Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh, hari ini, Kamis (30/12/2021) di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini diungkapkan oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas ketika memberikan sambutan pengukuhan Majelis Masyayikh.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren. Majelis Masyayikh bersifat mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh dan dipilih melalui mekanisme Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.” jelas Gus Yaqut.
“Proses panjang telah dilakukan dalam menetapkan Majelis Masyayikh, dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai pemilihan berdasarkan rumpun ilmu agama Islam. Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Kementerian Agama RI menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
“Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” jelas Ramdhani.
Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat);
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah);
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur);
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh);
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat);
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah);
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten);
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur);
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Pengukuhan Majelis Masyayikh ini turut disaksikan beberapa pimpinan Pondok Pesantren, Ormas Islam, serta ulama dan Tokoh-tokoh Islam. (*)


