BerandaEdukasiUjian Semester 2 Mapel Kepesantrenan Kelas XI: Fikih

Ujian Semester 2 Mapel Kepesantrenan Kelas XI: Fikih

 

PALONTARAQ.ID – Berikut ini adalah Soal Fikih, salah satu Mata Pelajaran Kepesantrenan untuk Kelas XI (Kelas II SMA/Aliyah) yang diujikan dalam kondisi dan situasi pandemi global Covid-19, sehingga pelaksanaan ujiannya dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kampus Pesantren. (foto: ist/palontaraq)
Kampus Pesantren. (foto: ist/palontaraq)

Soal-soal Ujian Fikih ini hanya dibuat khusus dan hanya diperuntukkan sebagai Ujian Akhir Semester bagi Santriwati Kelas XI Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep.

Jawaban dapat dituliskan di kolom komentar, sesuaikan terlebih dahulu keyboard systemnya untuk penulisan word arabic (windows arab) atau setting arabic pada penulisan aksara arab di keyboard untuk pengguna android.

Selamat Bekerja!

39 KOMENTAR

  1. Nama : Aliyah hidayah madjid
    Kls : XI IIS
    1.pembunuhan secara bahasa berarti menghilangkan nyawa seseorang,secara istilah adalah perbuatan manusia yg menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau pun tidak sengaja baik dengan alat maupun tdk dengan alat
    2. Pembunuhan dengan sengaja contohnya
    -membunuh dengan senjata tajam
    -membunuh dengan senjata tumpul
    -membunuh dengan santet
    3.pembunuhan mirip di sengaja /tdk di sengaja .
    contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.
    4 .a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  2. Nama : Devi Rifqiyani Sofyan
    Kelas : XI IPA

    Fiqih
    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  3. Fadila ainil mutmainnah
    11 ipa

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contoh:
    Seorang anak membunuh ibunya dengan sengaja menggunakan alat yang berbahaya.

    3.Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contoh:
    Seumpama seseorang memukul orang lain dengan tongkat kecil tetapi menyebabkan kematian.

    4. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’

  4. Nur Imamah Hak
    XI IPA

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau
    tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat.
    Contoh yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

    3. Yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.
    CONTOH PEMBUNUHAN MIRIP SENGAJA. Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
    menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  5. Lila masruriah
    XI IPS
    FIQIH

    1)Pengertian Pembunuhan
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2)(قتل العمد)=pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik.

    3)Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

    4)1. Pengertian Qishash
    Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
    2. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5)Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    g.Pembunuhan olah massa / kelompok orang
    Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
    h.Qishash anggota badan
    Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Maidah:45)

  6. Alyah Ayswarahayu
    XI IPS
    1. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara.
    2. – membunuh Dirinya Sendiri (Bunuh Diri).
    – Membunuh dengan senjata tajam
    – membunuh orang lain
    3. Menurut ulama Mazhab Maliki, suatu pembunuhan dikatakan sengaja apabila perbuatan dilakukan dengan rasa permusuhan dan mengakibatkan seseorang terbunuh, baik alatnya tajam, biasanya digunakan untuk membunuh atau tidak, melukai atau tidak.
    4. – Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    – Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan. 
    5. .a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’

  7. NIHAL RAHADATUL ‘AISY S
    XI IPA

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pembunuhan adalah suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
    2. Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd), pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Misalnya, menembak, memukul dengan alat-alat berat, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia.
    3. Pembunuhan Semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd) Pembunuhan semisengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh. Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat atau kerikil) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia.
    4. Qishash ada 2 macam : Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
    5. – Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    – Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    – Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    – Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    – Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    – Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  8. Nama : Ulan azzahra
    Kelas : XI MIA

    1.pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang.sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja,baik dengan alat mematikan ataupun dengan alat yang tidak matikan,artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti
    sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat
    membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun
    menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    4.Macam-macam qishash
    ,
    qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
    1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
    2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak
    pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

    5.Syarat-Syarat Qishash
    Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

    A. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmim membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dal hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
    Artinya:
    Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. H.R Al-Bukhari)

    Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak diqishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi bagian yaitu:

    Kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.
    Kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalngan muslimin.

    B. Pembunuh sudah baligh dan berakal. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    Dari Aisyah R.A bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu: orang tidur hingga ia bangun; anak-anak hingga ia dewasa; dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (H.R Ahmad dan Abu Dawud)

    C. Pembunuh bukan bapak (orang tua dari terbunuh). Jika seorang bapak (orang tua) mem
    bunuh anaknya maka ia tidak dikenakan qishash. Rasulullah SAW bersabda:

    Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya. (H.R Ahmad dan At-Tirmidzi)
    Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentangw aktu tertentu atau hukuman lain sehingga membuatnya ia jera. Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.

    D. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh. Seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka, dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

    يا ايها الذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم
    Artinya:
    Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (Q.S Al-Baqarah ayat 178)

    E. Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Misalnya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 45:

    وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظالمون
    Artinya:
    Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu (menjadi) penembus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (Q.S Al-Maidah ayat 45)

  9. Aisyah saleh
    XI(IPS)

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau
    tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat.
    Contoh yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

    3. Yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.
    CONTOH PEMBUNUHAN MIRIP SENGAJA. Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
    menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  10. nama:eka melani majid
    kelas:XI ipa

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti
    sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat
    membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun
    menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

    4. 1.qishash pembunuhan : hukuman bagi
    kasus pembunuhan
    2.qishash anggota badan : hukuman ini
    untuk pelaku yang melukai dan
    menghilangkan anggota badan

    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.

    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.

    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.

    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.

    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.

    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  11. Mutia Maharani
    X.IPA

    1)Pengertian dari kata haji secara bahasa dalam bahasa indonesia adalah berziarah atau berkunjung. Dan kata haji berasal dari kata kata HAJJ yang terjemahannya adalah mengunjungi, menyengaja atau menuju

    2)وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
    “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

    3)Adapun syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:

    Islam.
    Berakal, sehat jasmani rohani.
    Baligh.
    Merdeka, dan.
    Mampu.

    4)Rukun haji adalah sebagai berikut ;

    Ihram, adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan menggenakan pakaian ihran berwarna putih dan membaca lafaz “Labbaika Allahumma hajjan”.
    Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijah dari tergelincir matahari sampai terbenam .
    Tawaf, yaitu berputar mengelilingi ka’bah dan dilakukan secara berlawanan searah jarum jam.
    Sa’i, yaitu berlari kecil antara bukit shofa dan bukit marwa sebanyak 7 kali.
    tahallul, yaitu mencukur atau memotong bagian rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai.
    tertib, yaitu berurutan dari mulai ikhsan hingga tahallul.

    5)Macam – Macam Tawaf

    Tawaf Qudum

    Merupakan tawaf pertama yang dilakukan kompilasi kita tiba di Mekah. Nama lain dari Tawaf Qudum adalah Tawaf Dukhul yaitu tawaf pembuka atau tawaf selamat datang
    Setiap kali meluncurkan Masjidil Haram, Nabi Muhammad SAW lebih dulu melakukan Tawaf sebagai upaya shalat Tahiyyatul Mosque. Dari peristiwa ini maka disebut juga Tawaf Masjidil Haram. Hukum melaksanakan Tawaf Qudum adalah Sunat, maka diminta tidak melaksanakan Tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji atau Umroh.
    Bagi wanita, menjalankan Tawaf Qudum tidak perlu lari – lari kecil karena cukup dengan berjalan biasa. Tawaf Qudum ini juga tidak dapat disambung dengan Sa’i, tetapi jika disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i.
    Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Thawaf Qudum.

    Tawaf Sunat

    Adalah macam tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Jika dilakukan saat baru meluncurkan Masjidil Haram, Tawaf ini melakukan sebagai shalat Tahiyatul Mosque. Tawaf sunat inilah yang seharusnya disebut Tawaf Tathawwu.

    Tawaf Ifadah

    Tawaf Ifadal disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf Ifdal sendiri adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan, disetujui tidak dilakukan maka hajinya batal. Ikuti Firman Allah sebagai berikut:
    ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
    Berarti:
    Kemudian, biarkan mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dan bawalah mereka dapatkan nazar-nazar mereka dan bawalah mereka melakukan melakukan thawaf di sekitar rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj ayat 29).
    Macam Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah dilaksanakan yaitu; melontar jumrah Aqabah, membeli dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram.

    Tawaf Wada

    Arti dari kata wada adalah perpisahan. Tawaf Wada (Tawaf perpisahan) juga disebut Tawaf Shadar (Tawaf kembali).
    Tawaf Wada juga disebut dengan Tawaf Shadar (Tawaf Kembali) karena setelah itu jama’ah Haji atau Umroh akan meninggalkan Makkah untuk ketempat masing-masing. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Dalam pelaksanaannya sama dengan Tawaf yang lain, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua perpindahan.
    Bagi jama’ah Haji atau Umroh yang belum melakukan Tawaf ini belum diizinkan untuk meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Jika tidak dikerjakan maka wajib membayar Bendungan dan jika sudah selesai maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar dari Masjid, maka maka haruslah segera pergi sebab jama’ah masih kembali ke masjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada ini.
    Wanita yang sedang dikirim dari Thawaf wada dan ia bisa langsung meninggalkan Mekah.
    Demikian penjelasan tentang macam – macam tawaf yang perlu kita ketahui dan perlu kompilasi untuk menyelesaikan ibadah haji atau ibadah umroh.

  12. NAMA:GITA ADZANI PUTRI
    KELAS:XI IPS

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  13. TYAS RIFQAH NABILAH
    XI IPA

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  14. Aisyah saleh
    XI(IPS)

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  15. Nama:andi rizqa Tri awliya
    Kls:XI.ipa

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contoh:
    Seorang anak membunuh ibunya dengan sengaja menggunakan alat yang berbahaya.

    3.Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contoh:
    Seumpama seseorang memukul orang lain dengan tongkat kecil tetapi menyebabkan kematian.

    4. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’

  16. Nurul khumairah
    XI IPS

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  17. Nama : Khalifah putri andini
    Kelas : XI IPA
    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qisas bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qisas dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qisas itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  18. Muthmainnah Zainal. XI IPA
    FIQIH

    1). Pengertian Pembunuhan:
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2). Pengertian (قتل العمد):
    Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal).
    Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contoh pembunuhan tersebut ialah:
    * Seorang anak membunuh ibunya dengan sengaja menggunakan alat yang berbahaya.

    3). Pengertian (قتل شبه العمز)
    Pembunuhan yang mirip dengan sengaja (قتل شبه العمد) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.

    Contoh pembunuhan tersebut:
    *Seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4). Macam macam Qisas dan pengertiannya:
    1. Qishash jiwa.
    Yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan,
    2. Qishash anggota badan.
    Yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5). Syarat syarat Qisas:
    * Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf).
    Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    * Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh.
    Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    * Orang yang dibunuh sama derajatnya,
    Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    * Qishash dilakukan dalam hal yang sama.
    Jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    * Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    * Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  19. Nama : IZZATUL JANNAH
    Kls : XI IIS
    1.pembunuhan secara bahasa berarti menghilangkan nyawa seseorang,secara istilah adalah perbuatan manusia yg menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau pun tidak sengaja baik dengan alat maupun tdk dengan alat
    2. Pembunuhan dengan sengaja contohnya
    -membunuh dengan senjata tajam
    -membunuh dengan senjata tumpul
    -membunuh dengan santet
    3.pembunuhan mirip di sengaja /tdk di sengaja .
    contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.
    4 .a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  20. Reski karim
    XI IPS

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  21. Muthmainnah Zainal. XI IPA
    FIQIH

    1). Pengertian Pembunuhan:
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilanhkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yg tidak mematikan.

    2). Pengertian (قتل العمد):
    Pembunuhan sengaja (قتل العمد) ad/ pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal).
    Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contoh pembunuhan tersebut ialah:
    * Seorang anak membunuh ibunya dengan sengaja dengan alat yang berbahaya.

    3). Pengertian (قتل شبه العمز)
    Pembunuhan yang mirip dengan sengaja (قتل شبه العمد) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tdk dipakai u/ membunuh.

    Contoh pembunuhan tersebut:
    *Seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tdk mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4). Macam macam Qisas dan pengertiannya:
    1. Qishash jiwa.
    Yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan,
    2. Qishash anggota badan.
    Yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5). Syarat syarat Qisas:
    * Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf).
    Tidak wajib qisas bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    * Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh.
    Tidak wajib qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    * Orang yang dibunuh sama derajatnya,
    Islam sama Islam, merdeka dgn merdeka, perempuan dengan perempuan, & budak dengan budak.
    * Qishash dilakukan dalam hal yang sama.
    Jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dgn mata, telinga dengan telinga.
    * Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yg telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    * Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  22. NUR AULIA RESKI
    XI IPA
    FIQIH

    1). Pengertian pembunuhan secara bahasa dan istilah, yaitu:
    – Menurut bahasa pembunuhan adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan
    – Menurut istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2). Pembunuhan sengaja atau (قتل العمد) adalah Pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, maupun tidak menggunakan alat, baik yang melukai atau memberatkan (musaqal).
    Contohnya: Membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yg tajam, memukul dengan alat” yang berat, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan, dan sebagainya.

    3). Pembunuhan seperti sengaja atau (قتل شبه العمد) adalah Pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
    Contohnya: Orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian meninggal dunia, orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudia orang lain meninggal dunia karena panggilannya, wanita ditakut – takuti ular kemudia wanita tersebut meninggal dunia, dan sebagainya.

    4). Macam macam Qisas, yaitu:
    a. Qisas jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
    b. Qisas anggota badan yakni Qisas bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.

    5). Syarat syarat Qisas, yaitu:
    a. Pembunuhan sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qisas.
    b. Pembunuhan bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka tidak wajib dilaksanakan Qisas, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan Qisas.
    c. Jenis pembunuhan adalah Pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja maupun pembunuhan yang tidak disengaja maka tidak ada hukum qisas.
    d. Orang yang dibunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qisasnya baginya. Orang mu’min yang membunuh musuh dalam peperangan (orang kafir), orang murtad, dan pezina muhsan tidak ada hukuman qisas baginya.
    e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang Islam dan orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
    f. Qisas dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga, dan lain lain.

  23. Nama : Aliyah hidayah madjid
    Kls : XI IIS
    1.pembunuhan secara bahasa berarti menghilangkan nyawa seseorang,secara istilah adalah perbuatan manusia yg menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau pun tidak sengaja baik dengan alat maupun tdk dengan alat
    2. Pembunuhan dengan sengaja contohnya
    -membunuh dengan senjata tajam
    -membunuh dengan senjata tumpul
    -membunuh dengan santet
    3.pembunuhan mirip di sengaja /tdk di sengaja .
    contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.
    4 .a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  24. Satriani Safri
    XI IPS

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau
    tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat.
    Contoh yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

    3. Yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.
    CONTOH PEMBUNUHAN MIRIP SENGAJA. Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
    menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  25. Nama:Izzatul jannah
    Kelas:XI ips
    1). Pengertian Pembunuhan:
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilanhkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yg tidak mematikan.

    2). Pengertian (قتل العمد):
    Pembunuhan sengaja (قتل العمد) ad/ pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal).
    Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contoh pembunuhan tersebut ialah:
    * Seorang anak membunuh ibunya dengan sengaja dengan alat yang berbahaya.

    3). Pengertian (قتل شبه العمز)
    Pembunuhan yang mirip dengan sengaja (قتل شبه العمد) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tdk dipakai u/ membunuh.

    Contoh pembunuhan tersebut:
    *Seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tdk mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4). Macam macam Qisas dan pengertiannya:
    1. Qishash jiwa.
    Yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan,
    2. Qishash anggota badan.
    Yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5). Syarat syarat Qisas:
    * Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf).
    Tidak wajib qisas bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    * Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh.
    Tidak wajib qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    * Orang yang dibunuh sama derajatnya,
    Islam sama Islam, merdeka dgn merdeka, perempuan dengan perempuan, & budak dengan budak.
    * Qishash dilakukan dalam hal yang sama.
    Jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dgn mata, telinga dengan telinga.
    * Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yg telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    * Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  26. 1.pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang,secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibtkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja

    2.betul-betul di sengaja yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang

    3.seperti di sengaja,yaitu sengaja memukul orang tetapi dengan alat yang enteng(biasanya tidak di gunakan untuk membunuh)

    4.-qishas pembunuhan:hukuman bagi.
    kasus pembunuhan
    -qishas anggota badan:hukuman untuk.
    pelaku yang melukai dan.
    menghilangkan anggota badan
    5.a.orang yang terbunuh terprlihara
    darahnya
    b.Pembunuh sudah baliq dan berakal
    C.Pembunuh bukan orang tua dari yang
    terbunuh
    D.orang yang dibunuh sama derjatnya
    dengan yang terbunuh misalkan
    muslim dengan muslim, hamba dengan
    hamba, merdeka dengan merdeka
    E.Qishas dilakukan dalam hal yang sama
    jiwa dibalas jiwa,mata dibalas mata
    sebagaimana dalam (qs. Al-maidah
    ayat:45)

  27. 1.pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang,secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibtkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja

    2.betul-betul di sengaja yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang

    3.seperti di sengaja,yaitu sengaja memukul orang tetapi dengan alat yang enteng(biasanya tidak di gunakan untuk membunuh)

    4.-qishas pembunuhan:hukuman bagi.
    kasus pembunuhan
    -qishas anggota badan:hukuman untuk.
    pelaku yang melukai dan.
    menghilangkan anggota badan
    5.a.orang yang terbunuh terprlihara
    darahnya
    b.Pembunuh sudah baliq dan berakal
    C.Pembunuh bukan orang tua dari yang
    terbunuh
    D.orang yang dibunuh sama derjatnya
    dengan yang terbunuh misalkan
    muslim dengan muslim, hamba dengan
    hamba, merdeka dengan merdeka
    E.Qishas dilakukan dalam hal yang sama
    jiwa dibalas jiwa,mata dibalas mata
    sebagaimana dalam (qs. Al-maidah
    ayat:45)

  28. Edukasi Ujian Semester 2 Mapel Kepesantrenan Kelas XI: Fikih
    EDUKASIPESANTREN
    Ujian Semester 2 Mapel Kepesantrenan Kelas XI: Fikih

    By
    PENJAGA PUTRI IMMIM

    JUNI 29, 2020

    267
    26
    – Advertisment –

    PALONTARAQ.ID – Berikut ini adalah Soal Fikih, salah satu Mata Pelajaran Kepesantrenan untuk Kelas XI (Kelas II SMA/Aliyah) yang diujikan dalam kondisi dan situasi pandemi global Covid-19, sehingga pelaksanaan ujiannya dilaksanakan di rumah masing-masing.

    Kampus Pesantren. (foto: ist/palontaraq)
    Kampus Pesantren. (foto: ist/palontaraq)
    Soal-soal Ujian Fikih ini hanya dibuat khusus dan hanya diperuntukkan sebagai Ujian Akhir Semester bagi Santriwati Kelas XI Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep.

    Jawaban dapat dituliskan di kolom komentar, sesuaikan terlebih dahulu keyboard systemnya untuk penulisan word arabic (windows arab) atau setting arabic pada penulisan aksara arab di keyboard untuk pengguna android.

    Selamat Bekerja!

    TAGSfikihimmim pangkepkepesantrenanpesantren

    Berita sebelumya
    Ujian Semester 2 Mapel Kepesantrenan Kelas X: Tahfidz
    Berita berikutnya
    Ujian Semester 2 Mapel Kepesantrenan Kelas X: Fikih

    Penjaga Putri IMMIM
    26 komentar

    Aliyah hidayah madjid Juni 30, 2020 At 8:17 am
    Nama : Aliyah hidayah madjid
    Kls : XI IIS
    1.pembunuhan secara bahasa berarti menghilangkan nyawa seseorang,secara istilah adalah perbuatan manusia yg menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau pun tidak sengaja baik dengan alat maupun tdk dengan alat
    2. Pembunuhan dengan sengaja contohnya
    -membunuh dengan senjata tajam
    -membunuh dengan senjata tumpul
    -membunuh dengan santet
    3.pembunuhan mirip di sengaja /tdk di sengaja .
    contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.
    4 .a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    BALAS
    Devi Rifqiyani Sofyan Juni 30, 2020 At 8:22 am
    Nama : Devi Rifqiyani Sofyan
    Kelas : XI IPA

    Fiqih
    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.
    BALAS
    Fadila ainil mutmainnah Juni 30, 2020 At 8:37 am
    Fadila ainil mutmainnah
    11 ipa

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contoh:
    Seorang anak membunuh ibunya dengan sengaja menggunakan alat yang berbahaya.

    3.Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contoh:
    Seumpama seseorang memukul orang lain dengan tongkat kecil tetapi menyebabkan kematian.

    4. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’
    BALAS
    Nur Imamah Hak Juni 30, 2020 At 8:37 am
    Nur Imamah Hak
    XI IPA

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau
    tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat.
    Contoh yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

    3. Yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.
    CONTOH PEMBUNUHAN MIRIP SENGAJA. Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
    menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    BALAS
    Lila masruriah Juni 30, 2020 At 8:38 am
    Lila masruriah
    XI IPS
    FIQIH

    1)Pengertian Pembunuhan
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2)(قتل العمد)=pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik.

    3)Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

    4)1. Pengertian Qishash
    Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
    2. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5)Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    g.Pembunuhan olah massa / kelompok orang
    Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
    h.Qishash anggota badan
    Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Maidah:45)
    BALAS
    Alyah Ayswarahayu Juni 30, 2020 At 8:44 am
    Alyah Ayswarahayu
    XI IPS
    1. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara.
    2. – membunuh Dirinya Sendiri (Bunuh Diri).
    – Membunuh dengan senjata tajam
    – membunuh orang lain
    3. Menurut ulama Mazhab Maliki, suatu pembunuhan dikatakan sengaja apabila perbuatan dilakukan dengan rasa permusuhan dan mengakibatkan seseorang terbunuh, baik alatnya tajam, biasanya digunakan untuk membunuh atau tidak, melukai atau tidak.
    4. – Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    – Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
    5. .a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’
    BALAS
    NIHAL RAHADATUL ‘AISY S Juni 30, 2020 At 8:45 am
    NIHAL RAHADATUL ‘AISY S
    XI IPA

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pembunuhan adalah suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
    2. Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd), pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Misalnya, menembak, memukul dengan alat-alat berat, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia.
    3. Pembunuhan Semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd) Pembunuhan semisengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh. Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat atau kerikil) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia.
    4. Qishash ada 2 macam : Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
    5. – Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    – Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    – Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    – Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    – Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    – Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.
    BALAS
    Ulan azzahra Juni 30, 2020 At 8:45 am
    Nama : Ulan azzahra
    Kelas : XI MIA

    1.pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang.sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja,baik dengan alat mematikan ataupun dengan alat yang tidak matikan,artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti
    sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat
    membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun
    menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    4.Macam-macam qishash
    ,
    qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
    1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
    2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak
    pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

    5.Syarat-Syarat Qishash
    Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

    A. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmim membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dal hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
    Artinya:
    Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. H.R Al-Bukhari)

    Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak diqishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi bagian yaitu:

    Kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.
    Kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalngan muslimin.

    B. Pembunuh sudah baligh dan berakal. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    Dari Aisyah R.A bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu: orang tidur hingga ia bangun; anak-anak hingga ia dewasa; dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (H.R Ahmad dan Abu Dawud)

    C. Pembunuh bukan bapak (orang tua dari terbunuh). Jika seorang bapak (orang tua) mem
    bunuh anaknya maka ia tidak dikenakan qishash. Rasulullah SAW bersabda:

    Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya. (H.R Ahmad dan At-Tirmidzi)
    Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentangw aktu tertentu atau hukuman lain sehingga membuatnya ia jera. Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.

    D. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh. Seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka, dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

    يا ايها الذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم
    Artinya:
    Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (Q.S Al-Baqarah ayat 178)

    E. Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Misalnya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 45:

    وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظالمون
    Artinya:
    Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu (menjadi) penembus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (Q.S Al-Maidah ayat 45)
    BALAS
    Aisyah saleh Juni 30, 2020 At 8:53 am
    Aisyah saleh
    XI(IPS)

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau
    tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat.
    Contoh yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

    3. Yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.
    CONTOH PEMBUNUHAN MIRIP SENGAJA. Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
    menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    BALAS
    eka melani majid Juni 30, 2020 At 9:02 am
    nama:eka melani majid
    kelas:XI ipa

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti
    sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat
    membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun
    menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

    4. 1.qishash pembunuhan : hukuman bagi
    kasus pembunuhan
    2.qishash anggota badan : hukuman ini
    untuk pelaku yang melukai dan
    menghilangkan anggota badan

    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.

    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.

    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.

    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.

    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.

    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

  29. Nama :rahmatiarah
    Kelas :XI IPS

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang.
    Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik.
    Contoh:
    Bunuh diri dan pembunuh bayaran

    3.Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
    Contoh :seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.

    4. 1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
    2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

    5.Syarat-syarat qishash adalah
    pembunuh sudah berakal dan baligh
    pembunuh bukanlah orang tua dari korban yang terbunuh
    dilakukan dalam hal yang sama seperti, mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan lain sebagainya
    orang yang dibunuh dan yang membunuh mempunyai derajat yang sama seperti, muslim dengan muslim, hamba dengan hamba.
    orang yang dibunuh terpeliha darahnya (orang baik)

  30. Nama : St. Rahma nurfadilah
    Kelas : XI IPS

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti
    sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat
    membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun
    menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

    4. 1.qishash pembunuhan : hukuman bagi
    kasus pembunuhan
    2.qishash anggota badan : hukuman ini
    untuk pelaku yang melukai dan
    menghilangkan anggota badan

    5.a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.

    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.

    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.

    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.

    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.

    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’

  31. SINTIA RAMADANI

    XI IPA

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  32. FIQIH
    NUR WAHYU DIYANTI
    XI IPA

    1. Secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
    Secara bahasa Pembunuhan adalah tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.

    2. Pembunuhan sengaja ( qatl al-amd )

    Yaitu menyengaja beberapa kali karena ada permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya menentang, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau tidak langsung karena menggunakan besi, pedang, kayu besar, suntikan pada organ tubuh yang vital juga tidak vital (paha dan pantat) yang jika disetujui jarum menjadi bengkak dan sakit terus menerus sampai mati, atau dengan memotong jari-jari seseorang menjadi luka dan membawa pada kematian . Atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan alat yang pantas untuk membunuh. Jadi matinya adalah bagian yang dikehendaki si pembuat jarimah

    Al-Qur’an dan As-Sunnah mengharamkan pembunuhan dengan sengaja ini dan memastikan bahwa Allah berfirman dalam al-Qur’an:

    “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), menjawab dengan suatu (alasan) yang benar.”

    Adalah tidak-tidak dalam dalam sengaja yaitu:

    Korban adalah orang yang hidup.

    Perbuatan si Pelaku Yang mengakibatkan Kematian Korban.

    Ada niat bagi siakan untuk menghilangkan nyawa korban.

    3. Pembunuhan Rahasia sengaja ( qatl syibh al-amd )

    Yaitu menyengaja beberapa tindakan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak menolak, seperti memukul dengan batu kecil, tangan, pensil, atau tongkat yang ringan, dan antara pukulan yang satu dengan yang lain tidak terkait membantu , pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas / dingin yang dapat mempercepat kematian , sakitnya tidak berat dan menahun dapat membawa kematian, jika tidak terjadi kematian, maka tidak dinamakan qatl al-‘amd, karena keadaan seperti itu dapat mematikan. Atau tindakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik, misalnya: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba siswa yang dipukul berangkat, maka melakukan hal tersebut dinamakan syibhu al amdi.

    Dalam pembunuhan semi sengaja ini, ada 2 (dua) uns yang berlainan, yaitu kesengajaan di satu sisi dan kesalahan disisi lain. Perbuatan si pelaku untuk memukul si korban adalah disengaja, namun dihasilkan yang dihasilkan dari perbuatan yang sama yang sebelumnya tidak diinginkan.

    Menurut Prof. HA Jazuli, ada 3 (tiga) dalam pembunuhan semi sengaja, yaitu;

    Pelaku melakukan suatu tindakan .

    Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.

    Ada Hubungan sebab Akibat ANTARA Perbuatan Pelaku DENGAN Kematian Korban.

    4. Macam-macam Qishash. Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
    1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
    2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

    5. Syarat-syarat Qishash.

    1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda:
    لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
    Artinya: “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” (HR. Ibnu Majah) Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak di hukum qishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama; kafir harbi, dan kedua; kafir dzimmi. • Kafir harby adalah kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun. • Kafir dzimmi adalah kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.

    2. Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
    عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
    Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

    3. Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh. Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi) Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata:
    سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ
    Artinya: “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak boleh bapak (orang tua) diqishash karena sebab ( membunuh ) anaknya.” (HR. Tirmidzi) Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang dapat membuatnya jera. Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.

    4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:.
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ
    Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )

    5. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Maidah ayat 45
    : وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ 
    Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45 )

  33. Putri yasmin
    XI IPA
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2 Pembunuhan Sengaja
    Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3 Pembunuhan Seperti Sengaja
    Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Contoh:
    Seumpama seseorang memukul orang lain dengan tongkat kecil tetapi menyebabkan kematian.

    4 Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5 Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaa)

  34. Miftahul Jannah
    XI IPA
    Fiqih

    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan

    2.pembunuhan sengaja(قتل العمد),yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai
    atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada
    niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
    mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah org yg baik.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  35. NAMA:NURUL FATMAH AZZAHRA
    KELAS:XI IPS

    Fiqih
    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  36. NAMA:NURUL FATMAH AZZAHRA
    KELAS:XI IPS

    Fiqih
    1. Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya. Contohnya: menembak dengan senjata api dan memukul dengan benda keras.

    3. Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya : memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

    4. a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5. a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.

  37. MUKHLISHAH AFDHALIYAH
    XI IPA
    1.pembunuhan menurut bahasa adlah menghilangkan nyawa seseorang sedangkan secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja

    2.Pembunuhan Sengaja (قتل العمد
    Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Misalnya, menembak, memukul dengan alat-alat berat, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia

    3. Pembunuhan Semisengaja (قتل شبه العمد
    Pembunuhan semisengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh. Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat atau kerikil) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia. Adapun hukuman bagi pembunuhan semisengaja adalah tidak wajib di qisas, hanya di wajibkan membayar diat berat atas keluarga pembunuh. Dalam kasus demikian, haram bagi keluarga untuk menghukum qisas,

    4.1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
    2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).
    5.1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda: لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ Artinya: “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” (HR. Ibnu Majah) Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak di hukum qishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama; kafir harbi, dan kedua; kafir dzimmi. • Kafir harby adalah kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun. • Kafir dzimmi adalah kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.

  38. Nama : Andi Berlian
    Kelas : XI IPA
    FIQIH
    1)Pengertian Pembunuhan
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2)(قتل العمد)=pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik.

    3)Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

    4)1. Pengertian Qishash
    Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
    2. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5)Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    g.Pembunuhan olah massa / kelompok orang
    Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
    h.Qishash anggota badan
    Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Maidah:45)

  39. Nama : Andi Berlian
    Kelas : XI IPA
    FIQIH
    1. Pengertian Pembunuhan
    Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

    2. pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik.

    3)Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

    4)1. Pengertian Qishash
    Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
    2. Qishash ada 2 macam :
    a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
    b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

    5)Syarat-syarat Qishash
    a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
    b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
    c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
    d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
    e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
    f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
    g.Pembunuhan olah massa / kelompok orang
    Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
    h.Qishash anggota badan
    Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Maidah:45)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT