Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Apa itu Pengadilan Hubungan Industrial? Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang menangani sengketa hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dasar Hukumnya apa? Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), berada di bawah Pengadilan Negeri di setiap ibukota provinsi/kabupaten/ kota tertentu.
(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan/Pernah Mengikuti Pelatihan “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan oleh MSDM, 29-30 Agustus 2025.


