
Laporan: Muhammad Farid Wajdi
Related Post: Jeratan Riba dan Tabiat buruk Utang
PALONTARAQ.ID – Asosiasi X Bankir Indonesia dan XBank Makassar bersama Managing Partner Erwandi Tarmizi Associate (ETA) dan Lajnah Bisnis Sharia (LBS) menggelar Workshop sehari Bedah Syirkah di Hotel Santika Makassar, Ahad (24/11/2019)
Ketua Panitia, Emir Paturusi, SE, MM, mengungkapkan bahwa semangat menyelenggarakan workshop ini adalah semangat membebaskan diri dari segala macam praktek ribawi yang di kekinian menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial ekonomi kita, selain sebagai upaya mengembalikan praktek ekonomi syariah dan berkeadilan.
Konsep Muamalah Syariah, Ustadz Suwidi, MBA, Komisaris LBS mengungkapkan bahwa Konsepsi Islam dalam kehidupan seorang muslim, dibagi atas tiga aspek penting, yaitu Aqidah, Syariat (Aturan/Jalan) dan Adab (Etika).


“Syariat sendiri dibagi atas dua bagian, yaitu Ibadah dan Muamalah. Menyangkut Ibadah, hukum asalnya adalah Haram, karena itu yang dibahas adalah Hal yang halal saja. Hal ini berbeda Menyangkut Muamalah, Hukum asalnya adalah Halal, karena itu yang dibahas atau yang banyak dibahas adalah Hal-hal yang Haram atau yang dilarang,” ungkap Ustadz Suwidi, MBA.
“Sebagaimana diketahui bahwa Konsepsi Muamalah Syariah hanya ada dua pokok penting, yaitu tentang masalah halal dan haram. Yang dibahas tentunya hanya perkara haram saja, yang dibagi atas tiga, yaitu dzalim, ghoror, dan riba,” tambahnya.
Para peserta terlihat bersemangat mengikuti materi terkait Dasar-dasar Muamalah Maaliyah Mikyar Syirkah, Bentuk-bentuk Syirkah, Musyarakah, dan Mudharabah.

Ada banyak yang menjadi fokus perhatian peserta Workshop, misalnya terkait bentuk-bentuk kedzaliman yang potensial tercipta dalam Praktek Muamalah, Bisnis atau Tijari, dalam bentuk jual beli, syirkah atau ijarah (jasa). Begitu pula dengan Praktek Ribawi, baik yang bersifat Dayn maupun Bai.
Workshop Bedah Syirkah yang dihadiri ratusan pegiat Usaha Kecil Menengah (UKM) serta mantan praktisi Perbankan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, diselingi dengan tanya jawab terkait Cakupan Syirkah dan Prakteknya sesuai syariah.(*)


