Oleh: Madidi EA
Related Post: Meraih Kelulusan sebagai Pendamping PPH
PALONTARAQ.ID – Banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi, bahkan apakah jika sudah menjadi pendamping Proses Produk Halal (PPH), ataukah sebaliknya, dari Penyelia Halal menjadi Pendamping PPH, dapat juga menjadi Auditor Halal. Sebenarnya yang manakah yang lebih tinggi kedudukan atau mungkin honornya?
Pertanyaan tersebut diatas mengemuka karena nama pekerjaannya agak mirip. Hal ini tentu tak dipertanyakan jika masing-masing memahami tugas dan tanggung jawabnya dari pendamping PPH, penyelia halal ataupun auditor halal.
Ada pula pertanyaan seperti ini, “Penyelia halal bisa jadi pendamping PPH kah?” , “Saya sudah ikut pelatihan pendamping PPH, bisakah ikut sertifikasi penyelia halal, apakah bisa menjadi auditor halal?”
Banyak pertanyaan yang masuk seputar penyelia halal, pendamping PPH dan juga Auditor Halal. Sebenarnya apa perbedaan diantara ketiganya, serta bagaimana dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing? Berikut ini perbedaan detailnya.
Pendamping PPH
Pendamping PPH adalah orang perorangan yang telah dilatih untuk melakukan proses pendampingan PPH. Sedangkan PPH itu sendiri adalah Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah serangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH
Berdasarkan peraturan menteri agama 20/2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil disebutkan bahwa pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (Self Declare).
Verifikasi dan validasi produk halal meliputi: Pemeriksaan dokumen dan meminta komposisi bahan, memberikan dokumen PPH, meminta skema PPH serta melakukan verifikasi lapangan. Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka pendamping PPH Bisa melakukan koreksi, berupa koreksi bahan maupun proses produk halal. Namun jika semua sudah sesuai standar kehalalan baru pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH.
Auditor Halal
Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk. Pada saat suatu produk sedang mengikuti sertifikasi halal, tentu akan melewati serangkaian tahapan panjang.
Tahapan pemeriksaan kehalalan produk tersebut melibatkan beberapa lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan halal tidaknya sebuah produk.
LPH sebagai lembaga yang memeriksa kandungan kehalalan produk secara scientific bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, proses produksi, pengepakan hingga distribusi serta memeriksa implementasi sistem jaminan halal pada industri. Untuk tugas inilah LPH mempercayakan kepada para auditor halalnya. Nah itu dia peran mengenai apa itu auditor halal.
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Halal
Perannya yang begitu penting, auditor halal memiliki tugas yang cukup berat dalam tahap sertifikasi halal. Fungsi seorang auditor halal ini diatur pada PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 Ayat 4.
- Memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan
- Memeriksa atau mengkaji proses pengolahan produk
- Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
- Meneliti lokasi produk
- Memeriksa sistem Jaminan Halal dari pelaku usaha Setiap
- Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH
Penyelia Halal
Penyelia halal adalah orang yang memiliki peran penting dalam menjalankan proses sertifikasi produk halal di dalam perusahaan. A Pelaku usaha berhak untuk memasang label halal pada kemasan produk.
Tujuannya Penyelia halal adalah sebagai jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produk, baik dari segi bahan maupun proses pembuatan. Akan tetapi, tidak semua produk yang diperdagangkan tersebut boleh dilabeli label. Ada proses sertifikasi halal yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk memastikan produk tersebut memang halal.
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal
Penyelia halal diangkat oleh pelaku usaha. Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal harus memiliki seorang penyelia halal. Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, ada sejumlah tugas penyelia halal, yaitu:
- Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan
- Menentukan tindakan perbaikan jika ada masalah dan pencegahan masalah terkait produk halal
- Mengoordinasikan PPH di perusahaan
- Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan kehalalan produk di perusahaan.
Demikianlah perbedaan tujuan pekerjaan, tugas dan tanggung jawab dari Pendamping PPH, Penyelia Halal dan Auditor Halal. Semoga bermanfaat adanya. (*)


