Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI) UIN Alauddin Makassar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT