Oleh: Syaikh Abu Mu’awiyah Arvan Amal
Related Post: Infak, Sedekah, dan Zakat di Bulan Ramadhan
PALONTARAQ.ID – Terkait dengan waktu membayar zakat fitrah, pendapat yang sudah diamalkan turun-temurun di negeri kita adalah bolehnya membayar zakat fitrah sejak dari awal Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang muktamad dalam Mazhab Syafiiyah dan Hanafiah.
Dalil yang dikemukakan oleh Imam al-Nawawi adalah kaidah: Semua ibadah harta yang sebab wajibnya ada dua, maka sudah boleh dilakukan jika salah satu sebabnya terpenuhi. Sebab wajib zakat fitrah adalah masuknya Ramadhan dan masuknya Syawal, jika Ramadan sudah masuk, maka sudah boleh mengeluarkan zakat fitrah.
Contoh lain pengamalan kaidah ini adalah bolehnya zakat mal untuk dua tahun sekaligus, boleh membayar kaffarat sumpah sebelum melanggar nazar, dan semacamnya. Karenanya, para fuqaha menyatakan bahwa waktu membayar zakat fitrah ada 5:
1. Jaiz: Sejak dari malam 1 Ramadhan
2. Wajib: Malam 1 Syawal
3. Sunnah: Subuh 1 Syawal sampai Shalat Id
4. Makruh: Setelah Shalat Id sampai terbenam matahari 2 Syawal tanpa uzur.
5. Haram: Malam 2 Syawal dan setelahnya jika tanpa uzur. Dan jatuhnya sebagai qadha zakat fitrah.
Terkait dengan zakat fitrah berupa uang, mayoritas ulama menyatakan tidak syah, kecuali mazhab Hanafiah yang menyatakan sahnya. Boleh taqlid kepada pendapat ini, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha Syafiiyah, dan ini yang diamalkan oleh banyak kaum muslimin di Indonesia.
Masalah zakat di tengah kaum muslimin adalah masalah yang cukup sakral dan sensitif, jadi jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan karena ngotot menyatakan zakat kaum muslimin Indonesia tidak sah, karena bayar zakatnya 3 hari atau lebih sebelum waktu wajibnya, atau karena mereka membayar zakat fitrah dengan uang, padahal pendapat yang mereka ikuti juga merupakan pendapat yang muktabar dan yang diamalkan di negeri mereka turun-temurun.
Wallahul Muwaffiq. (*)
Sumber: IG markaz_qiroat_ashim.pekanbaru


