BerandaBeritaDaerahBarang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Bernilai Triliun Rupiah

Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Bernilai Triliun Rupiah

Laporan: Madidi EA

PALONTARAQ.ID, GOWA – Polres Gowa menyita total 98 item barang bukti terkait kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Puluhan barang bukti itu ditengarai bernilai ratusan triliun rupiah. “Yang cukup menarik ada juga barang bukti yang nilainya triliun (rupiah),” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Salah satu barang bukti utama adalah mesin pencetak uang palsu. Barang tersebut berasal dari China yang dibeli di Surabaya, Jawa Timur. Nilainya Rp 600 juta harganya. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI). Kedua barang bukti ini bahkan bernilai ratusan triliun rupiah. “Ada satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” ungkap Irjend Yudhiawan.

Tidak sampai di situ, polisi juga menyita ratusan lembar mata uang Vietnam (VND). Kemudian ada pula mata uang Korea Selatan (KRW). Ada mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 Won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong. Tim penyidik juga menyita mata uang rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.

“Mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar, yaitu pecahan Rp 100 ribu, kemudian mata uang (rupiah) emisi 99 sebanyak 6 lembar Rp 100 ribu. Ada pula 234 lembar ini pecahan Rp 100 ribu dan belum terpotong, jadi ada yang bentuk lembaran nanti dipotong-potong,” tambah Irjend Yudhiawan.

Diotaki Kepala Perpustakaan UIN Alauddin

Saat ini ada total 17 tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Selain melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, kasus ini juga melibatkan dua oknum ASN Pemprov Sulbar. Diduga pula, ada dua oknum karyawan bank BUMN juga termasuk dari 17 tersangka. Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka berinisial IR (37) dan AK (50) tersebut.

Dari 17 tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia. Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli. Namun dapat dipastikan bahwa perbuatan kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan bank tempat mereka bekerja. Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak.

Keseluruhan tindak pidana kasus  uang palsu ini tersangka utamanya adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT