BerandaHukumKompolnas Sarankan Pecat Brotoseno

Kompolnas Sarankan Pecat Brotoseno

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKBP Raden Brotoseno. “Polri punya alasan kuat untuk memberhentikan Brotoseno dari anggota kepolisian. Status Brotoseno sebagai mantan narapidana kasus korupsi dan pemerasan sudah inkrah,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Bersama Ketua Kompolnas Mahfud MD, ungkap Poengky, Kompolnas sebagai Lembaga Pengawasan Polri menilai perlu bagi Kapolri untuk mempertimbangkan aspirasi dan kritik publik yang menuntut pemecatan Brotoseno. “Yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) sudah terbukti bersalah dalam kasus pidananya, dan sudah inkrah, dihukum penjara dan sebagai (mantan) narapidana, dan kasusnya korupsi, jika dipertahankan (sebagai anggota Polri), hal tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky, Senin (13/6).

“Mempertahankan mantan narapidana kasus berat sebagai anggota kepolisian bakal berimbas pada reputasi Polri sebagai aparat penegak hukum. Terpidana Brotoseno layak di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat – dipecat),” tambah Poengky.

Kompolnas juga mendukung Kapolri Sigit, yang mengupayakan adanya revisi Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tetang Kode Etik Polri, dan Perkap 19/2012 tentang Komisi Kode Etik Polri. Revisi tersebut dinilai sebagai langkah prosedur di internal kepolisian untuk dapat memecat Brotoseno lewat Peninjauan Kembali (PK) putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Revisi dua aturan di internal Polri itu, memang dijanjikan Kapolri pekan lalu. Jenderal Sigit, menegaskan, agar putusan sidang KKEP dapat ditinjau ulang. Namun upaya peninjauan ulang tersebut, tak ada jalannya dan tak ada aturannya. Sebab itu, Kapolri Sigit meminta agar adanya revisi Perkap 14/2011, dan Perkap 19/2012 dengan memasukkan klausul upaya hukum luar biasa, atas setiap putusan sidang KKEP.

“Ini akan membuka ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta peninjauan kembali atau pelaksanaan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno,” kata Sigit, Rabu (8/6/2022).

Akan tetapi, sampai Senin (13/6), belum ada hasil dari perevisian dua Perkapolri tersebut. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perevisian aturan internal itu sedang berjalan. “Kompolnas bersama Polri, pekan lalu sudah membahas masalah Brotoseno. Jika sudah rampung, akan diundangkan serta akan ada penjelasan teknis terkait janji Kapolri untuk pengajuan kembali (PK) atas putusan etik terkait AKBP Brotoseno. Nanti akan ada langkah-langkah teknis dari Kadiv Propam jika revisi Perkapolri sudah selesai,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pekan lalu menjelaskan, KKEP tak memecat Brotoseno lantaran prestasi selama bertugas sebagai anggota Polri. “AKBP Brotoseno dapat dipertahankan (tidak dipecat) dari anggota Polri, dengan pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” tutur Sambo. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT