BerandaBisnisPT. MSDM gelar Pelatihan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

PT. MSDM gelar Pelatihan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Laporan: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – PT. Media SDM Indonesia sukses menyelenggarakan acara Pelatihan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan secara online dengan platform zoom meeting setiap malam mulai pukul 19.30 WIB hingga sesi selesai selama dua hari berturut-turut, 13-14 Juli 2024.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan Pengetahuan komprehensif mengenai hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk UU No. 13 Tahun 2003, Pemahaman mendalam atas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta Kemampuan menyusun legal drafting, melakukan konsultasi hukum, serta menangani sengketa ketenagakerjaan melalui pendekatan profesional dan berbasis hukum internasional maupun nasional. 

Tangkapan Layar Zoom PKHK. (foto: ist/*)
Tangkapan Layar Zoom PKHK. (foto: ist/*)

Dalam pelatihan online ini, partisipan yang berasal dari profesional hukum perusahaan, konsultan ketenagakerjaan, praktisi HR, hingga pengelola hubungan industrial mendapat akses ke Materi pelatihan terstruktur, Contoh legal drafting, Rekaman sesi serta sertifikat keikutsertaan, serta Layanan konsultasi berkelanjutan sebagai bonus khusus dari penyelenggara. 

Program Pelatihan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan ini merupakan momentum penting bagi peserta untuk memperkuat kapabilitas legal dan konsultasi di ranah ketenagakerjaan. Materi yang komprehensif serta fitur konsultasi pasca-training menjadi nilai tambah bagi peserta yang membutuhkan dukungan lanjutan.

Tangkapan Layar Zoom PKHK. (foto: ist/*)
Tangkapan Layar Zoom PKHK. (foto: ist/*)

Beberapa highlight materi Pelatihan Konsultan Hukum Ketenakerjaan tersebut adalah terkait Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja & turunannya (PP No. 35 Tahun 2021, dan lain-lain), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, serta Prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan: keadilan, perlindungan, dan keseimbangan).

Highlight lainnya tentang Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja (Jenis hubungan kerja: PKWT vs PKWTT, Penyusunan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Hak dan kewajiban pekerja vs pengusaha). Juga dibahas tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, antar-serikat; Mekanisme penyelesaian: bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta Peran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tangkapan Layar Zoom PKHK. (foto: ist/*)
Tangkapan Layar Zoom PKHK. (foto: ist/*)

Program Pelatihan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan ini juga mengupas teknis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kompensasi (Alur dan prosedur PHK yang sah, Dasar-dasar pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta studi kasus PHK tidak sah dan akibat hukumnya).

Hal umum dalam kasus hukum juga dibahas, semisal terkait Etika dan Peran Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (Fungsi dan batas peran konsultan, Praktik legal opinion dan pendampingan klien, serta Simulasi penyusunan opini hukum) serta teknis pembuatan Legal Drafting Dokumen Ketenagakerjaan, terkait Teknik penyusunan kontrak kerja dan dokumen legal lain, Studi kasus perjanjian kerja dan adendum, Format-format dokumen hukum ketenagakerjaan yang sah). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT