Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Terpidana Ferdy Sambo (FS) menggugat Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
FS yang mantan Kadiv Propam Polri ini mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri. Permohonan gugatan FS ini telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).
Dalam petitumnya, FS menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi, red) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, pada 26 September 2022 lalu.
Selan itu, FS juga dalam petitumnya ingin PTUN Jakarta memerintahkan, Kapolri, Listyo Sigit (sebagai tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” demikian bunyi petitum permohonan FS tersebut ke PTUN. (*)


