BerandaHighlightBeda Korupsi dengan Perilaku Koruptif

Beda Korupsi dengan Perilaku Koruptif

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Saat ini ketika kita membuka media sosial, maka hampir setiap hari dan bahkan setiap saat disuguhkan berita dan perbincangan tentang korupsi, menunjukkan bahwa korupsi di negeri kita betul-betul parah dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebetulnya apa sih yang dimaksud korupsi dan apa bedanya dengan perilaku koruptif?

Kata dan ujaran tentang “korupsi” ini setiap hari menghiasi pemberitaan di media massa, merujuk kepada tindakan curang atau penggelapan uang negara. Jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, maka perilaku koruptif banyak dilakukan oleh masyarakat, termasuk mungkin oleh kita sendiri.

Perbedaan kedua istilah ini, korupsi dan perilaku koruptif, secara bahasa memang mirip, tapi maknanya sangat berbeda. Kalau tindak pidana korupsi, maka kita berbicara UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, suatu kejahatan yang yang merugikan keuangan negara.

Korupsi memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan, yaitu hukuman penjara dan/atau denda. Terdapat 30 jenis korupsi yang dijelaskan dalam undang-undang, lalu dikerucutkan lagi menjadi tujuh jenis, yaitu merugikan uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Salah satu dengan hukuman terberat adalah gratifikasi, atau pemberian karena jabatan, yang terkadang tidak disadari banyak orang. Nah, disinilah pentingnya kita mengenali perbedaan antara gratifikasi, suap, dan uang pelicin. Gratifikasi adalah pemberian (dalam berbagai bentuknya) yang  berhubungan dengan jabatan.

Perilaku koruptif memiliki makna hampir serupa namun sebagian besarnya tidak memiliki konsekuensi hukum seperti tindak pidana korupsi. Perilaku koruptif dapat diartikan sebagai kecurangan, ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, atau perbuatan-perbuatan buruk yang bertentangan dengan peraturan dalam kehidupan keseharian.

Perilaku koruptif misalnya tidak on-time (tidak tepat waktu ketika berjanji), mencontek, dan perbuatan-perbuatan tidak disiplin lainnya. Perilaku koruptif jika tidak diatasi dapat menjadi cikal bakal korupsi di masa mendatang. Hal ini terjadi ketika seseorang mulai menganggap enteng pelanggaran. Ketiadaan pembiasaan baik dan benteng moral yang kokoh inilah yang dapat membuat seseorang dengan mudahnya melakukan korupsi.

Nah, tidak semua masyarakat memahami perihal korupsi dan bedanya dengan perilaku koruptif. Disini pentingnya penyebaran pendidikan antikorupsi dan pencegahan perilaku koruptif dengan perbaikan sistem, termasuk di institusi pendidikan, lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Melawan korupsi dan mencegah perilaku koruptif perlu integritas pribadi yang kokoh. Karena itu, setiap warga negara harus mulai dari diri kita sendiri dengan menanamkan integritas. Kita punya value dalam diri untuk tidak melakukan korupsi dan tindakan koruptif. Mari jayakan negeri dan bangsa tanpa korupsi dan perilaku koruptif. Selamat Hari Anti Korupsi Se-dunia. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pimred palontaraq.id/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT