BerandaHighlightMengenal Pengadilan Hubungan Industrial

Mengenal Pengadilan Hubungan Industrial

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Apa itu Pengadilan Hubungan Industrial? Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang menangani sengketa hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Dasar Hukumnya apa? Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), berada di bawah Pengadilan Negeri di setiap ibukota provinsi/kabupaten/ kota tertentu.

PHI berfungsi untuk menyelesaikan konflik perburuhan secara lebih cepat, adil, dan berkepastian hukum, karena sebelum ada PHI, sengketa hubungan industrial biasanya berlarut-larut.

Adapun Jenis Sengketa yang ditangani PHI, diantaranya adalah: (1) Perselisihan hak → mengenai hak normatif pekerja yang sudah diatur undang-undang, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan. Contoh: upah tidak dibayar sesuai ketentuan. (2) Perselisihan kepentingan → muncul karena belum ada kesepakatan, misalnya dalam penyusunan perjanjian kerja bersama. (3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) → terkait sah/tidaknya PHK dan hak-hak yang menyertainya. (4) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa di PHI? Bisa Bipartit → perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha. Jika gagal, naik ke mediasi/ konsiliasi/ arbitrase di Dinas Ketenagakerjaan. Jika masih gagal, baru bisa didaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan PHI dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (kecuali untuk perselisihan kepentingan).

Bagaimana Komposisi Hakim dalam PHI? Terdiri dari Hakim karier (dari pengadilan negeri) dan Hakim ad hoc (dari unsur serikat pekerja dan organisasi pengusaha). Jadi, PHI itu ibarat “pengadilan khusus perburuhan” yang jadi solusi hukum ketika pekerja dan pengusaha tidak bisa lagi menyelesaikan masalah melalui musyawarah atau mediasi.

Untuk Studi kasus dan Contoh nyata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa dipelajari dari Peristiwa Eksekusi Sukarela Putusan PHI di PN Pontianak. Kasus terjadi di PN Pontianak, Kalimantan Barat, menyangkut perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon. Dalam Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Sus-Eks/2024/PN Ptk, berdasarkan Putusan PHI Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk dan kasasi No. 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Ketika itu, Eksekusi putusan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak tergugat, yaitu menyerahkan uang sesuai amar putusan secara langsung kepada pihak penggugat. Eksekusi sukses dilaksanakan di kantor pengadilan, disaksikan oleh Ketua PN Pontianak, Panitera, Panitera Muda PHI, serta kasir Pengadilan Negeri. Lihat: Dandapala Digital

Kasus PHI ini menunjukkan keberhasilan proses hukum PHI menjadi nyata—bukan sekadar putusan tertulis, tapi benar-benar dilaksanakan. Menegaskan peran penting kepastian hukum dan keadilan substantif di ranah hubungan industrial, sekaligus memberikan teladan positif bahwa eksekusi putusan PHI bisa berjalan damai dan efisien jika para pihak kooperatif. Lihat: Dandapala Digital

Contoh kasus ini juga menggambarkan Bagaimana putusan PHI dijalankan secara konkret melalui eksekusi pengadilan, Bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial bisa efisien dan tertib jika pihak-pihak bersikap kooperatif, serta Pentingnya pelaksanaan putusan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai hukum.

Demikian catatan singkat mengenai Peradilan Hubungan Industrial ini. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan/Pernah Mengikuti Pelatihan “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan oleh MSDM, 29-30 Agustus 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT