BerandaEkonomiMengenal Pasar Modal Syariah

Mengenal Pasar Modal Syariah

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Apa itu pasar modal syariah, apa bedanya dengan pasal modal konvensional? Pasar modal syariah adalah bagian dari sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan Prinsip-prinsip syariah Islam. Sederhananya, ini adalah pasar tempat berbagai instrumen keuangan diperdagangkan, namun dengan aturan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Di Indonesia, Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah. Untuk Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market, sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock.

Pasar Modal menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13), disebutkan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. (1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal)

Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi. Mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.

Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.

Jadi, Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal yang kegiatannya bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah.(Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Syari’ah)

Apa Ciri-ciri utama dari Pasar modal syariah? Diantara ciri-cirinya tersebut adalah:

(1) Tidak bertentangan dengan syariah. Semua aktivitas dan instrumen keuangan yang diperdagangkan harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan hal-hal yang diharamkan dalam Islam lainnya.

(2) Berbasis aset riil. Instrumen keuangan yang diperdagangkan harus memiliki underlying asset (aset dasar) yang nyata dan bermanfaat, seperti saham perusahaan yang bergerak di sektor halal, sukuk (obligasi syariah), dan reksa dana syariah.

(3) Transparansi. Semua informasi terkait instrumen keuangan dan transaksi harus jelas dan transparan.

Mengapa pasar modal syariah penting?

(1) Alternatif bagi investor muslim. Bagi umat muslim, pasar modal syariah memberikan pilihan investasi yang sesuai dengan keyakinan agama.

(2) Kontribusi pada perekonomian: Pasar modal syariah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

(3) Pengembangan industri keuangan syariah: Pasar modal syariah menjadi bagian penting dari pengembangan industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Instrumen keuangan yang umum di pasar modal syariah adalah: 

  1. Saham syariah

Saham perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, seperti tidak terlibat dalam bisnis yang haram. Investasi pasar modal syariah adalah penanaman modal dengan mengharapkan keuntungan di masa depan dan bergantung dengan etika islam dalam menjalani penanaman modal tersebut.

Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) disebutkan pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan membeli aset ini penanam modal diharapkan mendapat- keuntungan di kemudian hari. Investasi pasar modal syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan konvensional karena investasi pasar modal syariah dipengaruhi oleh etika Islam.

(2) Sukuk. Obligasi syariah yang penerbitannya didasarkan pada aset riil atau proyek yang bermanfaat. Perbedaan investasi pasar modal konvensional dengan syariah berada pada etika yang melarang riba (tambahan), gharar (ketidakjelasan), dan tentunya produksi barang yang haram.

(3) Reksa dana syariah.

Dana yang dikelola secara kolektif dan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah. Berinvestasi dengan etika islam merupakan ibadah kepada Allah. Dalam ajarannya, islam bertujuan untuk mencapai kebahagiaan lahir  batin di dunia dan akhirat baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Salah satu yang menjadikan kekuatan pasar modal syariah adalah mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Hal ini membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara umum dan tentunya membantu perkembangan investasi di pasar modal syariah. Perkembangan teknologi dan inovasi yang terus muncul membuka peluang investasi secara umum, termasuk diantaranya investasi pasar modal syariah. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat di zaman modern yang sangat volatile yang menghasilkan nilai syariah terus berkembang dan menjadi solusi kesejahteraan. (*)

(* Muhammad Farid Wajdi, Alumni Magister MSDM (MM) Universitas Patria Artha, Makassar/Pernah mengikuti Workshop Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) pada 26 Agustus 2021, Peluncuran dan Bedah Buku “Bunga Rampai 30 Tahun Ekonomi Syariah Indonesia yang diselenggarakan oleh IAEI Jakarta pada 16 Desember 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT